Nama : Mohammad Syahru
Assabana
Prodi : PAI-C
NIM : 21086030044
Mata Kuliah : Tafsir dan Hadits
Tarbawi
PEREMPUAN BERPOLITIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Sejarah ketiadaan eksistensi kebebasan kaum perempuan telah
dilakonkan dalam tatanan peradaban hukum bangsa Romawi kuno. Dalam peradaban
bangsa Romawi, perempuan diposisikan sebagai mahluk yang selalu tergantung kepada
laki-laki. Jika perempuan menikah maka dirinya dan segala hartanya secara
otomatis menjadi milik suami. Realitas ini mirip dengan ajaran agama Yahudi lama, dimana
kaumperempuan diyakini merupakan makhluk yang dikutukoleh dewa, dan mereka
membawa dosa sejak lahir dan mesti dihukum. Hukuman atas kutukan dosa itu
diwujudkan dengan menjadikan kaum perempuan sebagai budak, sehingga orang
tuanya berhak menjualnya kepada siapa saja.
Dalam tradisi Arab Jahiliyah, kondisi perempuan lebih
memprihatinkan. Arab Jahiliyah terkenal dengan tradisi mengubur hidup-hidup
bayi perempuan dengan alasan setelah besar akan merepotkan keluarga dan mudah
ditangkap musuh yang harus ditebus. Tradisi Jahiliyah juga tidak ada batasan
laki-laki dan perempuan (termarjinalkan). Pada masa ini kepala suku berlomba-lomba
mempunyai istri untuk sebanyak-banyaknya demi memudahkan membangun hubungan kekerabatan
dengan suku lain. Dikala itu dikenal istilah pernikahan istibdha’,
Rahthun (poliandri), dimana setelah hamil perempuan akan memanggil para
suaminya lalu menunjuk salah satu, dan yang ditunjuk tak boleh menolak. Bahkan
berlaku istilahMaqthu’, yaitu anak tirinya menikahi ibu tirinya ketika
ayahnya meninggal. Ada juga istilah Badal atau tukar-menukar istri tanpa
perceraian terlebih dahulu. Ada juga istilah Sighar, dimana seorang wali
menikahkah anak atau saudara perempuannya dengan laki-laki lain tanpa mahar,
dengan kompensasi si wali sendiri menikahi anak/saudara perempuan si laki-laki
tersebut. Selain itu, ada juga tradisi Khadan dimana laki-laki dan perempuan
hidup bersama tanpa ikatan nikah. Untuk itu perempuan tidak memiliki hak sama
sekali.
Setelah Islam datang, Islam mengakui posisi perempuan dan mengakui
kemanusiaan
perempuan. Islam menghapus segala bentuk diskriminasi, menempatkan perempuan
pada tempat yang mulia. Islam telah berhasil mengangkat derajat kemulian
perempuan.
Perempuan memiliki peran politis dalam rangka menegakkan kalimat Allah (Peran
Dakwah). dalam hadits Nabi SAW:“Siapapun yang diuji dengan dikaruniai anak
perempuan (karena anak perempuan bagi kalangan Arab Jahiliyah dianggap aib, penj),
lalu dia bersabar dengan berbuat baik terhadap anak tersebut, maka anak
perempuan itu menjadi penghalang dirinya terhadap neraka” (HR Bukhari, Muslim,
atTirmizi).
Al-Quran menempatkan perempuan sebagai mitra sejajar dengan kaum
laki-laki. Kalaupun ada perbedaan, sebagai konsekuensi fungsi dan tugas utama
yang dibebankan Islam adalah untuk saling melengkapi dan tolong menolong dan
supaya bantu membantu sebagai mana firman Allah dalam Q.S at-Taubah (9): 7, Bagaimana
bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin,
kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di
dekat Masjidil Haram? Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah
kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang bertakwa.
PEMIMPIN PEREMPUAN DALAM KISARAN SEJARAH
Pengaruh dan keteladanan perempuan dalam pemikiran modern yang hidup dalam lingkungan kekuasaan dan kerajaan, antara lain:
Asiya,
istri Fir’aun dari Mesir
Asiya adalah seorang perempuan yang terkenal disamping sangat
cantik parasnya juga
cantik budi pekertinya. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa istri firaun ini
adalah salah satu hamba Allah, disamping Khadijah ra dan Maryam ibu Isa
Almasih, yang dijanjikan
menjadi penghuni surga. Asiya seorang yang shalehah walaupun bersuamikan orang
yang tidak hanya kejam dan bengis namun juga menganggap dirinya adalah Tuhan.
Ia tetap tegar dan kokoh pada pendiriannya untuk menghambakan diri hanya kepada
Allah swt. Firaun tidak pernah berhasil memaksa Asiya untuk menuhankan dirinya.
Dan Allah membuat isteri Fir`aun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman,
ketika ia berkata: “Ya Tuhanku, bangunlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam
surga dan selamatkanlah aku dari Fir`aun dan perbuatannya dan selamatkanlah aku
dari kaum yang zalim(QS.At-Tahrim(66):11).
Asiya memang tidak bisa menyadarkan suaminya namun dalam salah
satu ayat Al-Quran diceritakan bagaimana ia membujuk suaminya itu agar tidak membunuh
bayi yang ditemukannya di sungai yang mengalir hingga ke dalam istana. Ia
menginginkan agar bayi tersebut tetap tinggal di istana dan diakui sebagai anak
oleh pasangan tersebut. Padahal sebelumnya firaun telah memerintahkan agar
seluruh bayi laki-laki yang lahir di negeri tersebut dibunuh karena ia bermimpi
bahwa kelak akan ada lelaki Yahudi yang akan menjatuhkan kekuasaannya.
Syajaratud Dur,
Seorang Sultan Mesir
Syajaratud
Dur adalah seorang pemimpin perempuan pertama yang berhasil menduduki kursi
tertinggi pemerintahan dalam sejarah Islam. Ini terjadi pada abad ke 12 M di
Mesir. Ketika suaminya meninggal dunia, semula ia hanya berusaha meneruskan
jalannya pemerintahan. Ia menyembunyikan berita kematian suaminya tersebut dari
khalayak umum. Dengan bantuan seorang anaknya, ratu ini berhasil menghadapi serangan
pasukan Salib dan bahkan berhasil mengusir mereka dari tanah Mesir. Dorongan
nafsu dan bisikan syaitan untuk meneruskan ambisi kekuasaan menguasainya. Ia
kemudian membunuh anaknya tersebut.
Beberapa
lama kemudian ketika akhirnya rahasianya terbongkar, dengan kecerdikannya ia
segera menikah kembali dan menjadikan suami barunya itu sebagai sultan. Tak
puas dengan kedudukan baru yang hanya sebagai pendamping seorang sultan, iapun
kembali membunuhnya. Namun kali ini, rupanya Allah SWT tidak mau lagi
menyembunyikan kebusukan dirinya yang sudah keterlaluan. Rahasianya terbongkar
dan masyarakat tak lagi dapat memaafkannya. Ia kemudian disingkirkan dari kursi
kesultanan dan harus mempertanggung-jawabkan apa yang telah diperbuatnya selama
itu.
PEREMPUAN DALAM KOSMOPOLITAN ISLAM
Para ahli menjelaskan tentang Awliya (pemimpin) bukan hanya
ditujukan kepada laki-laki saja, tetapi keduanya (laki-laki dan perempuan) secara
bersama-sama dalam kerjasama, bantuan, pemeliharaan, pengasuhan dan penguasaan. Sedangkan yang
ma’ruf dimaksud dalam ayat ini adalah mencakup segi kebaikan dan perbaikan
kehidupan.Untuk keharmonisan dalam keluarga, kedudukan perempuan di rumah
tangga tidak harus sama besar dengan kaum laki-laki. Disinilah kepemimpinan
dalam keluarga tetap dikendalikan oleh laki-laki sebagai suami (kepala keluarga). Tugas dan tanggung jawab
utamanya adalah sebagai, manajer seperti pelindung, pencari nafkah, pembimbing,
pembina bagi istri dan anak-anaknya. Sedangkan istri menjadi pemimpin dan harus
bertanggung jawab kepada suaminya.
Lebih lanjut QS an Nisa (4) :34 menjelaskan sebagai berikut: Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena
mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu maka
perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika
suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka
dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian
jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
Dalam Hadits diakui bahwa perempuan sebagai mitra pendamping pria
(suami) dan
sebaliknya sebagaimana bunyi hadits berikut: “Sesungguhnya para perempuan
menjadi teman (pendamping/ saudara kandung) bagi para lakilaki (HR Ahmad,
Turmidzi dan Abu Daud).
PERAN PEREMPUAN MUSLIM DALAM BIDANG POLITIK
Politik dalam Islam di kenal dengan as-siyasah adalah
segala aktifitas manusia yang berkaitan dengan penyelesaian berbagai konflik
dan menciptakan keamanan bagi masyarakat. Sedangkan pemimpin seorang pribadi
yang memiliki kecakapan dan kelebihan, khususnya kecakapan atau kelebihan di
satu bidang sehingga dia mampu mempengaruhi orang-orang lain untuk bersamasama
melakukan aktivitas-aktivitas tertentu demi pencapaian satu atau beberapa
tujuan. Berangkat dari sini maka perempuan itu diperbolehkan menjadi pemimpin
dalam suatu organisasi, perusahaan dan bahkan negara dalam perspektif islam. Menurut
Abd. Hamid Al-Anshori dalam bukunya yang berjudul al-Huquq al-Siyasah li
almar`ah fi al-Islam (tt: 294) menyatakan: “Sebagian ulama Islam
Kontemporer berpandangan bahwa
agama Islam tidak menghalangi hak-hak berpolitik bagi perempuan secara mutlak,
persoalannya hanyalah pada masalah sosial politik, oleh sebab itu dalam
menganalisis masalah ini harus disesuaikan dengan konteks sosial, politik dan
ekonomi)”.
Politik merupakan arena dimana terjadinya distribusi dan alokasi
kekuasaan serta proses-proses pengambilan keputusan untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu dalam sebuah Negara. Politik bukanlah sebuah proses yang
kotor, jelek dan tabu, tetapi mengandung aturan-aturan manin (etika dan hukum)
yang harus ditaati oleh aktornya sehingga cita-cita bersama dapat dicapai.
Sayangnya dalam keseharian yang terjadi di lembaga eksekuti, legislatik dan
yudikatif menggambarkan masih rendahnya etika dan moralitas politik. Masih
terjadi pratek korup, tidak bertanggung jawab, prilaku tidak terpuji seperti
mengeluarkan kata-kata kasar, hidonis dan lain sebagainya.
Islam tidak meyakini satu jenis hak, satu jenis kewajiban dan satu
jenis hukuman bagi laki-laki maupun perempuan dalam segala hal. Islam mengambil
sikap sama, dan mengambil sikap berbeda (keadilan, kesetaraan dan kesederajatan
dan santun).Sebagaimana Al-Quran pada QS. Ali Imran ayat 19: Sesungguhnya agama
(yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. tiada berselisih orang-orang yang
telah diberi al-Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena
kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap
ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. perempuan dapat
pula menuju derajat “wali Allah”,yaitu bagi perempuan yang khusuk dalam ibadah,
mendalam rasa takut hanya kepada Allah (karamah).Hanya saja dalam
tataran senyatanya bahwa perempuan belum menyadari “kekuatan-kekuatan”, dengan demikian
posisi perempuan menjadi sekunder, subordinatif dan inferior terhadap
laki-laki.
REALITAS KEPEMIMPINAN PEREMPUAN
Dalam etika Islam baik itu perempuan maupun laki-laki adalah
“perlindungan” baik perlindungan hukum maupun perlindungan profesi. Perempuan
sebagamana anjuran untuk semua manusia supaya berperan penting dan strategis
dalam “membina” keluarga dan masyarakat terutama dalam membimbing anak/pengikunya
kearah kedewasaan, kematangan dan kemandirian. Pemimpin menjadi sosok penuntun
bagi keluarga dan masyarakat, selaras dengan kebijaksanan pembangunan.
Berdasarkan data statistik penduduk jumlah perempuan di Indonesia
sebanyak 50,3% dari total penduduk. Hal ini berarti di Indonesia jumlah
perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Dengan jumlah perempuan yang
demikian besar maka potensi perempuan perlu lebih diberdayakan sebagai subyek maupun
obyek pembangunan bangsa. Sesungguhnya Allah SWT menjadikan perempuan Perempuan agak
berlainan bentuk dan susunan tubuh dengan laki-laki.
Namun Kedudukan dan peran perempuan sangat strategis, Hal ini
dapat dilihat melalui:
1.
Kedudukan dan Peranan Perempuan dalam Pendidikan
Perempuan berhak menuntut ilmu sebagaiamana laki-laki.
Dalam hadist disebutkan:
“Menuntut Ilmu itu suatu kewajibankepada setiap muslim (baik laki-laki dan
perempuan).”
2.
Kedudukan dan Peran Perempuan dalam Keluarga.
Perempuan
sebagai Hamba Allah Seorang perempuan mempunyai tanggung jawab yang sama dengan
laki-laki dalam kedudukannya sebgai hamba Allah, yakni sama-sama mempunyai
kewajiban untukmengabdikan diri kepada Allah SWT.
a.
Perempuan sebagai Istri
QS
Al-Rum (30):21, Kedudukan posisi seorang istri dan pengaruhnya terhadap
ketenangan jiwa seorang suami. Allah berfirman: "Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis
kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan menjadikan
rasa kasih dan sayang di antara kalian” (QS. Ar- Rum: 21).
b.
Perempuan Sebagai Ibu
Tuntunan
Islam untuk para ibu yang pertama menjadikan dirinya sebagai madrasah bagi anak-anaknya. Pendidikan seorang anak dimulai
dalam kandungan. sebagaimana syair Arab “al-ummahat madrasatul lil awlad” yang artinya: “Ibu
merupakan sekolah pertama bagi anakanaknya”.
c.
Perempuan sebagai Anak
Anak
berhak mendapatkan perlindungan, kasih sayang dan pengawasan dari orang tuanya,
sebagaimana tertera dalam QS Al-Ahqaf (49): 15:
Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu
bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan
susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan,
sehingga apabila Dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia
berdoa:
“Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau
berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang
saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan)
kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya
aku termasuk orang-orang yang berserah diri.”
d.
Perempuan sebagai Anggota Masyarakat
Perempuan
memiliki kedudukan yang penting di dalam membina kehidupan di tengah masyarakat, baik kehidupan ekonomi, politik,
sosial kebudayaan, pendidikan dan agama. Banyak peran yang dapat dilaksanakan khususnya terkait dengan
kaum
perempuan, termasuk dalam masalah pendidikan, kedokteran dan sebagainya.
Sebagai contoh, dunia medis sangat kekurangan dokter perempuan yang mumpuni
dalam menangani persalinan.
Komentar
Posting Komentar