Nama : Mohamad Imron
NIM :
21086030043
Waspadai Doa Orang yang Terzalimi!
az Zhulm
atau kezaliman didefinisikan dengan beberapa makna, di antaranya:
مُخَالَفَةُ أَمْرِ وَنَهْيِ مَنْ لَهُ الأَمْرُ
وَالنَّهْيُ
“Melanggar perintah dan larangan Dzat yang berhak
memerintah dan melarang.
“Melampaui batas.”
التَّصَرُّفُ فِي
مِلْكِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ
“Bertindak
terhadap milik pihak lain tanpa seizinnya.”
وَضْعُ الشَيْءِ فِي غَيْرِ مَوْضِعِهِ
“Meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya.” Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, zalim
diartikan sebagai orang yang melakukan perbuatan aniaya yang merugikan dirinya
sendiri dan/atau orang lain. Semua pengertian zalim dan kezaliman ini saling
terkait satu sama lain. Lawan kata dari zalim adalah adil. Adil adalah memberikan
hak kepada setiap yang berhak mendapatkannya, atau berpihak kepada yang benar;
berpegang pada kebenaran. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Secara garis
besar, kezaliman ada dua yakni pertama, kezaliman yang bahayanya mengenai orang
lain, seperti menyakiti orang lain, mengambil dan memakan harta milik orang
lain tanpa hak, memakan harta anak yatim, menunda-nunda bayar hutang padahal
mampu melunasinya, tidak memberikan upah kepada pekerja, memukul istri tanpa
hak, mengajarkan ilmu agama padahal tidak memiliki keahlian, berfatwa tanpa
ilmu dan lain sebagainya. Mengajarkan agama tanpa dasar ilmu termasuk kezaliman
karena hal itu dapat menyababkan banyak orang menjadi sesat. Begitu pula
berfatwa tanpa landasan ilmu dapat menjerumuskan banyak orang ke dalam
perkara-perkara yang haramkan dan dilarang oleh agama. Kedua adalah kezaliman
yang bahayanya mengenai diri sendiri, seperti meninggalkan shalat lima waktu
tanpa uzur, meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur dan lain sebagainya. Allah
ta’ala berfirman:
وَمَن يَتَعَدَّ
حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ (سورة الطلاق: 1)
Artinya: “Dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum
Allah, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri” (QS ath
Thalaq: 1)
Sedangkan
kezaliman yang paling besar, paling parah dan paling berbahaya adalah kekufuran
dengan semua jenisnya. Allah ta’ala berfirman:
وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ (البقرة: 253)
Artinya: “Orang-orang kafir itulah orang yang zalim”
(QS al Baqarah: 253)
Yakni,
orang-orang kafir telah melakukan puncak kezaliman. Allah menyebut orang-orang
kafir sebagai orang yang zalim karena kekufuran adalah kezaliman yang paling
besar, paling parah dan paling tinggi. Seluruh kezaliman selain kufur
dibandingkan dengan kufur tidak ada apa-apanya. Artinya, kezaliman lain selain
kufur dianggap sedikit jika dibandingkan dengan kezaliman yang berupa kufur.
Orang yang mati dalam keadaan kafir, maka di akhirat ia masuk neraka
selama-lamanya. Dalam ayat yang lain, Allah ta’ala menegaskan:
اِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ
عَظِيْمٌ (لقمان: 13)
Artinya: “Sesungguhnya kemusyrikan adalah benar-benar
kezaliman yang besar.” (QS Luqman: 13)
Dalam sebuah
hadits yang diriwayatkan al-Bukhari, Muslim dan lainnya, dari Sahabat Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu dijelaskan bahwa orang yang bangkrut dan merugi
adalah seseorang yang datang pada hari kiamat kelak dengan membawa pahala
shalat, puasa, zakat dan ibadah-ibadah lainnya. Tapi sewaktu hidup di dunia, ia
banyak berbuat zalim kepada orang lain. Maka pahala-pahala kebaikannya akan
diambil seukuran dengan kadar kezaliman yang ia lakukan dan diberikan kepada
orang-orang yang pernah ia zalimi. Apabila seluruh pahala kebaikannya telah
habis, sedangkan ia masih memiliki tanggungan kezaliman kepada orang lain, maka
dosa-dosa mereka yang pernah ia zalimi akan diambil dan ditimpakan kepadanya.
Lalu ia dilemparkan ke dalam neraka. Hadirin yang dirahmati Allah, Kita harus
berhati-hati dan mewaspadai doa orang yang terzalimi. Karena Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada sahabat Mu’adz bin Jabal
radhiyallahu ‘anhu ketika mengutusnya untuk berdakwah ke Yaman:
وَاتَّقِ دَعْوَةَ
الْمَظْلُوْمِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ ( رَوَاهُ
الْبُخَارِيُّ)
Artinya: “... takutlah dan waspadalah terhadap doa
orang yang terzalimi karena tidak ada antara ia dan Allah penghalang
(mustajabah)” (HR al Bukhari)
Dikisahkan bahwa
ada seorang perempuan yang shalihah memiliki rumah kecil di samping istana
megah seorang raja. Rumah kecil itu mengurangi keindahan istana sang raja.
Setiap kali raja meminta kepada perempuan itu untuk menjualnya, ia menolak.
Hingga suatu ketika, perempuan itu keluar rumah dalam sebuah perjalanan.
Ketiadaan perempuan itu di rumahnya digunakan kesempatan oleh raja untuk
merobohkan bangunan rumahnya. Setelah perempuan pemiliki rumah kembali ke
rumahnya, ia diberitahu jika yang merobohkan rumahnya adalah raja. Spontan ia
menengadah sembari mengangkat kedua tangannya dan berdoa:
إِلَهِيْ وَمَوْلَاي
رَبَّ العَالـَمِيْنَ أَنَا الضَّعِيْفَةُ وَأَنْتَ القَاهِرُ، لِلضَّعِيْفِ
مُعِيْنٌ وَلِلْمَظْلُوْمِ نَاصِرٌ
Artinya: “Tuhanku Pemilik sekalian alam raya, aku-lah
hamba yang lemah dan Engkau-lah yang Maha Menguasai dan Maha Menundukkan, hamba
yang lemah dan teraniaya ini pasti memiliki penolong.”
Lalu perempuan
itu duduk-duduk di depan bekas rumahnya yang telah roboh. Tidak lama kemudian,
raja keluar istana bersama rombongannya. Ketika melihat perempuan itu, raja
menanyainya, apa yang sedang ia lakukan. Perempuan itu menjawab: "Aku
sedang menunggu robohnya istanamu". Raja menertawakannya dan berlalu
begitu saja. Malam pun tiba. Kekuasaan Allah datang. Raja beserta seluruh
bangunan istana dibenamkan dan ditenggelamkan ke dalam tanah. Hadirin
rahimakumullah, Oleh karena itulah, marilah kita amalkan hadits yang disabdakan
oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
اُنْصُرْ أَخَاكَ
ظَالِمًا أَوْ مَظْلُوْمًا، فَقَالَ رَجُلٌ: أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُوْمًا
أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ؟ قَالَ: تَحْجُزُهُ أَوْ
تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ فَإِنَّ ذلِكَ نَصْرُهُ (رَوَاهُ البُخَارِيُّ)
Artinya: “Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan
yang terzalimi!”. Seorang sahabat bertanya: Saya membantunya jika ia terzalimi,
tapi jika ia zalim, bagaimana menolongnya?. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam menjawab: “Engkau menghalanginya atau mencegahnya dari berbuat zalim,
sungguh itulah cara menolongnya” (HR al Bukhari dan Muslim)
Komentar
Posting Komentar