Prodi
:
PAI-C
NIM
: 21086030051
Mata Kuiah : Tafsir dan Hadits
Tarbawi
Haid (Menstruasi) dalam Tinjauan Hadis
Kewenangan
dan hak pada perempuan dalam menentukan pilihan dan mengontrol tubuh,
seksualitas, dan alat serta fungsi reproduksinya dapat dimulai dari adanya
penelitian tentang hak reproduksi. Salah satu permasalahan yang dilekatkan pada
perempuan adalah haid (menstruasi). Haid (menstruasi) merupakan siklus
biologis-kodrati yang dialami perempuan dalam kelangsungan kesehatan reproduksi
perempuan. Menstruasi sesungguhnya merupakan proses biologis yang terkait
dengan pencapaian pematangan seks, kesuburan, kesehatan tubuh, dan perubahan
(pertumbuhan) tubuh perempuan. Menstruasi merupakan titik awal dari tanda seorang remaja
perempuan beranjak dewasa. Menstruasi merupakan proses alami yang akan dialami
setiap perempuan.
Adanya segenap aturan tentang haid (menstruasi) dari ketentuan
warna, waktu dan batasan-batasannya yang begitu rumit, dengan mengingat kondisi
siklus perempuan berbeda-beda maka peraturan tersebut dapat dipertanyakan
efektivitasnya untuk dijalankan. Banyak sekali hadis yang menjelaskan tentang
haid, baik interaksi Nabi saw dengan istri-istri beliau yang sedang menstruasi
maupun masalah hukum yang berkaitan dengan haid. Salah satu hadis yang
menerangkan tentang haid adalah hadis riwayat Imam al-Bukhari, No. 293, dalam Sahih
al-Bukhari, Kitab: al-Haid, Bab: Tark al-Ha’id as-Saum yang
artinya: ““Sa’i d ibn Abu Maryam menyampaikan kepada kami dari Muhammad
ibn Ja’far yang mengabarkan dari Zaid (Ibn Aslam), dari ‘Iyad ibn ‘Abd Allah, dari Abu Sa’id al-Khudri
bahwa pada saat Idul Adha atau Idul Fitri Rasulallah saw keluar menuju
tempat shalat. Beliau kemudian melewati beberapa perempuan dan berkata:
wahai kaum perempuan bersedekahlah kalian. Sebab, telah diperlihatkan
kepadaku bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah perempuan. Mereka
bertanya: karena apa, Rasulallah? Beliau menjawab: sebab, kalian sering
mengutuk dan mengingkari kebaikan suami. Kalian adalah makhluk yang akal
dan agamnya kurang, tetapi mampu menghilangkan akal sehat seorang laki-laki
tegas. Mereka kembali bertanya: apa kekurangan agama dan akal kami, ya
Rasulallah? Beliu menjawab: bukankah kesaksian kalian itu hanya setengah
dari kesaksian laki-laki? Mereka menjawab: benar. Rasulallah saw
berkata:itulah salah satu kekurangan akalnya. Dan, bukankah jika kalian
haid, kalian tidak puasa dan tidak shalat? Mereka menjawab: benar.
Beliau saw bersabda: itulah sebagian kekurangan agamanya.
Berangkat dari hadis di atas ada anggapan bahwa perempuan itu
kurang akal (nuqsan ‘aqliha ) dan kurang agama (nuqsan diniha ).
1.
ulasan umum
Haid (Menstruasi)
Di dalam bahasa hadis
maupun al-Qur’an siklus itu diistilahkan dengan atau yang satu rumpun dengan
kata ha’id. Kata haid secara bahasa berasal dari bahasa Arab yang
berbentuk masdar dari kata hada. Sementara bentuk tunggalnya adalah haidah
dan bentuk jamaknya haidat, sedangkan kata hiyad artinya
adalah darah haid. Secara bahasa, kata ha’id berarti sesuatu yang mengalir (as-sailan).
Istilah yang serupa ada tums, berarti darah kotor; ‘ir’ berarti
darah yang kental; i’sh’ berarti tetesan darah dan dahk yang
berarti darah yang mengalir secara melimpah.
Dalam masyarakat Arab, perempuan tidak diharapkan atau diwajibkan
untuk mencari nafkah dan menjaga keluarga. Ini secara eksklusif adalah
kewajiban dan wilayah kerja lakilaki. Dalam konteks sosiologis, hal itu tidak
bisa dibalik. Karena laki-laki ditugasi dengan kewajiban untk menjaga
keberlangsungan keluarga maka laki-laki diberi superioritas satu tingkat di
atas perempuan. Jika konteks sosial berubah, yaitu kalau perempuan mulai
mencari nafkah dan menjaga keluarga maka tidak akan ada sesuatu yang bisa mencegah
perempuan untuk memperoleh status yang setara.
2.
Haid dalam
lembaran Hadis-Hadis
Agar dapat memperoleh
pemahaman yang komprehensif maka diperlukan penelusuran hadis-hadis dengan tema
tersebut melalui takhrij al-hadis (at-Tahhan: 1995: 1-4). Penelusuran
hadis-hadis itu menggunakan tiga kata kunci, yakni anufisti, ha’id, dan
hadat. Kata haid digunakan dalam penelusuran dengan alasan kata itu cukup
asing dalam lafal hadis, dan menunjukkan spesifikasi pada menstruasi itu sendiri.
3.
Hadis
tentang Perempuan Haid Menyisir rambut suaminya.
Yang
artinya “Telah meriwayatkan kepada kami `Abd Allah
ibn Yusuf, dia berkata. Malik telah meriwayatkan kepada kami dari Hisyam ibn
`Urwah dari bapaknya dari `Aisyah. Dia berkata, aku biasa menyisir kepala
Rasulallah saw, sedangkan aku dalam keadaan haid.”
4. Hadis tentang Perempuan Haid tidak berpuasa
Yang artinya “Sa’id ibn Abu Maryam menyampaikan kepada kami dari
Muhammad ibn Ja’far yang mengabarkan dari Zaid Ibn Aslam), dari `Iyad ibn `Abd
Allah, dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa pada saat Idul Adha atau Idul Fitri
Rasulallah saw keluar menuju tempat shalat. Beliau kemudian melewati beberapa
perempuan dan berkata: wahai kaum perempuan bersedekahlah kalian. Sebab, telah
diperlihatkan kepadaku bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah perempuan.
Mereka bertanya: karena apa, Rasulallah? Beliau menjawab: sebab, kalian sering
mengutuk dan mengingkari kebaikan suami. Kalian adalah makhluk yang akal dan
agamnya kurang, tetapi mampu menghilangkan akal sehat seorang laki-laki tegas.
Mereka kembali bertanya: apa kekurangan agama dan akal kami, ya Rasulallah?
Beliau menjawab: bukankah kesaksian kalian itu hanya setengah dari kesaksian
laki-laki? Mereka menjawab: benar. Rasulallah saw berkata: itulah salah satu
kekurangan akalnya. Dan, bukankah jika kalian haid, kalian tidak puasa dan
tidak shalat? Mereka menjawab: benar. Beliau saw bersabda: itulah sebagian
kekurangan agamanya.
Haid merupakan kodrat yang diberikan Tuhan kepada perempuan,
sehingga kejadian ini adalah sebagai salah satu kodrat-biologis perempuan. Haid
itu kejadian yang alami-normal, hal ini dipertegas oleh Nabi saw bahwa haid itu
bukanlah dosa turunan maupun kutukan terhadap perempuan sebagaimana terdapat
dalam hadis, salah satunya, yang diriwayatkan al-Bukhari nomor 285 Kitab
al-Haid, bab Kaifa Kana bad`u al-haid. Berdasarkan hadis-hadis yang
ada, ajaran Islam tidak menganut faham menstrual taboo, tetapi justru
sebaliknya berupaya mengikis tradisi dan mitos masyarakat sebelumnya yang
memberikan beban berat terhadap perempuan. Seperti mitos tentang perempuan
menstruasi seolah-olah tidak dipandang dan diperlakukan sebagai manusia, karena
selain harus diasingkan juga harus melakukan berbagai kegiatan ritual yang
berat. Banyak hadis yang menerangkan tentang haid membuktikan bahwa haid sama
sekali tidak menjadi alat untuk menistakan perempuan. Melalui penuturan para ummu
al-mu’minin, Nabi memperlakukan istri beliau secara adil dan manusiawi.
Dengan demikian, adanya deskriminasi terhadap perempuan yang mengalami haid
(menstruasi) dalam tradisi-tradisi tertentu itu bertentangan dengan apa yang
diajarkan oleh Nabi saw. Walaupun agama melarang untuk melaksanakan beberapa
ibadah tertentu bagi perempuan haid, tetapi pelarangan itu bukan dimaksudkan
untuk mendiskreditkan perempuan. Melainkan, perlarangan itu sebagai bentuk
keringanan yang diberikan agama kepada perempuan demi kemaslahatan, agar
perempuan tidak memiliki beban ganda. Hukum ditetapkan dengan mempertimbangkan
kondisi perempuan. Salah satunya terekam dalam hadis nomor 293 dalam Sahih
al-Bukhari, Kitab al-Haid, Bab Tark al-Ha’idi as-Sauma.
Komentar
Posting Komentar