PERNIKAHAN DAN HIKMAHNYA PERSPEKTIF HUKUM
ISLAM
Oleh:
MUHAMMAD ABDUH
Abstract
In essence,
marriage is a religious order
that is governed
by Islamic law and is the only authoritative sexual relations in Islam. As
rahmatan lil ‘alamin, Islam has determined
that the only way to meet the biological needs of individuals living just by
marriage, marriage is one thing that is very interesting if we look more closely at the content
of the meaning of this marriage problem.
The Qur’an has explained that among the purpose of marriage is to find peace in one’s life both for men and women (litaskunu
ilaiha). Islam ordained marriage
as a vehicle of family
to achieve happiness in life. Therefore, in this article,
the author explores the notion of marriage, the legal basis, as well as the terms and harmonious
marriage’s wisdom that prescribed.
Keywords: marriage, Saqinah,
law and Islam
A.
Pendahuluan
Pernikahan merupakan
sebuah perintah agama yang diatur oleh syariat Islam dan merupakan satu-satunya
jalan penyaluran seks yang disahkan oleh agama Islam. Dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk
melakukan perintah agama (syariat), namun juga memiliki keinginan memenuhi
kebutuhan biologisnya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
![]()
Dalam kehidupan
ini, manusia ingin memenuhi berbagai kebutuhannya, begitu juga kebutuhan
biologis sebenarnya juga harus
dipenuhi. Sebagai agama yang rahmatan lil
‘alamin, Islam telah menetapkan bahwa satu-satunya cara untuk memenuhi
kebutuhan biologis seeorang yaitu hanya dengan cara pernikahan, pernikahan
merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan
makna tentang masalah pernikahan ini. Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa
di antara tujuan pernikahan adalah agar pembelai laki-laki dan perempuan mendapatkan kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan seks namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surga dunia di dalamnya. Inilah hikmah disyari’atkannya pernikahan dalam Islam, selain memperoleh ketenangan dan kedamain, juga dapat menjaga keturunan (hifdzu al-nasli).
Islam mensyari’atkan
pernikahan untuk membentuk mahligai keluarga sebagai sarana untuk meraih
kebahagiaan hidup. Islam juga mengajarkan pernikahan merupakan suatu peristiwa yang patut disambut
dengan rasa syukur
dan gembira. Islam telah
memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun
proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih.
Oleh karena itu, dalam artikel ini, penulis mengeksplorasi pengertian nikah,
dasar hukum, syarat dan rukun serta hikmah disyariatkannya pernikahan.
B. Pengertian Nikah dan Dasar
Hukumnya
Lafaz
nikah mengandung tiga macam pengertian:
1. Menurut bahasa,
nikah adalah al-dhammu
atau al- tadakhul yang
artinya berkumpul atau saling memasuki. (A. W. Munawwir, 1997:392,829)
2.
Menurut Ahli Usul,
nikah berarti:
a. Menurut aslinya
berarti setubuh, dan secara
majazi (metaphoric) ialah akad yang
menghalalkan hubungan kelamin antara pria dengan wanita. Ini pendapat Ahli Usul Hanafiyah.
b. Ahli Usul Syafi’iyah mengatakan, nikah menurut aslinya ialah akad yang menghalalkan hubungan kelamin antara pria dan wanita. Sedang
menurut arti majazi (metaphoric) ialah bersetubuh.
c. Abu Qasim al-Zayyad,
Imam Yahya, Ibnu Hazm dan sebagian ahli usul
dari sahabat Abu Hanifah berpendapat bahwa nikah mengandung kedua arti
sekaligus, yaitu sebagai akad dan setubuh.(Abu al- ‘Ainain, 2002:18)
Dari definisi nikah
yang dikemukakan fuqaha, pada prinsipnya tidak terdapat perbedaan yang berarti
kecuali pada redaksi atau phraseologic saja.
Nikah pada hakikatnya adalah akad yang diatur oleh agama untuk memberikan
kepada pria hak memiliki dan menikmati faraj
dan seluruh tubuh wanita itu dan membentuk rumah tangga.(Abu al-‘Ainain
Badran, tt: 20- 21)
Yang dimaksud hak
milik, yang dapat ditemukan hampir di setiap definisi yang disebutkan fuqaha,
ialah milku al-intifa’, yaitu hak milik penggunaan (pemakai) sesuatu benda, karena itu akad nikah tidak menimbulkan milku
ar-raqabah, yaitu memiliki sesuatu benda, sehingga dapat dialihkan kepada
siapapun; juga
bukan milku al-manfa’ah, yaitu hak
memiliki kemanfaatan sesuatu benda, yang dalam hal ini manfaatnya boleh
dialihkan kepada orang lain.(A. Basit Badar Mutawally, 1999:120-137)
Dari definisi nikah yang dikemukakan fuqaha dapat
Ditarik kesimpulan :
1.
Hak monopoli dalam memiliki kemanfaatan
atas istrinya hanya dimiliki oleh suami, karena selain suaminya haram merasakan
kenikmatan itu.
2.
Si istri tidak terikat dengan suami, karena ia mempunyai hak
untuk dapat melepaskan diri dari suaminya.
3.
Faraj
(kemaluan) si istri adalah hak miliknya selaku pemilik raqabah dan manfa’at, karena jika terjadi kekeliruan dalam wati syubhat, maka wajib atas suami
tersebut membayar misl kepada istri, bukan kepada suami.
4.
Suami tidak berkewajiban menyetubuhi istrinya,
tetapi si istri berkewajiban menyerahkan faraj (kemaluannya) sewaktu diminta oleh
suaminya. Kewajiban suami bukanlah tuntutan akad, tetapi hanya berkewajiban
memelihara moral istri. Jadi kalau si suami sudah membuktikan kepada istrinya
dalam persetubuhan yang pertama kali bahawa ia impoten, maka hal ini dianggap
cukup untuk memenuhi tuntutan istrinya.
Sebagian ulama Syafi’iyah memandang bahwa akad nikah adalah akad ibadah, yaitu membolehkan suami menyetubuhi istrinya. Jadi bukan akad tamlik bi al-intifa’. Demikian pula di dalam al-Qur’an dan hadis- hadis Nabi, perkataan “nikah” pada umumnya diartikan dengan “perjanjian perikatan”.
Firman Allah SWT QS An-Nur 32 dan Al-Baqarah 221 dan
surat al-Nisa’ ayat 21 Allah swt. Menyatakan
bahwa nikah itu bukanlah suatu perjanjian yang biasa saja, tetapi adalah suatu perjanjian yang kuat.
Perkataan “nikah” di dalam ayat al-Qur’an surat Al-Baqarah 230 ada yang bermakna “setubuh”, ayat itu ialah:
![AL Quran Digital Online : Indonesian Translation · [2:230] Al-Baqarah (Sapi Betina):Ayat 230 - البقرة](file:///C:/Users/user/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image003.gif)
Ayat di atas menerangkan masalah mekanisme ruju’ bagi suami yang telah mentalak tiga istrinya. Jika istri telah ditalak tiga maka suami dapat meruju’nya kembali dengan syarat mantan istrinya tersebut telah menikah lagi dengan orang lain, dan ini bermakna telah disetubuhi oleh orang lain, lalu diceraikan oleh orang yang telah menikahinya tersebut.(M. Quraish Shihab, 2000:463-464)
Di Indonesia terdapat hukum positif yang mengatur tentang pernikahan, yaitu Undang-undang No.1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa :
Pernikahan ialah ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan
Yang Maha Esa.
Definisi di atas bila dirinci akan ditemukan :
1. Pernikahan
ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri.
2. Ikatan lahir batin itu ditujukan untuk membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan sejahtera.
3. Dasar
ikatan lahir batin dan tujuan bahagia yang kekal itu berdasarkan pada Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Hakikat pernikahan yang digambarkan dalam UU No.1 Tahun
1974 itu sejalan dengan hakikat pernikahan dalam Islam, karena keduanya tidak hanya melihat dari
segi ikatan kontrak lahirnya saja, tetapi sekaligus ikatan pertautan kebatinan antara suami istri yang ditujukan untuk membina keluarga yang kekal dan bahagia, sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Kedua bentuk hukum (hukum positif Indonesia dan hukum Islam) tersebut berbeda dengan hukum Barat-Amerika, yang memandang pernikahan hanya merupakan bentuk persetujuan dan kontrak pernikahan. Tetapi mereka mempunyai kesamaan dalam hal pernikahan tersebut terdiri dari tiga pihak, yaitu calon istri, calon suami dan Negara (government). (A.P. Gragtu L.L.B,tt:139)
C. Syarat dan Rukun Nikah
Suatu akad pernikahan menurut
hukum Islam ada yang
sah dan ada yang batal.
Akad pernikahan dikatakan sah apabila akad tersebut
dilaksanakan dengan syarat- syarat dan rukun-rukun yang lengkap sesuai dengan
ketentuan agama.
Mengenai jumlah rukun
nikah, tidak ada kesepakatan fuqaha. Karena sebagian mereka memasukkan suatu
unsur menjadi hukum nikah, sedangkan yang lain menggolongkan unsur tersebut
menjadi syarat sahnya nikah.
Imam asy-Syafi’i menyebutkan bahwa rukun nikah
itu ada lima, yaitu calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi dan sigat. Menurut Imam Malik rukun nikah
itu adalah wali, mahar calon suami, calon istri, sigat. (Abdurrahman al-Jaziri, tt:12) Mahar/
mas kawin adalah hak wanita. Karena dengan menerima mahar, artinya
ia suka dan rela dipimpin oleh laki-laki yang baru saja mengawininya.
Mempermahal mahal adalah suatu hal yang dibenci Islam, karena akan mempersulit
hubungan pernikahan di antara sesama manusia.(Ibrahim M. al-Jamal, 1986:373)
Dalam hal pemberian mahar ini, pada
dasarnya hanya sekedar perbuatan yang terpuji (istishab) saja, walaupun menjadi syarat sahnya nikah. (Muhammad Abu
Zahrah, 1957:123) Sebagaimana saksi menjadi syarat sahnya nikah menurut Imam
asy-syafi’i.
As-Sayyid Sabiq
dalam hal ini berpendapat, bahwa
akad nikah merupakan ijab qabul yang memenuhi syarat-
syarat
sebagai berikut:
1. Pihak
yang melakukan akad itu memiliki kecakapan, yaitu berakal, balig, dan merdeka.
2. Masing-masing pihak memiliki wewenang
yang penuh untuk melakukan
akad.
3. Qabul tidak boleh menyalahi
ijab, kecuali kalau wali itu menguntungkan pihak yang berijab.
4. Hendaknya
kedua belah pihak yang berakad berada dalam satu majlis
dan saling memahami
ucapan lawan. (As-Sayyid
Sabiq, 1973:34-36)
Di Indonesia, para ahli
hukum Islam sepakat bahwa akad nikah itu baru terjadi setelah dipenuhinya
rukun-rukun dan syarat-syarat nikah, yaitu:
1.
Calon pengantin itu kedua-duanya sudah
dewasa dan berakal (akil balig).
2.
Harus ada wali bagi calon pengantin perempuan.
3.
Harus ada mahar (mas kawin) dari calon
pengantin laki-laki yang diberikan setelah resmi menjadi suami istri kepada
istrinya.
4.
Harus
dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi
yang adil dan laki-laki Islam merdeka.
5.
Harus
ada upacara ijab qabul, ijab ialah penawaran dari pihak calon istri atau walinya atau wakilnya dan qabul
penerimaan oleh calon suami dengan menyebutkan besarnya mahar (mas kawin) yang
diberikan.
6.
Sebagai
tanda bahwa telah
resmi terjadinya akad nikah
(pernikahan) maka hendaknya diadakan walimah (pesta pernikahan).
7.
Sebagai
bukti otentik terjadinya pernikahan, sesuai dengan analogi surat Ali-Imran ayat 282 harus diadakani i’lan an-nikah (pendaftaran nikah),
kepada Pejabat Pencatat Nikah, sesuai pula dengan UU No. 22 Tahun 1946 jo UU No.32 Tahun 1954 jo UU No.1 Tahun
1974 (lihat juga Pasal 7 KHI Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991).(M. Idris
Ramulyo, 2002:48-49)
Sejak Islam memberikan perhatian
secara sungguh- sungguh
terhadap pernikahan, yang selalu diperhatikan adalah jaminan bahwa ikatan pernikahan itu dikokohkan
sebagai ikatan yang relatif kuat dan bertahan
lama.
Untuk menggapai tujuan
tersebut, Islam memberikan beberapa aturan dan batasan tertentu yang dapat
digunakan untuk menuju kepadanya.
D.
Anjuran Menikah
Di dalam al-Qur’an
Allah SWT telah memberikan contoh bahwa salah satu sunnah para Nabi yang
merupakan tokoh teladan mereka menikah. Firman Allah SWT QS Ar-Ra’du 38:
Artinya: Dan
sesungguhnya kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan kami
memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.
Terkadang ada orang
yang ragu-ragu untuk menikah, karena sangat takut memikul beban
berat dan menghindarkan diri dari kesulitan. Islam memperingatkan bahwa dengan menikah,
Allah akan memberikan
penghidupan yang berkecukupan kepadanya, menghilangkan kesulitannya dan
diberikannya kekuatan untuk mengatasi kemiskinan. (Abdul Haris Na’im, 2008:22)
Allah berfirman dalam QS An-Nur 32:

A. HUKUM NIKAH
Di dalam
Fiqh para ulama menjelaskan bahwa menikah mempunyai hukum sesuai dengan kondisi
dan faktor pelakunya. Hukum tersebut adalah (As-Sayyid Sabiq, 1973:15):
1. Wajib
Bagi orang yang sudah mampu menikah, nafsunya telah mendesak dan
takut terjerumus dalam perzinaan,
maka ia wajib menikah. Karena menjauhkan diri dari perbuatan haram adalah wajib
Allah berfirman dalam QS An-Nur
33:
Artinya : “Dan orang-orang yang tidak
mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan
mereka dengan karunia-Nya.”
2.
Sunnah
Bagi orang yang
nafsunya telah mendesak dan mampu menikah, tetapi masih dapat menahan dirinya
dari perbuatan zina, maka sunnah baginya menikah. Nikah baginya lebih
utama daripada bertekun diri beribadah.
3.
Haram
Bagi seseorang yang
tidak mampu memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada istri serta nafsunyapun
tidak mendesak, maka ia haram menikah.
4.
Makruh
Makruh menikah bagi
seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja kepada istrinya.
Walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan
syahwat yang kuat
5.
Mubah
Bagi orang yang tidak
terdesak oleh alas an- alasan yang mengharamkan untuk menikah, maka nikah
hukumnya mubah baginya.
E.
Hak dan Kewajiban Suami Istri
Di dalam UU Perkawinan
No. 1 Tahun 1974 disebutkan hak dan kewajiban
suami istri dalam beberapa pasal di antaranya yaitu:
Pasal 30
Suami istri memikul
kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar
dari susunan masyarakat.
Pasal 31
1. Hak dan kedudukan istri
adalah seimbang dengan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan
pergaulan hidup bersama dalam masyarakat
2. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan
perbuatan hukum
3. Suam adalah kepala keluarga
dan istri ibu rumah
tangga
Pasal 32
1.
Suami istri harus memiliki tempat kediaman yang tetap.
2.
Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan
oleh suami istri bersama
Pasal 33
Suami istri wajib cinta
mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu
kepada yang lain.
Pasal 34
1.
Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu
keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
2.
Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik- baiknya
3.
Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing
dapat mengajukan gugatan pada pengadilan.
Beberapa ayat Al-Qur’an
yang menjelaskan kewajiban suami terhadap istri:
1.
Suami wajib
melindungi isterinya
Ayat di
atas menerangkan tentang peringatan agar suami tidak cepat-cepat mengambil
putusan menyangkut kehidupan rumah tangganya, kecuali setelah menimbang dan
menimbangnya, karena nalar tidak jarang gagal mengetahui akibat sesuatu.(M.
Quraish Shihab, 2002:384)
2. Suami wajib memberikan
segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan
kemampuannya. (Abdul Haris Na’im, 2008:81-82)
Artinya: Hendaklah yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizqinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
3. Suami
wajib memberi pendidikan agama kepada istrinya dan memberikan kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat.
4. Suami wajib menanggung
nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri. Dalam Allah berfirman dalam QS At-Thalaq
6:
5. Suami wajib
menanggung biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi
isteri dan anak.
F. Hal-hal yang Membatalkan Nikah
Akad nikah merupakan
upacara sakral, karena mengikat kedua belah
pihak, yaitu istri dan calon
suami. Dan pernikahan akan batal, apabila (Cik Hasan Bisri, 1999:160-161b)
1. Suami melakukan
pernikahan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai
empat orang istri, sekalipun salah satu dari keempat istrinya itu dalam ‘iddah
talak raj’i.
2.
Seseorang menikahi bekas istrinya yang telah dili’annya.
3. Seseorang menikahi
bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali
bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian
bercerai lagi ba’da dukhul dari pria tersebut dan telah habis
masa ‘iddahnya.
4. Pernikahan dilakukan
antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda, dan sesusuan sampai
derajat tertentu yang menghalangi pernikahan menurut pasal Undang-undang Nomor
1 Tahun 1974, yaitu:
a. Berhubungan darah dalam
garis lurus ke bawah atau lurus ke atas.
b. Berhubungan darah dalam
garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang
dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan neneknya.
c. Berhubungan semenda,
yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu atau ayah tiri.
d. Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan,
anak sesusuan, saudara sesusuan, dan bibi atau paman sesusuan.
5. Istri adalah saudara
kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya.
Sayuti Thalib
menjelaskan, pada dasarnya seorang laki- laki Islam diperbolehkan menikah
dengan perempuan mana saja. Sungguh-pun demikian, juga diberikan pembatasan-
pembatasan. Sebagai pembatasan, seorang laki-laki Muslim dilarang menikah
dengan perempuan- perempuan tertentu. Dalam
larangan itu tampak segi-segi larangan
itu. Sifat larangan itu berupa perlainan agama,
larangan nikah karena hubungan darah, karena hubungan sesusuan, karena hubungan
semenda yang timbul dari pernikahan yang terdahulu.(Sayuthi Thalib, 1986:51)
Larangan-larangan itu
dengan tegas dijelaskan dalam ayat-ayat al-Qur’an:
Tegas terlihat
dalam Surat al-Baqarah ayat 221, ketentuan- ketentuannya sebagai berikut:
a. Dilarang menikahi
perempuan musyrik hingga dia
beriman.
b. Dilarang menikah dengan
laki-laki musyrik hingga dia beriman.
c. Orang musyrik
itu membawa kepada
neraka sedangkan Tuhan
membawa kepada kebaikan dan keampunan.
Dihubungkan dengan Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 5, dapatlah diketahui, bahwa khusus
terhadap orang yang beragama Yahudi dan Nasrani, sungguhpun dalam kenyataan
sekarang mereka berlainan
agama dengan orang Islam,
tetapi terhadap mereka berlaku ketentuan tersendiri. Wanita- wanitanya halal
dinikahi, karena mereka itu sebenarnya sama- sama kedatangan kitab Ilahy
seperti orang Islam pula. Mereka disebut ahli kitab,
orang yang kedatangan kitab Tuhan. Surat
al- Maidah ini berisi wanita muslim itu halal dinikahi begitu juga
wanita ahli kitab halal dinikahi.
Hubungan darah yang
sangat dekat menjadi sebab pula bagi larangan pernikahan sesamanya. Larangan
itu tercantum dalam Surat (4) ayat 23 yaitu diharamkan mengawini ibu, anak
perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan ibu, saudara perempuan bapak,
anak perempuan dari saudara laki- laki, dan anak perempuan dari saudara
perempuan. Hubungan sesusuanpun menjadikan orang mempunyai hubungan kekeluargaan yang sedemikian dekatnya.
Mereka yang sesusuan itu telah menjadi saudara dalam
pengertian hukum pernikahan
ini, dan disebut
saudara sesusuan. Tetapi pendekatan ke dalam saudara sesusuan itu tidak menjadikan hubungan
persaudaraan sedarah untuk terjadinya saling mewarisi karena
sedarah dalam hukum
kewarisan.
Larangan
pernikahan dalam hubungan adanya hubungan sesusuan terdapat dalam Al-Qur’an
surat an-Nisa’ ayat 23 itu juga, yaitu dilarang mengawini ibu yang menyusui dan
juga saudara perempuan.
Begitu juga larangan
pernikahan karena hubungan semenda, artinya hubungan kekeluargaan yang timbul
karena pernikahan yang telah terjadi terlebih dahulu. Larangan pernikahan dalam
hubungan pernikahan yang telah ada atau semenda itu juga terdapat dalam
Al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 23 ini, yaitu pada bagian lanjutan ayat yang
telah disebut tadi, yaitu diharamkan mengawini :
a. Ibu dari istri
(mertua)
b. Anak
tiri perempuan yang istrinya telah dicampuri
c.
Istri anak shulbi (menantu perempuan)
d.
Dua orang bersaudara
Pelarangan-pelarangan
dan hal-hal yang membatalkan nikah yang ada pada ajaran agama Islam, seperti uraian di
atas bukan sebagai bentuk pengekangan akan aktualitas dan ekspresi pada masalah
jalur manifestasi relasi seksual manusia. Akan tetapi aturan tersebut ada untuk
kemaslahatan manusia itu sendiri jika memahami benar hikmah yang ada dari
pelarangan tersebut, contohnya pelarangan menikah sedarah, di samping secara ikatan keluarga tidak
akan berkembang juga akan berakibat pada keturunan yang dihasilkan, padahal
Islam menginginkan generasi yang
kuat secara iman dan juga secara fisik.
G. Tujuan
dan Fungsi Nikah
Pernikahan
adalah salah satu media untuk mengembangkan keturunan dan penyaluran insting
untuk melakukan relasi seksual. Untuk itu Allah telah memberikan aturan-aturan
dan batasan-batasan untuk menjamin agar pernikahan itu bias dicapai oleh setiap
orang.
Al-Qur’an menunjukkan bahwa cara riil dan nature
untuk meraih kedamaian dan kepuasan dalam hidup adalah melalui hubungan
suami-istri yang baik sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Allah lewat
apa yang telah difirmankan-Nya dan juga apa yang telah dilakukan oleh
rasul-Nya, yaitu Adam dan Siti Hawa. Melalui tatanan hukum yang tersistematis
dengan baik, maka kedamaian dalam pernikahan dapat tercapai dan terjamin secara nyata, karena dalam
diri manusia terdapat insting untuk menyukai lawan jenis. Prinsip utama dari kehidupan pernikahan adalah manusia harus hidup secara berpasang-pasangan yaitu
seorang laki- laki dan seorang perempuan harus menikah dan hidup bersama dalam
sebuah ikatan pernikahan yang bahagia. (Haifaa A. Jawad, 2002:103a)
Islam telah menetapkan pentingnya pernikahan yang agung. Pernikahan betul-betul dianjurkan berdasarkan beberapa: pijakan, agama, moral dan sosial. Pernikahan dalam Islam dinilai
sebagai sebuah ikatanyangkokohdansebuahkomitmenyangmenyeluruh
terhadap kehidupan, masyarakat dan manusia untuk menjadi seseorang yang terhormat. Pernikahan adalah
sebuah janji yang diikrarkan oleh pasangan suami istri terhadap diri mereka
sendiri dan terhadap Allah. Usaha yang dilakukan oleh masing-masing pasangan suami istri ini bertujuan untuk mempermudah mereka menemukan
pemenuhan bersama (mutual fullfilment) dan realisasi diri (self realisation) atas nama cinta
dan kedamaian, keinginan dan harapan. Ini semua karena,
pernikahan dalam Islam secara esensial, adalah
sebuah tindakan kesalehan dan
ketaatan yang sempurna.
Dari uraian
di atas tersebut mengisyaratkan bahwa
hidup membujang tidak dianjurkan dalam Islam,
baik kepada laki-laki maupun perempuan. Hal ini
mempertimbangkan adanya kenyataan bahwa kebutuhan laki-laki dan perempuan itu
sama-sama logis dan sah.
Sesungguhnya, Islam memandang pernikahan itu adalah sebagai sebuah jalan hidup yang alami baik bagi
perempuan maupun bagi laki-laki, dan mungkin lebih dari sekedar memandang bahwa
pernikahan itu hanya memberikan beberapa bentuk jaminan ekonomis bagi
perempuan. Harus ditekankan di sini, bahwa kemanfaatan bagi perempuan sama
sekali bukan indikasi bahwa pernikahan dalam Islam hanyalah sebuah transaksi
ekonomi belaka. Sesungguhnya, faktor ekonomi merupakan
aspek yang paling terakhir dari sebuah kegiatan, penekanannya selalu didasarkan
kepada kualitas-kualitas keagamaan dari pasangan suami istri tersebut. (Haifaa
A. Jawad, 2002:103-104a)
Tujuan
pernikahan Islam tidak dapat dilepaskan dari pernyataan al-Qur’an, sumber
ajarannya yang pertama. Al-Qur’an menegaskan, bahwa di antara tanda-
tanda kekuasaan Allah SWT ialah bahwa Ia menciptakan
istri-istri bagi para lelaki dari jenis mereka sendiri,
agar mereka merasa tenteram (sakinah).
Kemudian Allah
menjadikan/ menumbuhkan perasaan cinta dan kasih sayang (mawaddah dan rahmah) di
antara mereka. Dalam hal demikian benar-benar terdapat tanda-tanda (pelajaran) bagi mereka yang mau berpikir.(Ar-Rum (21):21)
Dalam
bagian lain, al-Qur’an menyatakan bahwa para
istri adalah pakaian (libas) bagi
para suami, demikian pula sebaliknya, para suami adalah pakaian bagi istrinya.
(Al-Baqarah (2):187)
Kehidupan
yang tenteram (sakinah) yang dibalut
perasaan cinta kasih dan ditopang saling pengertian di antara suami dan istri –
karena baik istri maupun suami menyadari bahawa masing-masing sebagai pakaian bagi
pasangannya – itulah yang sesungguhnya merupakan tujuan utama disyari’atkannya pernikahan dalam Islam. Suasana kehidupan yang dituju
oleh pernikahan dibangun atas dasar yang kokoh, antara lain suami
dan istri ada sekufu (kafaah).
Kafaah dalam pernikahan adalah sama dan sebnding (al-musawat wa al-mumasalat), misalnya yang paling penting, seagama
atau sama-sama bercita-cita mengembangkan keturunan yang shalih dan lain-lain.
Sebagai konsekuensi kafaah adalah soal agama, seorang wanita muslimah haram kawin dengan pria kafir.
Dalam hal kafaah, baik Imam Abu Hanifah,
Imam Malik, Imam asy-Syafi’I maupun Imam Hanbal memandang penting faktor agama sebagai unsur yang
harus diperhitungkan. Bahkan Imam asy-Syafi’I dan Imam Malik lebih menekankan pentingnya unsur
ketaatan dalam beragama. (Abdurrahman al-Jaziri, tt:58-
60)
Pentingnya kafaah dalam pernikahan sangat selaras
dengan tujuan pernikahan di atas;
suatu kehidupan suami istri yang betul-betul sakinah
dan bahagia. Suami istri
yang sakinah dan bahagia akan mampu mengembangkan hubungan yang intim dan penuh kemesraan. Pada gilirannya akan melahirkan generasi pelanjut yang baik dan shalih,
yang akan menjadi
pemimpin orang-orang yang
bertaqwa (li al-muttaqina imama).(Al-Furqan
(25):74) Melestarikan keturunan (nasl) merupakan
tujuan disyari’atkan pernikahan. Pernikahan di samping bertujuan melestarikan keturunan yang baik, juga
untuk mendidik jiwa manusia agar bertambah rasa kasih sayangnya, bertambah kelembutan jiwa dan
kecintaannya, dan akan
terjadi collaboration of feeling
antara dua jenis kelamin, sebab antara keduanya ada perbedaan cita rasa, emosi, kesanggupan mencintai, kecakapan
dan lain-lain.(Abbas Mahmud al-Aqqad, 1985:84)
Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar
memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang
berkualitas, yaitu menjadikan anak yang shalih dan bertaqwa kepada
Allah.Tentunya
keturunan yang shalih
tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar.
Islam
memandang bahwa pernikahan harus membawa maslahat, baik bagi suami istri,
maupun masyarakat. Sedemikian bermanfaatnya pernikahan sampai-sampai nilai kebaikan (maslahah) yang dihasilkan
olehnya lebih besar daripada keburukan-keburukan (madarat). Dilihat dari titik pandang kolektif manfaat yang paling
berarti tentu saja adalah meneruskan keturunan, tetapi ini bukan hanya sekedar
pengabaian anak secara fisik saja. Lebih dari itu, lembaga pernikahan menjamin agar manfaat penerusan
keturunan tersebut akan dapat menjadi suci dan tertib, tidak vulgar dan
semrawut. Sedang ditinjau dari segi agama khusus, memiliki anak itu berarti
melakukan hal-hal sebagai berikut: merealisasikan kehendak
Allah SWT, memenuhi panggilan Nabi SAW untuk menikah
dan menambah jumlah pengikut beliau,
serta menuai buah kebaikan dari doa anaknya nantinya. Kaum Muslimin
percaya, bahwa ketika orang tua itu meninggal dan memiliki anak (laki- laki
atau perempuan), maka doa anaknya akan berguna baginya. Di samping, apabila
seorang anak meninggal dunia terlebih dahulu
sebelum orang tuanya,
maka anak tersebut nanti akan
menjadi perantara yang membantu orang tuanya. (Haifaa A. Jawad, 2002:105)
Pernikahan
merupakan suatu bentuk hubungan manusia yang paling agung yang harus dipenuhi
segala syarat dan rukunnya. Pernikahan menuntut adanya tanggung jawab timbal
balik yang wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak, suami istri, sesuai
ajaran Islam.
Memenuhi hasrat seksual juga merupakan salah satu aspek penting dari pernikahan. Dalam sudut pandang Islam, pernikahan dapat mengontrol nafsu seksual dan menyalurkannya di tempat yang benar. (Haifaa
A. Jawad, 2002:105) Dan fungsi nikah yang
lain adalah sebagai sebuah langkah preventif (mani’) bagi terjadinya hal-hal yang diharamkan oleh agama, yaitu perbuatan zina (prostitusi) dan kefasikan,
seperti diketahui, manusia
dari kenyataan tabi’at
dan
nalurinya, tidak stabil
dalam menjaga kehormatan dan kemuliaannya. (Abu al-‘Ainain Badran, 2002:20-21)
Secara alami, naluri yang sulit dibendung oleh setiap manusia dewasa adalah
naluri seksual. Islam ingin menunjukkan bahwa yang membedakan manusia dengan
hewan dalam penyaluran naluri seksual adalah melalui perkawinan, sehingga
segala akibat negative yang ditimbulkan oleh penyaluran seksual secara tidak benar
dapat dihindari sedini mungkin. Oleh karena itu ulama fiqh menyatakan bahawa pernikahan merupakan satu-satunya cara yang benar dan sah dalam
menyalurkan naluri seksual, sehingga masing-masing pihak tidak merasa
khawatir akan akibatnya. (Agus Riyadi, 2013:59) Inilah yang dimaksudkan Allah
SWT dalam firman-Nya QS. Ar-Rum (30):
21
Selain dari
itu Haifa A. Jawad menambahkan bahwa pernikahan dapat menimbulkan kedamaian dan
ketentraman dalam jiwa serta menanamkan cinta dan kasih sayang pada pasangan suami istri. Ini adalah sebuah dorongan
yang besar bagi seseorang untuk beribadah kepada Allah. Kemesraan suami istri
dipandang sebagai katalisator bagi
perkembangan jiwa mereka. Dengan kata
lain, hubungan intim dan mesra yang berkembang pada suami istri itu penting
untuk meringankan beban psikis serta
kemudian memungkinkan untuk memikirkan fokus yang lebih baik kepada
penyelesaian tugas-tugas dari Allah SWT. (Haifaa A. Jawad, 2002:106)
Al-Gazali
dalam hal ini menjelaskan pula dengan kata-katanya yang indah, yaitu: Manfaat
yang ketiga dari pernikahan adalah membuat hati menemukan ketentraman lewat
kemesraan dengan pasangannya, duduk
berdua dan bersenda gurau dengannya. Ketentraman ini kemudian menjadi
sebab meningkatnya keinginan
untuk beribadah. Rajin beribadah memang menimbulkan rasa lelah, dan hati-pun menjadi
berkerut. Namun, rasa tentram yang diperoleh tersebut akan mengembalikan
kekuatan hati. (Haifaa A. Jawad, 2002:105)
Islam juga melihat pernikahan sebagai sebuah
media (sarana) yang
menciptakan rumah tangga bias menyenangkan bagi pasangan suami istri. Ikatan
pernikahan membantu suami istri untuk saling bekerja sama dan gotong royong
secara damai dalam mengatur urusan-urusan rumah tangga mereka; dengan begitu akan ada waktu yag cukup untuk melaksanakan
perintah- perintah Allah. Sehubungan dengan hal ini, Nabi SAW
diriwayatkan pernah memberikan nasehat kepada para pengikutnya untuk memilih
pasangan yang benar yang dapat membantu mereka memperoleh berkah Allah SWT.
Di samping
itu, pernikahan dipandang sebagai suatu peluang untuk membangun karakter
pribadi yang baik dan kuat, sebagai hasil dari tanggung jawab keluarga
yang dipikul oleh masing-masing pasangan suami istri selama dalam kehidupan pernikahannya. Dengan begitu,
keberhasilan membawa komitmen-komitmen keluarga (yang dinilai setara dengan
kewajiban-kewajiban dari Allah) akan disediakan pahala oleh Allah. Dengan
demikian, pernikahan merupakan jaminan stabilitas social dan bentuk kehidupan
yang bermartabat bagi masing-masing pasangan (suami istri), bahkan fungsi ini mungkin akan lebih terasa bagi
perempuan, sebab pernikahan itu merupakan
jaminan bagi hak-hak
mereka, baik dalam kehidupannya sebagai istri maupun sebagai ibu (tentu
juga di samping yang mereka terima sebagai satu individu). (Haifaa A. Jawad,
2002:108)
Pernikahan sangat
berfungsi dalam menghindarkan manusia dari praktik prostitusi (perzinaan) dan perbuatan-perbuatan fisik lainnya,
sekaligus menjaga kesehatan kelamin
dan menghindarkan penyakit
yang sangat ditakuti dewasa ini, yaitu AIDS. Penyakit
yang sangat menakutkan itu menyebar dengan
sangat cepat melalui hubungan
kelamin dengan orang yang telah terjangkit
penyakit perusak kekebalan tubuh itu.
Bagi mereka
yang telah mampu menegakkan tanggung jawab akibat pernikahan, baik fisik,
mental, ekonomi maupun sosial juga khawatir akan terjerumus ke lembah
prostitusi (khauf al-‘anah) wajib
untuk kawin.
Tujuan dan
fungsi pernikahan yang lain dapat memupuk rasa
tanggung jawab dalam rangka memelihara dan mendidik anak, sehingga
memberikan motivasi yang kuat
bagi seseorang untuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawab.
Membagi rasa tanggung jawab antara suami atau istri yang selama ini dipikul
masing-masing pihak. (Agus Riyadi, 2013:59)
H. Hikmah Pernikahan
Mengenai
hikmah pernikahan, sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari tujuannya di atas,
dan sangat berkaitan erat dengan tujuan diciptakannya manusia di muka bumi
ini. Al-Jurjawi menjelaskn bahwa Tuhan menciptakan manusia dengan tujuan
memakmurkan bumi, di mana segala isinya
diciptakan untuk kepentingan manusia. Oleh karena itu, demi kemakmuran bumi secara
lestari, kehadiran manusia sangat diperlukan sepanjang bumi masih ada.
Pelestarian keturunan manusia merupakan sesuatu yang mutlak, sehingga
eksistensi bumi di tengah-tengah alam semesta tidak menjadi sia- sia. Seperti
diingatkan oleh agama, pelestarian manusia secara wajar dibentuk melalui pernikahan, sehingga demi memakmurkan
bumi, pernikahan mutlak diperlukan. Ia merupakan syarat mutlak bagi kemakmuran
bumi. (Ali Ahmad al-Jurjawi, tt:6-7)
Lebih
lanjut al-Jurjawi menuturkan, kehidupan manusia (baca: lelaki) tidak akan rapi,
tenang dan mengasyikkan, kecuali dikelola dengan sebaik-baiknya. Itu bisa
diwujudkan jika ada tangan terampil dan professional, yaitu tangan-tangan
lembut perempuan, yang memang secara naluriah mampu mengelola rumah tangga secara baik, rapi dan wajar.
Karena itu pernikahan disyari’atkan, kata al-Jurjawi, bukan hanya demi
memakmurkan bumi, tetapi tak kalah penting adalah supaya kehidupan manusia
yang teratur dan rapi
dapat tercipta. Dengan demikian kehadiran perempuan di sisi suami, melalui
pernikahan sangatlah penting.
(Ali Ahmad al-Jurjawi, tt:6-7)
Menurut Mustafa al-Khin dalam pernikahan
sesungguhnya terdapat
hikmah-hikmah yang agung yang dapat digali, baik secara naqliyah maupun aqliyah. Di
antara hikmah-hikmah tersebut adalah: (Mustafa al- Khin dkk, 1987: 13d)
1. Memenuhi tuntutan fitrah
Manusia
diciptakan oleh Allah dengan memiliki insting untuk tertarik dengan lawan
jenisnya. Laki-laki tertarik dengan wanita dan sebaliknya. Ketertarikan dengan
lawan jenis merupakan sebuah fitrah
yang telah Allah letakkan pada manusia.
Islam adalah agama fitrah, sehingga akan memenuhi tuntutan-tuntutan fitrah; ini bertujuan agar hukum Islam dapat dilaksanakan manusia dengan
mudah dan tanpa paksaan. Oleh karena itulah, pernikahan disyari’atkan dalam Islam dengan tujuan untuk memenuhi fitrah manusia yang cenderung untuk
tertarik dengan lawan jenisnya. Islam tidak menghalangi dan menutupi keinginan ini, bahkan Islam melarang
kehidupan para pendeta yang menolak
pernikahan ataupun bertahallul (membujang).
(At-Turmuzi, tt:393III) Akan tetapi
sebaliknya, Islam juga membatasi keinginan ini
agar tidak melampaui
batas yang dapat berakibat
rusaknya tatanan masyarakat dan dekadensi moral sehingga kemurnian fitrah tetap
terjaga.
2. Mewujudkan ketenangan jiwa dan kemantapan batin
Salah satu hikmah pernikahan yang penting adalah adanya ketenangan jiwa dengan terciptanya perasaan- perasaan cinta dan kasih.
QS. Ar-Rum: 21 ini menjelaskan bahwa begitu besar hikmah yang terkandung dalam perkawinan. Dengan melakukan perkawinan, manusia akan mendapatkan kepuasan
jasmaniah dan rohaniah.
Yaitu kasih sayang,
ketenangan, ketenteraman dan kebahagiaan hidup.
3. Menghindari dekadensi moral
Allah telah
menganugerahi manusia dengan berbagai nikmat, salah
satunya insting untuk
melakukan relasi seksual. Akan tetapi insting ini akan berakibat
negative jika tidak diberi frame untuk
membatasinya, karena nafsunya akan berusaha untuk memenuhi
insting tersebut dengan
cara yang terlarang. Akibat yang
timbul adalah adanya dekadensi moral, karena banyaknya perilaku-perilaku
menyimpang seperti perzinaan, kumpul kebo dan lain-lain. Hal ini jelas akan merusakfundamen-fundamen rumah
tangga dan menimbulkan berbagai penyakit fisik dan mental. (At- Turmuzi, tt:393III)
4. Mampu membuat wanita
melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
Dari uraian
di atas hanya sekilas tentang hikmah yang dapat diambil dari pernikahan, karena
masih banyak hikmah-hikmah lain dari pernikahan, seperti penyambung keturunan,
memperluas kekerabatan, membangun asas-asas kerjasama, dan lain-lain yang dapat kita ambil dari ayat al-Qur’an, hadis dan growth-up
variable society.
I.
Pengertian Keluarga
Keluarga merupakan satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat. Biasanya
terdiri dari ibu, bapak, dengan anak-anaknya; atau orang seisi rumah yang menjadi tanggungannya. Keluarga batih
biasanya disebut keluarga
inti, yaitu keluarga
yang terdiri atas suami, istri (suami
atau istri) dan anak. (Departemen Pendidikan Nasional,
1991:413) Keluarga dalam dalam
bahasa Arab dipergunakan al-usroh. Al-usrah dalam Mu’jam al Wasit sebagaimana dikutip
Abud (1979: 2). Secara etimologis berarti ikatan (al-qayyid), dikatakan asarahu wa isaran artinya menjadikannya sebagai tawanan (akhazahu asran).
Al-asru maknanya mengikat
dengan tali, kemudian meluas menjadi segala sesuatu
yang diikat, baik dengan tali lainnya. Terkadang ikatan
ini bersifat alami yang tidak bisa diputuskan seperti dalam penciptaan manusia.
Ikatan juga ada yang bersifat paksaan dan ada yang dibuat oleh manusia seperti
penawanan musuh di medan perang. Ada pula ikatan yang bersifat pilihan yang
dipilih oleh manusia untuk dirinya, dan bahkan diusahakannya, sebab tanpa ikatan tersebut dirinya
dapat terancam. (Agus Riyadi, 2013:103)
Pengertian
tersebut, dapat dipahami bahwa keluarga
tersebut atas dasar ikatan. Meski demikian ikatan ini bersifat
ikhtiari (pilihan). Sehingga
bukan dipaksakan baik dirinya
sendiri maupun orang
lain. Oleh karena itu,
perkawinan adalah sebuah ikatan lahir maupun batin antara seorang laki-laki dan
seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau
rumah tangga yang bahagia atas dasar saling rela.
J.
Unsur-unsur Keluarga
Unsur-unsur
keluarga bisa berbeda-beda jika dilihat dari berbagai perspektif dan berbagai
pendapat, hal ini akan tergantung dari perspektif masyarakat mana yang memandang.
Istilah
yang lebih komprehensif keluarga itu mencakup kakek-nenek, paman-bibi, dan
sepupu dari dua belah pihak ikatan pernikahan. Dalam arti luasnya, keluarga
dapat dipandang sebagai unit yang bahkan lebih besar, yang sama dengan umat,
atau keluarga mukmin.
Oleh karena
itu, unsur keluarga jika dijabarkan meliputi:
a. Ayah/
bapak sebagai pemimpin
seluruh keluarga
b. Ibu, sebagai istri
ayah, yang bertanggung jawab mengurus segala urusan keluarga terutama
pendidikan dan ekonomi keluarga. Ibu juga bertugas sebagai sekretaris,
bendahara sekaligus juga sebagai pelaksana operasional.
c. Anak-anak, sebagai
anggota keluarga (baik laki-laki maupun perempuan, baik anak kandung maupun
angkat/ tiri).
d. Saudara (baik saudara
ayah maupun saudara ibu, yang meliputi kakek, nenek, paman, kakak, adik dan
lain-lain) dengan catatan tinggal dalam satu rumah.
e. Saudara lain yang
tinggal serumah dan dianggap sebagai keluarga (biasanya dimasukkan dalam daftar
kartu keluarga/ KK).
Ciri-Ciri Keluarga Sakinah
Ciri keluarga sakinah
sebagaimana termaktub dalam al-Qur’an surat Ar-Rum 21 yaitu mengandung tiga
unsur yang menjadi bangunan kehidupan sebagai tujuan perkawinan dalam Islam.
Pertama, litaskunu ilaiha
yang berarti sakinah,
ketenangan dan ketenteraman, saling cinta dan kasih
sayang, supaya suami senang dan tenteram. Kewajiban istri berusaha menenangkan
suami.
Kedua, mawaddah atau saling mencintai. Cinta bersifat subjektif yaitu untuk kepentingan orang yang mencintai.
Ketiga, rahmat yaitu kasih sayang yang bersifat
objektif, yaitu sayang yang menjadi landasan bagi cinta. Cinta semakin
lama makin kuat dan mantap.
Cinta hanya mampu bertahan
pada saat perkawinan masih baru dan muda, sedangkan kasih
sayang yang mendominan cinta. (Agus Riyadi, 2013:104)
Selain ciri yang
termaktub di dalam al-Qur’an yang disebut keluarga sakinah apabila telah
memenuhi kriteria antara lain: kehidupan keberagaman dalam keluarga, dari segi
keimanannya kepada Allah murni (tidak melakukan kemusyrikan), taat kepada
ajaran Allah, taat kepada Allah dan Rasulullah. Cinta kepada Rasulullah dengan mengamalkan misi dan memperdalam maknanya,
mengimani yang gaib, hari pembalasan serta mengimani qadha dan qadar. Sehingga
ia berupaya untuk menciptakan yang terbaik, sabar dan tawakal menerima qadar
Allah.(Azis Musthafa, 2003:12)
Ciri lain mengenai
keluarga sakinah adalah:
a.
Kehidupan beragama
dalam keluarga.
b.
Mempunyai waktu untuk bersama.
c.
Mempunyai pola komunikasi yang baikbagi sesame anggota keluarga.
d. Saling
menghargai satu dengan yang lain.
e.
Masing-masing merasa terikat dalam ikatan keluarga sebagai
kelompok.
f.
Bila terjadi suatu masalah dalam keluarga mampu menyelesaikan secara positif dan
konstruktif.
K. Penyakit yang Menghambat Sakinah dalam Keluarga
Sudah
menjadi sunnatullah dalam kehidupan, segala sesuatu mengandung unsur positif
dan negatif. Dalam membangun keluarga sakinah juga ada faktor yang mendukung
ada faktor yang menjadi kendala. Faktor-faktor
yang menjadi kendala
atau penyakit yang menghambat
tumbuhnya sakinah dalam keluarga adalah:(Achmad Mubarok, 2009:150)
1. Akidah yang keliru atau sesat, misalnya
mempercayai kekuatan dukun, magic dan sebangsanya. Bimbingan dukun dan sebangsanya bukan saja membuat
langkah hidup tidak rasional, tetapi juga bisa menyesatkan pada bencana
yang fatal.
2. Makanan yang tidak halalan thayyiba. Menurut hadis Nabi,
sepotong daging dalam tubuh manusia yang berasal dari makanan haram, cenderung
mendorong pada perbuatan yang haram juga (qith’atul
lahmi min al haramahaqqu ila an nar). Semakna dengan makanan, juga rumah,
mobil, pakaian dan lain-lainnya.
3. Kemewahan. menurut
al-Qur’an, kehancuran suatu bangsa dimulai dengan kecenderungan hidup mewah,
firman Allah QS Al-Isra’ 16:

Sebaliknya kesederhanaan akan menjadi benteng kebenaran. Keluarga yang memiliki
pola hidup mewah terjerumus pada keserakahan dan perilaku menyimpang yang
ujungnya menghancurkan keindahan hidup berkeluarga.
4. Pergaulan yang tidak
terjaga kesopanannya (dapat mendatangkan WIL dan PIL). Oleh karena itu suami
atau istri harus menjauhi “berduaan” dengan yang bukan muhrim, sebab meskipun
pada mulanya tidak ada maksud apa-apa atau bahkan bermaksud baik, tetapi
suasana psikologis “berduaan” akan dapat menggiring pada perselingkuhan.
5. Kebodohan. Kebodohan ada yang bersifat matematis,
logis dan ada juga
kebodohan sosial. Pertimbangan hidup tidak selamanya matematis dan logis,
tetapi juga ada pertimbangan logika sosial dan matematika sosial.
6. Akhlak yang rendah.
Akhlak adalah keadaan batin yang menjadi penggerak tingkah laku. Orang yang
kualitas batinnya rendah mudah terjerumus pada perilaku rendah yang sangat
merugikan.
7. Jauh dari agama. Agama
adalah tuntutan hidup. Orang yang mematuhi agama meski tidak pandai, dijamin
perjalanan hidupnya tidak menyimpang terlalu jauh dari rel kebenaran. Orang
yang jauh dari agama mudah tertipu oleh sesuatu yang seakan-akan “menjanjikan”
padahal palsu. (Ahmad Mubaro, 2009
: 150)
L.
Keluarga Sakinah
pada Masyarakat Modern
Problem paling berat
membangun keluarga sakinah di tengah masyarakat modern adalah dalam menghadapi
penyakit “manusia modern”. Pada zaman Nabi, peperangan lebih bersifat fisik, tetapi pada zaman modern, musuh
justru menyelusup ke rumah tangga melalui media komunikasi. Anak-anak sejak kecil tanpa disadari telah dijejali dengan
pemandangan dan pengalaman yang merusak melalui media komunikasi, sehingga
pendidikan keluarga menjadi tidak efektif. Menurut sebuah penelitian yang
dikutip DR. Zakiah Daradjat, perilaku manusia itu 83% dipengaruhi oleh apa saja
yang dilihat, 11% oleh apa yang didengar dan 6% sisanya oleh berbagai stimulus
campuran. Dalam perspektif ini maka nasehat orang tua hanya memiliki tingkat
efektifitas tinggi.(Achmad Mubarok, 2009:151)
Ada tiga lingkaran
lingkungan yang membentuk karakter manusia; keluarga, sekolah dan masyarakat. Meski ketiganya
saling mempengaruhi, tetapi pendidikan
keluarga paling dominan pengaruhnya. Jika suatu rumah tangga berhasil
mambangun keluarga sakinah, maka peran sekolah
dan masyarakat menjadi
pelengkap. Jika tidak maka sekolah kurang efektif, dan lingkungan sosial akan sangat dominan
dalam mewarnai keluarga.
Pada masyarakat modern,
pengaruh lingkungan sangat kuat, karena ia bukan sajaberada di luar rumah
tetapi menyelusup ke dalam setiap rumah tangga, sehingga menimbulkan penyakit
tersendiri, yakni penyakit manusia modern. (Achmad Mubarok, 2009:151)
M.
Fungsi Keluarga
Sakinah
Keluarga sakinah memiliki beberapa
fungsi, yakni;
1.
Fungsi Individual, diantaranya;
a.
Meningkatkan derajat kemanusiaan dan ibadah
Keluarga dibentuk melalui pernikahan,
keluarga muslim
bermula dari akad perkawinan.
Perkawinan merupakan pernyataan asasi pembentukan
keluarga. Tidak ada keluarga dalam Islam sebelum akad pernikahan. (As
Mudzakir, 1987:20-22) Keluarga berfungsi sebagai sarana meningkatkan derajat
kemanusiaan. Untuk memelihara diri secara individual terhadap perbuatan keji
dan mungkar.(Mantep Miharso, 2004:78)
b.
Memperoleh ketenangan dan ketenteraman jiwa. (QS ar-Rum:21)
c.
Meneruskan keturunan.(QS an-Nisa’:1)
2.
Fungsi Sosial
Keluarga
adalah jiwa masyarakat dan tulang punggungnya. Kesejahteraan lahir batin yang
dinikmati oleh suatu bangsa, atau sebaliknya, kebodohan dan keterbelakangan,
adalah cerminan dari keluarga-keluarga yang hidup pada masyarakat bangsa
tersebut. (Quraisy Shihab, 2000:253)
3. Fungsi
Pendidikan
Di dalam
al-Quran terdapat beberapa
ayat yang berkaitan erat
dengan keluarga yang memiliki fungsi pendidikan, yaitu:
Pada ayat pertama, perintah
terhadap orang beriman untuk dapat
melakukan self education dan melakukan pendidikan terhadap
anggota keluarganya untuk mentaati perintah
Allah. Ayat ini lebih menekankan pada pentingnya pendidikan nilai dan akhlak. Sedangkan
ayat kedua, merupakan peringatan kepada orangtua
agar selalu waspada untuk tidak meninggalkan keturunan
yang lemah, terutama lemah secara ekonomi.
Artinya generasi muda islam harus dibekali denga kecapakan, keterampilan melalui
pendidikan sehingga mereka kelak menjadi manusia yang
berkualitas tinggi.
N.
Kesimpulan
Pernikahan sangat
dianjurkan Allah SWT, dalam beberapa ayat disebutkan keutamaan menikah oleh
karenanya pernikahan merupakan ibadah, kecintaan kita
pada istri atau suami dapat mendorong kita untuk membimbingnya pada kebaikan
yang menghadirkan kecintaan Allah pada keluarga kita. Adakah cinta yang lebih
patut kita harapkan dari cintanya Sang Maha Pencinta?. Nabi Muhammad saw juga
menganjurkan kita dalam banyak hadits agar menikah dan melahirkan anak. Beliau
menganjurkan kita mengenai hal itu dan melarang kita hidup membujang, karena
perbuatan ini menyelisihi Sunnahnya.
Terdapat banyak hikmah dalam pernikahan di antaranya adalah dapat menenteramkan jiwa, dengan begitu akan
tercipta perasaan-perasaan cinta dan kasih sayang. Keluarga yang diliputi rasa kasih sayang satu dengan lainnya akan tercipta keluarga
yang sakinah mawaddah wa rahmah, meskipun
tidak mudah untuk mewujudkannya karena dibutuhkan rasa saling pengertian, saling menghargai antara suami dan istri.
Pernikahan yang penuh berkah adalah benteng
iman yang paling kokoh,
dituntut kesabaran keikhlasan kita dalam mengarungi bahtera yang kadang bergelombang dan
berbadai.
DAFTAR PUSTAKA
A. Basit Badar Mutawally, Muhadarat fi al-Fiqh al-Muqaran (Mesir: Dar al-Salam., 1999.).
A. W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, cet. Ke-14 (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997).
A.P. Gragtu L.L.B., You and The Law (New York: Hole Reinhart and Winston, Inc., t.t.).
Abbas Mahmud al-Aqqad, Falsafah al-Qur’an (Mesir: Dar al- Hilal, 1985).
Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh
ala al-Mazahib al-Arba’ah
(Kairo: Maktabah at-Tijariyah, t.t.), IV.
Abu al-‘Ainain Badran, Ahkam Az-Zawaj wa ath-thalaq fi al-Islam,
Kairo: Dar al-Ta’lif, 2002.
Achmad Mubarok,
Psikologi Keluarga (Dari Keluarga
Hinga Keluarga Bangsa), cet. Ke-9 (Jakarta: Wahana Aksara Prima, 2009).
Agus Riyadi,
Bimbingan Konseling Perkawinan (Dakwah
dalam
Membentuk Keluarga
Sakinah ), (Yogyakarta: Ombak 2013).
Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmah at-Tasyri’ wa Falsafatuhu (Beirut:
Dar al-Fikr, t.t.), II: 6-7
As Mudzakir, Keluarga Muslim dan Berbagai Masalahnya,
(Bandung: Penerbit Pustaka, 1987), hlm. 20-22.
As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah (Beirut: Dar al-Kitab al-Araby, 1973), II: 34-36.
At-Turmuzi, Sunan at-Turmuzi (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), III: 393, “Bab Ma Ja’a fi an-Nahyi ‘an at-Tabattul”. Hadis dari Samrah.
Azis Musthafa, Untaian Mutiara
Buat Keluarga: Bekal Bagi Keluarga dalam Menapaki Kehidupan, (Yogyakarta:
Mitra Pustaka: 2003).
Cik Hasan Bisri, dkk., Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama: dalam Sistem Hukum Nasional, cet. Ke-2 (Jakarta: Logos Wacana
Ilmu, 1999).
Departemen Pendidikan
Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia
(Edisi Kedua), (Jakarta: Balai Pustaka, 1991).
Haifaa A. Jawad, Otentisitas
Hak-hak Perempuan : Perspektif Islam atas Kesetaraan Jender, alih
bahasa Anni Hidayatun Noor dkk., cet. Ke-1 (Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru,
2002)
Ibrahim M. al-Jamal, Fiqh Wanita, alih bahasa Anshori Umar (Semarang: CV. Asy-Syifa, 1986).
M. Idris Ramulyo,
Hukum Perkawinan Islam, cet.
Ke-4 (Jakarta: PT. Bumi
Aksara, 2002).
M. Quraish Shihab,
Tafsir al-Mishbah, (Jakarta: Lentera
Hati, 2000), hlm.
M. Quraisy Shihab, Wawasan al-Qur’an Tafsir Maudhu’I atas
Pelbagai PersoalanUmat, (Bandung: Mizan, 2000).
Mantep Miharso,
Pendidikan Keluarga Qur’ani, (Yogyakarta:
Safiria Insani Press, 2004).
Muhammad Abu Zahrah, Al-Ahwal asy-Syakhsiyyah, (Kairo: Dar al-Fikr, 1987).
Mustafa al-Khin dkk., Al-Fiqh al-Manhaji, (Beirut: Dar al-Qalam, 1987), IV: 13.
Sayuthi Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi Umat
Islam, cet. Ke-5 (Jakarta: UI Press, 1986).
Komentar
Posting Komentar