Pendidikan Akhlak Bermasyarakat
Dalam Perspektif Hadis Nabi
Muhammad Abduh
Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon Email: reza.eka.fariz@gmail.com
ABSTRAK:
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan memberikan penjelasan
yang konkrit tentang bagaimana Nabi Muhammad SAW memberikan pendidikan akhlak
dalam bergaul dan bergumul di dalam
kehidupan masyarakat. Metode penelitian library reseach dengan pengumpulan data
adalah deskriptif- intepretatif. Hasil penelitian ini dalam kajian hadis
adalah: Pertama, bertamu dan meneriman tamu. Kedua, menjalin
hubungan baik dengan tetangga yakni saling mengucapkan salam dan
menjawabnya ketika bertemu, saling menjenguk orang yang sedang sakit, saling
memenuhi undangan jika tidak halangan, mengantarkan jenazah sampai pada liang
lahat dan menjawab orang yang bersin. Ketiga, membangun kesalehan sosial kepada
sesama manusia. Keempat, menjalin ukhuwah islamiyah dengan sesama manusia.
Keempat hal tersebut apabila dikembangkan maka akan menciptakan kehidupan
sosial yang bermartabat dan berkeadaban sesuai butir pancasila sila pertama
sampai sila kelima. Oleh karena demikian, nilai-nilai
pendidikan akhlak bermasyarakat dalam sabda hadis Nabi bisa memberikan inspirasi dan motivasi untuk terus-menerus
melakukan tajdīd (pembaharuan) akhlak yang baik di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Pendidikan akhlak bermasyarakat berimplikasi kepada semua eksistensi Islam
dalam semua ajarannya baik yang dapat dalam al-Qur‟an maupun hadis Nabi, baik
mengenai akidah, ibadah dan mu‟amalah seperti
politik, ekonomi dan lain-
lain. Selain itu, membentuk manusia yang berdisiplin, menimbulkan kecerdasan
emosional dan spiritual, bijaksana, berani, menjaga diri dan bersikap adil.
Keywords: Pendidikan, Masyarakat, Akhlak,
Hadis, Implikasi
Pendahuluan
Pada era modern ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin maju dan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas menjadi tuntutan, sehingga diperlukan upaya kongkrit dalam dunia pendidikan. Upaya tersebut di antaranya dengan menyelenggarakan pendidikan akhlak, yang merupakan suatu hal yang sangat penting dalam dunia pendidikan Islam untuk melahirkan dan mencetak generasi yang islami, bermartabat dan berguna bagi masyarakat.
Pendidikan akhlak merupakan bagian dari pendidikan Islam, yang materi bimbingan dan arahannya adalah ajaran agama yang ditujukan supaya manusia percaya sepenuh hati akan adanya Tuhan, patuh dan tunduk dalam melaksanakan perintah-Nya baik ibadah maupun muamalah. Dengan kata lain bahwa pendidikan agama harus berdasarkan pada falsafah ajaran Islam, memuat ajaran yang sesuai dengan ruang lingkup syariat Islam, menggunakan metodologi yang
selaras dengan ajaran Islam dan memiliki pendidikan sepanjang hayat.1
Penyelenggaraan pendidikan akhlak mengalami kesulitan sebab berhadapan dengan masalah nyata. Masalah tersebut secara langsung terkait dengan mutu pendidikan yang lebih memprioritaskan aspek keilmuan saja, tanpa memperhatikan aspek moral atau akhlak dan masa depan secara keseluruhan. Hal ini perlu dihadapi dan diatasi secara serius jika manusia ingin meningkatkan mutu kehidupan dan melihat masa depan yang tidak suram. Berbagai macam kemaksiatan yang muncul seperti perzinahan, pergaulan bebas, narkoba dan lain-lain dikarenakan kurangnya pendidikan akhlak yang dimulai dari lingkungan keluarga yang merupakan educate central yang didukung oleh lingkungan masyarakat yang islami, dan pendidikan formal maupun non formal.
Permasalahan tersebut semakin kompleks terutama setelah terbukanya turis internasional di berbagai kawasan sebagai salah satu cara meningkatankan pendapatan (devisa), menjangkau wilayah yang semakin luas dan menjerat sehingga banyak generasi muda dan remaja yang kehilangan jati dirinya, mengalami krisis iman dan ilmu baik ilmu pengetahuan umum maupun ilmu agama. Hal yang terakhir ini semakin buruk dan mencemaskan perkembangannya karena hampir- hampir tidak ada lagi batas antara kota dan desa, semuanya telah terkontaminasi dalam eforia kebebasan yang tidak kenal batas.
Menghadapi dan mengatasi berbagai masalah di atas, bangsa Indonesia dituntut untuk mampu memanfaatkan segenap potensi yang ada guna membina manusia seutuhnya melalui usaha pendidikan yakni pendidikan akhlak2. Karena pendidikan akhlak merupakan suatu pendidikan yang memuat nilai-nilai dari sifat-sifat kebaikan yang agung dan terpuji sehingga tidak menjadikan hina bagi pelakunya, namun setan senantiasa merusak akal dan agamanya, jika dia tidak bisa membentengi dirinya dengan wahyu (ilmu agama).3
![]()
1 Moh. Haitami Salim, Pendidikan Agama dalam Keluarga:
Revitalisasi Peran Keluarga dalam Membangun Generasi Bangsa yang Berkarakter (Jakarta,
Ar-Ruzz Media, 2013), hlm. 30.
2 Madyo Eko Susilo, RB. Kasihadi,
Dasar-dasar Pendidikan (Semarang: Effhar Offset, 1990), hlm. 67
3 Ibnu Taimiyah, Daqāiq al-Tafsīr (Damshiq: Muassasah Ulūm al-Qur‟ān, 1404), hlm. 118.
Menurut pandangan Islam, manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang didalam dirinya diberi kelengkapan-kelengkapan psikologis dan fisik yang memiliki kecenderungan kearah yang baik dan buruk. Tanpa melalui proses pendidikan akhlak, manusia bisa menjadi makhluk yang serba diliputi oleh dorongan-dorongan nafsu jahat, ingkar dan kafir terhadap Tuhannya. Hanya melalui proses pendidikan akhlak manusia sebagai makhluk Tuhan mampu mentaati ajaran Allah dengan berserah diri secara totalitas kepada-Nya.4
Sebagai upaya untuk menanamkan pendidikan akhlak yang baik, maka perlu mencontoh sosok seorang Nabi SAW yang diutus oleh Allah SWT untuk menyempurnakan akhlak jahiliyah menjadi akhlāq al-Karīmah. Dalam hal, ini Nabi Muhammad mengajarkan dan menerapkan pendidikan akhlak kepada ummatnya melalui ucapan dan perbuatannya. Di antara pendidikan akhlak Nabi Muhammad SAW adalah pendidikan bermasyarakat, yaitu memuliakan tamu:
“Telah
menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa‟īd,
telah menceritakan kepada kami Abū al
Aḥwas dari Abī Ḥusain dari Abī Ṣālih dari Abī Hurairah ra. berkata, Rasulullah
SAW bersabda: Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir janganlah
menyakiti tetangganya, barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir
hendaklah memulyakan tamunya, dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah berkata yang baik
atau (jika tidak bisa berkata yang baik) diamlah.”.5
Hadis tersebut sebagai upaya Nabi Muhammad SAW dalam memberikan pendidikan akhlak kepada ummatnya agar menciptakan kehidupan yang rukun, nyaman dan harmonis, saling menghormati dan memuliakan sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang islami. Pendidikan akhlak sangat berguna bagi kehidupan, sehingga merasa perlu bagi penulis untuk menelusuri hadis-hadis Nabi yang berbicara tentang akhlak, yang dalam hal ini penulis membatasi pada hadis yang berbicara tentang akhlak bermasyarakat.
Perhatian masyarakat terhadap pendidikan Islam sangat antusias, sehingga berberapa penelitian pendidikan yang dilakukan sebelumnya, antara lain: Lze Zuhairi melakukan penelitian tentang
![]()
4 M. Arifin, Filsafat Pendidikan Islam
(Jakarta: Bumi Aksara,
1994), hlm. 15.
5 Muḥammad bin Ismāīl bin Ibrāhīm bin al-Mughīrah bin al-Bukhāri, Ṣaḥīḥ
al-Bukhāri (Beirūt: Dār al-Ṭūq al-Najāh, 1422), hlm. 11.
“Metode Pendidikan Agama Islam dalam Pencapaian Kompetensi Psikomotorik
Siswa di MA Terpadu Fathurrohmah Kersana Brebes”. Dari hasil penelitiannya
menyatakan, bahwa masih kurangnya
perhatian peserta didik terhadap mata pelajaran keagamaan. Ini
menunjukan perlu adanya pendidikan agama yakni akhlak yang tidak hanya disampaikan di dalam kelas akan tetapi di luar kelas yang ini
dapat dilakukan oleh orang tua masing- masing.6
M. Thayyib juga mengangkat tentang “Nilai-nilai Pendidikan Akhlak dalam al-Qur‟an, Tela‟ah Surat al-Hujurat ayat 11-13”. Dari hasil penelitiannya ia menjelaskan bahwa pendidikan akhlak dalam surat tersebut memberikan nilai-nilai keislaman, yaitu menjunjung tinggi sikap saling menghormati, ḥusnużan, ta‟āruf dan sikap egaliter dalam mendidik sehingga kesemuanya dapat memberikan sebuah landasan pendidikan Islam yang berorientasi pada terwujudnya manusia yang shaleh, baik secara ritual maupun sosial.7
As‟aril Muhajir dalam penelitian “Tujuan Pendidikan dalam Perspektif al-Qur‟an” menyebutkan tiga hal penting, yaitu: Pertama, untuk mencetak manusia paripurna dalam sendi-sendi kehidupannya. Kedua, untuk menciptakan manusia yang komprehensif dari dimensi agama, budaya, dan ilmu pengetahuan. Ketiga, untuk menciptakan manusia yang sadar akan fungsinya sebagai hamba Allah dan pewaris Nabi.8
M. Abdillah Subhin dalam penelitiannya “Membentuk Akhlaqul Karimah Pada Anak Dalam Perspektif Pendidikan Islam”, menyebut bahwa pentingnya pendidikan akhlak al-karimah sejak sampai pada akhirnya menjadi orang terlatih dengan bertitik tolak pada sumber ajaran utama, yakni al-Qur‟an dan hadis.9 Hal yang senada diungkapkan Muslima dalam “Konseling dalam Pendidikan Manusia Menurut Konsep Islam” hasil penelitian menyebutkan bahwa perhatian al-Quran terhadap pendidikan Islam dengan memberikan
![]()
6 Lze Zuhairi, Skripsi: Metode Pendidikan Agama Islam dalam
Pencapaian Kompetensi Psikomotorik Siswa di SMA Yogyakarta (Yogyakarta: UIN
SUKA, 2006), hlm. 1.
7 M. Thoyyib, “Nilai-nilai
Pendidikan Akhlak dalam al-Qur‟an (Tela‟ah Surat al-Hujurat ayat 11-13)”, dalam
Al-Hikmah, Vol.2, No. 2, September
2012, hlm. 215.
8 As‟aril Muhajir,
“Tujuan Pendidikan Dalam Perspektif Al-Qur‟an,” Al- Tahrir Vol. 11, No.
02 (November 2011), hlm. 258.
9 M. Abdillah Subhin,
“Membentuk Akhlaqul Karimah Pada Anak Dalam Perspektif Pendidikan Islam,” Edukasia Vol. 5, No. 1 (June 2017), hlm.
47-48.
pengembangan kelimuan dan akhlak yang baik mulai dari keluarga sampai pada masyarakat.10
Berdasarkan penelitian-penelitian yang telah disebutkan maka dapat dirumuskan dalam artikel ini sebagai berikut: 1) Bagaimana pendidikan dalam perspektif hadis?. (2) Bagaimana implikasi pendidikan akhlak?.
Tujuan penelitian ini diharapkan bisa bermanfaat baik secara teoritis maupun praktis. Manfaat teoritisnya adalah penelitian ini bisa memberikan sumbangan akademik bagi mahasiswa dan akademisi yang bergerak dalam bidang pendidikan. Sedangkan manfaat praktisnya adalah bisa memberikan kontribusi terhadap pola pendidikan bagi masyarakat muslim secara umum untuk memberikan pendidikan yang sesuai dengan pola yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah liberary research, karena sumber data yang digunakan bersumber pada jenis penelitian kepustakaan, baik sumber primer yang berfokus pada hadis-hadis dalam Kutub al-Tis‟ah (Sembilan kitab hadis) yakni al-Bukhāri, Muslim, Abū Dāwud, al-Tirmidhi, al-Nasā‟i, Ibnu Mājah, Aḥmad, Mālik dan al-Dārimi dan sumber-sumber sekunder yang merupakan buku-buku pendukung. Kemudian data tersebut diolah dan diterangkan dengan menggunakan penjelasan dari syarah hadis dari kitab-kitab tersebut.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah deskriptif- interpretasi. Metode ini adalah melukiskan dan menggambarkan objek kajian, kemudian diinterpretasikan sebagai upaya memperantai pesan yang secara ekplisit dan implisit termuat dalam realitas (hadis Nabi) sehingga pesan hadis tersebut dapat diterima dan dipahami secara jelas.11
Pendidikan Akhlak Bermasyarakat dalam Perspektif Hadis Nabi
Abdul Fattah Jalal menyatakan bahwa pendidikan merupakan tahapan kegiatan untuk mengubah sikap dan prilaku seseorang
![]()
10 Muslima, “Konseling Dalam Pendidikan Manusia
Menurut Konsep Islam,” Jurnal Ilmiah Edukasia Vol. 1, No. 1
(June 2015), hlm. 48.
11Kaelan, Metode Penelitian Agama Kualitatif Interdisipliner (Yogyakarta: Paradigma, 2010), hlm. 169-170.
melalui upaya pengajaran dan pelatihan.12 Pendidikan Islam juga merupakan proses mempersiapkan manusia supaya hidup sempurna dan bahagia, mencintai tanah air, tegap jasmaninya, sempurna budi pekertinya (akhlaknya), teratur pikirannya, halus perasaannya, mahir dalam pekerjaannya, manis tutur katanya, baik lisan maupun tulisan. 13 Menurut Ahmad D. Marimba mengartikan Pendidikan Islam adalah sebagai bimbingan jasmani dan rahani berdasarkan hukum-hukum agama Islam menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam.14
Syahminan Zaini menyatakan bahwa pendidikan Islam sebagai pengembangan fitrah manusia atas dasar ajaran-ajaran Islam, yang mana dengan dikembangkannya fitrah-fitrah tersebut dengan harapan manusia dapat hidup secara sempurna lahir dan batin. Dengan demikian, pendidikan Islam adalah usaha mengembangkan fitrah manusia dengan ajaran Islam agar terwujud kehidupan manusia yang makmur dan bahagia.15
Ada beberapa hadis yang berbicara tentang pendidikan akhlak bermasyarakat dalam perspektif hadis, antara lain:
1.
Bertamu dan Menerima
Tamu
“Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdillah,
telah menceritakan kepada kami Sufyān, telah menceritakan kepada
![]()
12 Abdul Fattah Jalal, Azas-azas Pendidikan Islam (Bandung: Diponegoro, 1988), hlm. 5.
13 Heri Gunawan, Pendidikan
Islam: Kajian Teoritis
dan Pemikiran Tokoh
(Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2014), hlm. 9.
14 Ahmad D. Mrimba,
Pengantar Filsafat Pendidikan Islam (Bandung: Al- Ma‟arif,1986), hlm. 23.
15 Syahminan Zaini,
Prinsip-prinsip dasar Konsepsi Pendidikan Islam (Jakarta:
Karya Mulya,1986), hlm.4.
kami Yazīd bin Khuṣaifah dari Busr bin Sa‟īd dari Abī Sa‟īd al- Khudri berkata, Aku berada di majelis dari majelis-majelis Anṣār, tiba-tiba Abū Musā datang seperti orang yang ketakutan lalu ia berkata aku meminta izin (masuk rumah) Umar sebanyak tiga kali, namun dia tidak mengizinkan saya lalu aku kembali, lalu Abī Sa‟īd bertanya kepadanya, apa yang menyebabkan ia melarangmu?. Aku menjawab, aku meminta izin sebanyak tiga kali tapi ia tidak mengizinkan-ku, lalu aku kembali. Rasulullah SAW bersabda: “Apakah salah seorang di antara kalian meminta izin sebanyak tiga kali lalu ia (tuan rumah) tidak mengizinkan masuk, maka hendaklah ia kembali”.16
Menurut ijma ulama bahwa meminta izin itu disyariatkan sesuai dalil al-Qur‟an dan as-Sunnah yang menjelaskan terma tersebut. Adapun sunnahnya seseorang mengucapkan salam dan meminta izin masuk sebanyak tiga kali kemudian dikumpulkan antara salam dan izin sebagaimana yang telah dijelaskan dalam al- Qur‟an. Namun mereka berselisih pendapat, apakah disunahkan mendahulukan salam lalu meminta izin?. Atau mendahulukan izin lalu salam yang benar sebagamana sunnah. Menurut para Muhaqqih bahwa dalam hal masuk rumah ada tiga yang harus diperhatikan yaitu; pertama, mendahulukan salam dengan mengucapkan “Assalamu‟alaikum” dan bertanya apakah aku boleh masuk. Kedua, meminta izin terlebih dahulu. Ketiga, pendapat yang terpilih dari al-Mawardi dan para pengikut kami adalah jika sudah terjadi permintaan izin kepada tuan rumah maka hendaklah sebelum masuk rumah, meminta izin terlebih dahulu kemudian salam.17
Menurut Ibnu Baṭal bahwa batasan mengucapkan salam bagi setiap orang yang bertamu adalah tiga kali sebagaimana hadis tersebut. Jika lebih dari tiga kali maka tidak boleh memaksa masuk rumah dan sebaiknya pulang. Inilah pendidikan akhlak yang diajarkan Nabi yang di dalamnya mengandung hikmah yang sangat berharga bagi umatnya.
![]()
16 Muḥammad bin Ismāīl bin Ibrāhīm bin al-Mughīrah bin al-Bukhāri, Ṣaḥiḥ al Bukhāri…, hlm. 54. Lihat juga Al-Hāfiż
Abī
al-Ḥusain bin Salim bin al-Ḥajāj al-Qusyairi al-Naisāburi, Ṣaḥiḥ Muslim (Riyāḍ: Bait al-Afkār al-Dawliyah, 1998), hlm. 1694.
17 Yaḥya bin Sharf bin Mari al-Nawawi, Al-Manhaj Sharh Ṣaḥiḥ
Muslim al-
Nawawi (Beirūt: Dār al Ihya al-Turath
al-Arabi, 1392), hlm. 130.
Selanjutnya jika seseorang kedatangan tamu baik dari kerabatnya yang dekat atau jauh, tetangga dekat atau jauh, maka hendaklah ia memuliakan tamunya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
“Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa‟īd, telah menceritakan kepada kami Abū Aḥwaṣ dari Abū Ḥusain dari Abū Ṣālih dari Abū Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda:”Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah menyakiti tetangganya, barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah memulyakan tamunya dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah berkata yang baik atau diamlah.”18
Hadis ini memberikan penjelasan bagi ummat manusia bahwa orang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah memuliakan tamunya. Hal ini menunjukan ukuran keimanan seorang muslim. Dengan kata lain, kualitas seorang Muslim bisa diukur ketika bisa dan tidaknya memulyakan dan menjamu tamu sesuai batasan yang disyariatkan. Menerima dan menjamu tamu itu dibatasi tiga hari dan setelahnya sidekah dan tidak halal baginya untuk mempersilahkan tamunya tinggal di rumah hingga ia mempersilahkan tamunnya untuk pergi.19 Sebagaimana sabda
Nabi Muhammad SAW:
18 Muḥammad bin Ismāīl bin Ibrāhīm bin al-Mughīrah bin al-Bukhāri, Ṣaḥiḥ al-Bukhāri…, hlm. 11. Lihat Aḥmad bin Ḥanbal, Musnad al-Imām Aḥmad bin Ḥanbal (Beirūt: Muassasah al-Risālah, 1997), hlm. 45.
19 Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Zād al-Ma‟ād fī Hadyi Khair
al-„Ibād (Beirūt: Muasasah al-Risālah, 1994), hlm. 658.
“Telah menceritakan kepada kami Abū Walid, telah menceritkan kepada kami Laith, telah menceritakan kepada kami Sa‟īd al-Maqbari dari Abī Shuraiḥ al-Khazā‟I berkata, kedua telingaku mendengar dan hatiku memperhatikan Nabi SAW bersabda: menjamu tamu itu tiga hari Jā‟izah-nya. Dikatakan apa yang dimaksud Jā‟izah-nya itu?. Beliau menjawab, siang hari dan malam hari”.”20
Hadis tersebut
menjelaskan bahwa bertamu itu hanya tiga hari, namun dalam hal hadis lain
disebutkan lebih dari tiga hari adalah sidekah. Hal ini sesuai dengan sabda
Nabi Muhammad SAW, “Bertamu adalah tiga
hari dan selebihnya adalah sidekah”.21
Ibnu al-Jauzi menjelaskan bahwa kemuliaan seseorang adalah ketika dia memuliakan tamu dengan mengharap rida Allah dan jamuan hidangan yang dihidangkan merupakan sesuatu yang halal. Namun jika yang dihidangkan makanan haram maka dia tidak akan mendapatkan pahala dari Allah. Maka khamr atau sesuatu yang tidak diridai oleh Allah dihidangkan kepada tamunya niscaya keduanya akan datang pada hari kiamat dalam keadaan digantungkan seperti ini dan itu dan dilaknat dengan ini dan ini. Keduanya datang berjalan di atas shirat dan masing-masing dari mereka saling mencela saudaranya dengan mengatakan Allah telah melaknat-mu..22
Perintah dalam hadis tersebut para ulama berbeda pendapat sesuai
dengan tempatnya, ada yang mengatakan farḍu
„ain dan ada pula yang memaknai farḍu kifāyah. Terlepas dari semua itu, memuliakan tamu termasuk akhlak yang mulia dan sunnah Rasul.23
2.
Menjaga Hubungan Baik dengan Tetangga
![]()
20 Muḥammad bin Ismāīl bin Ibrāhīm bin al-Mughīrah bin al-Bukhāri,
Ṣaḥiḥ al Bukhāri…, hlm. 100.
21 Abū Dāwud Sulaimān bin al-Asy‟ath al-Sijistāni, Sunan Abū Dāwud
(Riyāḍ: Bait al-Afkār al-Dawliyah, t.t), hlm. 397.
22Ibnu al-Jauzi, Bustān al-Wā‟izin wa Riyāḍ al-Sāmi‟i (Beirūt: Muasasah
al- Kutub al-Thaqāfiyah,
1998), hlm. 49.
23 Badruddīn al-„Aini al-Ḥanafi, Umdat al-Qāri (Beirūt: Dār al-Kutub al- Ilmiyah,
2006), hlm. 201.
“Telah menceritakan kepada kami „Ᾱṣim bin „Ali, telah
menceritakan kepada kami Ibnu Abī Dhi‟b dari Sa‟īd dari Abī Shuraiḥ bahwasanya Nabi SAW bersabda: “Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman demi Allah tidak beriman. Dikatakan siapa ya Rasulullah?. Beliau menjawab, orang yang tidak merasa aman tetangganya akan akan gangguannya.”24
Dalam hadis ini Nabi Muhammad SAW bersumpah untuk agar orang beriman tidak mengganggu atau membuat resah tentangga karena orang menyakiti tetangga tidak disebut beriman sampai beliau menguatkan dengan sumpah dan mengulanginya sebanyak tiga kali. Dengan kata lain, seseorang yang mengganggu tetangganya tidak memiliki tingkatan derajat keimanan yang sempurna sehingga seharusnya bagi setiap orang mukmin untuk berhati-hati melakukan sesuatu yang membuat tetangganya tidak aman, meninggalkan perbuatan yang dilarang Allah dan berusaha melaksanakan perbuatan yang diridai-Nya.25 Perbuatan membuat tidak aman tetangga menyebabkan tetangganya merasa khawatir akan keamanan dirinya, seperti perbuatan licik, khianat, zalim dan memusuhi baik dengan ucapan maupun perbuatan.26 Orang yang menjadikan tetangganya merasa terganggu atas kemaksiatan yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan ia tidak akan masuk Surga, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: ”Orang yang mengganggu tetangganya tidak akan masuk Surga.27
Dalam hadis lain Nabi Muhammad SAW memberikan ancaman bahwa orang yang
menzalimi dan menipu tetangganya tidak akan masuk surga. Hal ini juga
menunjukan pengharaman terhadap umat Islam untuk tidak
menyakiti atau mengganggu
![]()
24 Muḥammad bin Ismāīl bin Ibrāhīm bin al-Mughīrah bin al-Bukhāri,
Ṣaḥiḥ
al Bukhāri…, hlm. 10.
25 Ibnu Baṭal, Sharḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhāri (Riyāḍ: Maktabah
Al-Rusy, 2003), hlm. 221.
26 Muḥammad al-Uthaimin, Sharḥ Riyāḍ al-Ṣālihīn (Riyāḍ: Madār al-Waṭan, 1426),
hlm. 364.
27 Aḥmad bin Ḥanbal, Musnad al-Imām Aḥmad bin Ḥanbal.., hlm. 292.
tetangganya,
sebagaimana dinyatakan dalam riwayat Muslim dengan bab “Bāb Bayāni taḥrīmi Idha‟ al-Jāri”. 28
Solusi tepat
dalam mengatasi dan memecahkan masalah tersebut, Rasulullah mengajarkan
ummatnya untuk menjaga lisan dan perbuatan
sehingga selamat dari perbuatan yang mengganggu
tetangganya yang sama-sama Muslim. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: “Orang muslim yang selamat adalah orang yang selamat dari lisan dan
tangannya (perbuatannya) dan meninggalkan sesuatu yang dilarang Allah.”29
Selain itu, untuk membangun dan membuktikan pribadi yang baik adalah dengan
tidak mendiamkan tetangganya lebih dari tiga hari dan menyelesaikan persoalan
dengan bermusyawarah sehingga kerukunan antara tetangga bisa terjalin dengan
baik.
Tetangga yang dimaksud secara khusus adalah kerabat dekat yang tinggal di lingkungan sekitar, maka dia berhak untuk tinggal. Secara umum tetangga mencakup orang muslim, kafir, budak, orang fasik, orang yang jujur, suka bermusuhan, orang asing, orang yang bermanfaat atau madharat, orang yang rumahnya dekat atau jauh. Semua mereka berhak mendapatkan perhargaan dan penghormatan yang baik.30 Apabila mereka itu kerabat senasab dan muslim maka dia memiliki hak bertetangga, hak menjalin hubungan kekerabatan, dan hak berislam. Apabila mereka itu seorang muslim dan tidak ada hubungan kerabat senasab maka dia mempunyai hak bertetangga dan hak berislam. Apabila tidak ada hubungan kekerabatan dan bukan Muslim maka dia hanya mempunyai hak untuk bertetangga.31 Dengan kriteria tersebut maka semua orang Muslim harus menampakkan akhlak yang baik kepada tetangga baik kepada sesama muslim maupun non muslim sehingga kerukunan dalam masyarakat tetap terjalin dengan baik.
3.
Membangun Kesalihan Sosial dengan Sesama
Muslim
![]()
28 Al-Hāfiż Abī al-Ḥusain bin Salim bin al-Ḥajāj al-Qusyairi al-Naisāburi,
Ṣaḥiḥ
Muslim…, hlm. 50.
29 Abū Dāwud Sulaimān bin al-Asy‟ath al-Sijistāni, Sunan Abū Dāwud.., hlm. 312.
30Khalid bin Jam‟ah bin Utsman al-Kharaz, Mausū‟at al-Akhlāq (Kuwait: Maktabah Ahl al-Athar, 2009),
hlm. 371-372.
31Khalid bin Jam‟ah bin Uthmān al-Kharaz, Mausū‟at al Akhlāq...., hlm.
372.
“Telah menceritakan kepada kami Muhammad, telah menceritakan kepada kami „Amr bin Abī Salamah dari al-Auzā‟I berkata telah memberitakan kepada-ku Ibnu Shihāb dan berkata telah menceritakan kepada-ku Sa‟īd bin Musayyab bahwasanya Abū Hurairah ra. berkata Aku mendengar Rasullah SAW bersabda, kewajiban seorang muslim atas muslim lainnya ada lima perkata yaitu menjawab salam, menjenguk orang yang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan, mendoakan orang yang bersin”. (HR. al-Bukhāri).”32
Dalam hadis ini menginformasikan lima kewajiban yang harus dipenuhi sesama oleh muslim adalah menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin. Adapun penjelasan mengenai lima perkara tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Menjawab Salam.
Menjawab salam merupakan perbuatan yang wajib dilakukan oleh setiap muslim ketika ada muslim lainnya mengucapkan salam baik terjadi di tempat-tempat suci seperti masjid, mushala dan selainnya kecuali di kamar mandi. Hal ini
didasarkan pada ayat al Qur‟an sebagai berikut:
“Dan apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan
yang baik maka balaslah penghormatan tersebut dengan
![]()
32Muḥammad bin Ismāīl bin Ibrāhīm bin al-Mughīrah bin al-Bukhāri, Ṣaḥiḥ
al Bukhāri …, hlm. 71. Lihat juga
Al-Amir „Alaudin Ali bin Balbān al-Farisi, Ṣaḥiḥ Ibni Ḥibbān (Beirūt: Muassasah al-Risālah, 1993), hlm. 476.
jawaban yang lebih baik karena sesungguhnya Allah adalah Zat yang menghitung atas segala sesuatu”. (Q.S. An Nisa 4: 86).
Nabi Muhammad SAW mengajarkan kepada umatnya cara menjawab salam yang baik, yaitu apabila seorang muslim mengucapkan salam maka jawab sesuai apa yang diucapkannya, sebagaimana sabdanya:
“Dari Imran bin Ḥusain ra. berkata, ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW kemudian mengucapkan: “Assalāmu‟alaikum”. Maka beliau menjawabnya sambil duduk dan mengatakan sepuluh, yang lain datang kepada Nabi dan mengucapkan “Assalāmu‟alaikum Waraḥmatullah” lalu beliau menjawan kemudian duduk dan mengatakan dua puluh, dan yang lain datang kemudian mengucapkan lengkap “Assalamu‟alaikum Waraḥmatulhah Wabakātuh” kemudian beliau menjawab lalu duduk dan mengatakan tiga puluh. (HR. Abū Dāwud).33
b.
Menjenguk Orang Sakit
Menjenguk orang sakit merupakan suatu perbuatan yang disyariatkan berdasarkan ijma‟. Al-Bukhāri mewajibkan dengan membuat sub-bab “Bāb Wujub „Iyādat al-Marīḍi (Bab wajib menjenguk orang sakit). Ibnu Baṭal mengatakan kemungkinan yang dimaksud adalah wajib kifāyah seperti memberi makan orang yang lapar dan melepaskan tawanan. Kemungkinan yang dimaksud dengan hadis tersebut adalah sunnah berdasarkan ketetapan al-Dawadi dan Jumhur Ulama.34
c.
Mengantarkan Jenazah
Mengantarkan jenazah sampai ke kuburan merupakan suatu perbuatan baik yang harus dilakukan oleh setiap muslim sebagai bentuk Ḥablun min al-Nās (hubungan baik dengan manusia). Mengantar jenazah adalah perbuatan sunah bagi siapa yang mau melaksanakannya.35 Disunahkan pula bagi pengantar jenazah untuk berada di depan jenazah
![]()
33 Abū Dāwud Sulaimān bin al-„Ash‟ath, Sunan Abī Dāwud (Riyāḍ: Baitul Afkār Al- Dawliyah, t.t), hlm.
558.
34 Asy Syaukani, Nail al Authar (Riyad: Bait al-Afkar al-Dawliyah, t.t) juz 4,
hlm. 42.
35 Abū
Ishāq al-Syirāzi, al-Muhadhab
(Beirūt: Dār al-Kalām, 1992), hlm. 136.
sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, Abū Bakar, Umar dan Uthmān.36
d.
Memenuhi Undangan
Memenuhi
undangan merupakan suatu perbuatan yang semestinya dipenuhi oleh setiap muslim.
Undangan yang dimaksud adalah pernikahan dan ini dikuat oleh hadis Ibnu Umar
yang lain bahwa apabila kalian diundang untuk menghadiri walimah (resepsi
pernikahan) maka hendaklah mendatanginya. Satu hadis tersebut lafaznya beragam
sehingga satu dengan lainnya saling menjelaskan.37 Adapun perintah
dalam hadis walīmah,
menurut Imam al-Nawawi terdapat perbedaan pendapat, apakah wajib atau sunah.
Pendapat yang shahih menurut mazhab kami adalah farḍu
„ain bagi setiap orang yang diundang kecuali ada alasan udhur sedangkan selain walīmah adalah sunah, dan ini juga dikuatkan oleh Jumhur Ulama dan Mālik.38
e.
Mendoakan Orang Bersin
Menurut Ibnu Mufliḥ
al-Maqdisi dengan
mengutip pendapat Ibnu Athīr dalam kitab al-Nihāyah mengatakan bahwa
mendoakan orang bersin adalah suatu kebaikan dan keberkahan.39
Sebagian ulama mengatakan, mendoakan orang yang bersin adalah farḍu „ain berdasarkan sabda Nabi
Muhammad SAW “Apabila salah
seorang di antara
kalian bersin dan mengucapkan
al-Ḥamdulillah maka menjadi suatu kewajiban bagi setiap muslim yang
mendengarnya untuk menjawab “Yarḥamukallah”40. Bahkan dikuatkan oleh hadis lain, “orang yang
mendengar “Yarḥamukallah” hendaklah mengucapkan “Yahdīkumullah wa Yuṣliḥu Balakum”
sebagaimana sabda Nabi
Muhammad SAW:
![]()
36 Al-Amir „Alaudīn Ali bin Balbān al-Fārisi, Ṣaḥiḥ
Ibni Ḥibbān (Beirūt: Muasasah al-Risālah, 1993), hlm. 320.
37 Aḥmad bin Ali bin Ḥajar al-Asqalāni, Fatḥu al-Bāri (Beirūt: Dār al-
Ma‟rifah, t.t), hlm. 246.
38 Abū Ṭib Muḥammad Shams al-Haq al-Aẓīm Abādi, Aun al-Ma‟būd
(Beirūt: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415), hlm. 145.
39 Ibnu Mufliḥ
al-Maqdisi, Adab al-Shar‟iyyah (Beirūt: Al-Muassasah al- Risālah, 1999), hlm. 452.
40 Muḥammad bin Aḥmad Salim al-Safārini al-Ḥanbali, Ghida‟ al-Bāb Sharḥ Manzumat al-Adab (Beirūt: Dār al-Kutub al-Ilmiyyah,
1996), hlm. 342.
“Dari Abū Hurairah ra. dari Nabi SAW bersabda” Apabila salah seorang diantara kalian bersin maka hendaklah ia mengucapkan “Al-Ḥamdulillah” dan hendaklah saudara atau temannya (yang mendengar) mengucapkan “Yarḥamukallah” dan apabila orang bersin mendengar jawaban tersebut hendaklah ia mengucapkan Yahdīkumullah wa Yuṣliḥu Balakum”.41
4.
Membangun Ukhuwah Islamiyah
“Telah mencertakan kepada kami Yaḥya bin Bukair, telah menceritakan kepada kami Laith dari Uqail dari Ibnu Shihāb bahwasanya salim memberitahukannya sesungguhnya Ibnu Umar ra memberitakannya bahwa Nabi SAW bersabda, Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak boleh mendzalimi dan tidak boleh membiarkan saudaranya tanpa pertolongan. Barang siapa yang menolong kebutuhan saudaranya maka Allah akan berada dalam kebutuhnya (mencukupi kebutuhannya). Barang siapa yang memberikan keringanan dari kesulitan seorang muslim, maka Allah akan meringankannya dari kesulitan-kesulitan pada hari kiamat, dan barang siapa yang menutup aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.”
Sabab al-Wurūd (sebab datangnya) hadis ini sebagaimana tersebut dalam kitab Musnad Aḥmad adalah berkaitan dengan Suwaid bin Ḥanḍalah yang keluar bersama Wā‟il bin Ḥajr dan hendak menemui Rasulullah SAW, kemudian ditengah perjalanan ia (Wā‟il) dicegat musuh yang ingin menyiksanya sehingga orang-orang merasa kesulitan untuk menyelesaikannya
![]()
41 Muḥammad bin Ismāīl bin Ibrāhīm bin al-Mughīrah bin al-Bukhāri,
Ṣaḥiḥ
al Bukhāri…, hlm. 49.
sampai akan
bersumpah, kemudian Aku (Ḥanḍalah) bersumpah bahwa ini
adalah saudara-ku, lalu meraka memberikan jalan lewat. Peristiwa tersebut disampaikan kepada Rasulullah SAW,
lalu beliau bersabda: “Apakah kamu sudah berbuat baik dan jujur kepada mereka?” Jawab Ḥanḍalah, iya sudah wahai Rasul. Kemudian beliau
bersabda:”Muslim itu saudara bagi muslim lainnya.”
Hadis tersebut menjelaskan hubungan persaudaraan antara sesama muslim merupakan hubungan kuat keduanya, seperti halnya hubungan kuat karena hubungan nasab (keturunan) yang menimbulkan al-Maḥabbah (rasa cinta) dan al-Mawaddah (rasa sayang), saling membantu, tolong menolong, mendatangkan setiap kebaikan atau manfaat dan menolak setiap kejelekan atau madarat. Hubungan persaudaraan bisa juga akan memunculkan kebaikan sehingga tidak saling menzalimi dan tidak saling membiarkan antara sesama muslim. Sebab kezaliman bisa mengurangi kebenaran yang ada pada dirinya, hartanya, dan kehormatannya baik yang baik maupun yang fasik. Kezaliman secara umum merupakan suatu perbuatan yang diharamkan dan sungguh al-Qur‟an telah melarang dalam banyak ayat dan surat.42 Oleh karenanya, Rasulullah senantiasa mengingatkan umatnya sebagaimana disebutkan dalam sabdanya: “Dari Abdillah bin Umar ra dari Nabi SAW bersabda: Kezaliman merupakan suatu kegelapan pada hari kiamat”. 43
Hadis tersebut
juga berbicara tentang anjuran untuk saling tolong menolong ketika ada saudara
Muslim yang membutuhkan bantuan. Karena orang yang membantu orang lain, niscaya
Allah akan memberikan kecukupan dalam kebutuhan kehidupannya. Bahkan dalam
hadis lain disebutkan “Allah akan
menolong hambanya selama hambanya masih menolong saudaranya”.44
Implikasi Pendidikan Akhlak Bermasyarakat dalam Kehidupan Masa Kini
![]()
42 Muḥammad Abdul Azīz al Khuli, Al-Adab al-Nabawi (Beirūt: Dār al-Fikr,
t.t), hlm. 53.
43 Muḥammad bin Ismāīl bin Ibrāhīm bin al-Mughīrah bin al-Bukhāri,
Ṣaḥiḥ al Bukhāri…, hlm. 29.
44 Al-Amir „Alaudīn Ali bin Balbān al-Fārisi, Ṣaḥiḥ Ibni Ḥibbān..., hlm. 292.
Nabi Muhammad SAW merupakan sosok manusia terbaik yang menjadi panutan bagi umat sejak ia diangkat menjadi Nabi sampai menjadi Rasul sebagai utusan yang memberi kabar gembira dengan surga dan memberi peringatan atau ancaman dengan neraka. Kabar gembira maupun peringatan tersebut disampaikan Nabi kepada umatnya berupa aqidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Pendidikan akhlak yang disampaikan Nabi kepada umatnya ini melalui sabdanya, agar umatnya meniru dan melaksanakan sesuatu yang dicontohkan Nabi dalam segala aktivitas kehidupan masyarakat. Pendidikan akhlak dalam masyarakat sangat terkait dengan unsur keimanan yang ada pada diri seseorang. Karena dalam beberapa hadis Nabi menyampaikan hadis akhlak dalam kehidupan umatnya pasti dikaitkan dengan aspek iman. Iman yang sempurna bisa mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan baik dan di sisi lain memprioritaskan kecintaan kepada Allah SWT dalam bentuk ibadah. Sebagaimana sabda-Nya: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik akhlaknya.” 45
Oleh karena itu, iman dan akhlak saling berkaitan yang dinyatakan dengan suatu ungkapan bahwa orang beriman pasti berakhlak mulia dan orang yang berakhlak mulia pasti beriman, sebaliknya orang yang tidak beriman pasti berakhlak buruk dan orang yang berakhlak buruk pasti tidak beriman. Hal ini Sebagaimana dinyatakan oleh Asmara dalam bukunya “Pengantar Studi Akhlak” bahwa akhlak sebagai manifestasi dari iman dan sudah barang tentu karena aqidah atau iman menjadi pondasi agama, ia harus lebih didahulukan sebelum adanya yang lain, iman harus dimiliki terlelebih dahulu sebelum melaksanakan ajaran-ajaran agama. Oleh karena hal tersebut, Nabi Muhammad SAW dalam melakukan dakwahnya selalu memprioritaskan akidah sebelum yang lain. Baru kemudian disampaikan masalah fiqh dan syariah.46
Akhlak bukan hanya menjadi karakter Islam, akan tetapi akhlak juga merasuk ke dalam semua eksistensi Islam dalam semua ajarannya, sampai kepada akidah, ibadah dan mu‟amalah seperti politik, ekonomi, dalam kondisi damai maupun perang.47 Maka dalam
![]()
hlm. 95.
45 Abū Dāwud Sulaimān bin al-„Ash‟ath, Sunan Abī Dāwud..., hlm. 345.
46 Asmara, Pengantar Studi Akhlak (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,
1994),
47 Yusuf al-Qardhawi, Pengantar
Kajian Islam, terj. Setiawan Budi Utomo
(Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2010), hlm. 103.
konteks mu‟amalah, akhlak sangat diperlukan untuk menjalin hubungan manusia dengan manusia lainnnya, karena akhlak merupakan misi pokok risalah Islam, pokok ajaran Islam, penolong manusia dalam timbangan kebaikan pada hari kiamat, ukuran kualitas seseorang dalam hal yang baik dan buruk, bukti dan buah dari ibadah kepada Allah SWT, prilaku utama yang sering diminta Nabi SAW kepada Allah SWT, dan sering disebutkan dalam al-Qur‟an.48
Dalam konteks inilah pendidikan akhlak bermasyarakat atau bermu‟amalah dalam hadis yang disabdakan Nabi Muhammad SAW sangat berpengaruh pada kehidupan manusia, sebab tanpa pendidikan akhlak yang baik manusia bisa melakukan hal-hal yang dilarang agama. Sebagaimana Andika menyebutkan dalam sebuah penelitian Skripsi dengan mengutip pendapat Syed Muhammad Naquib Al-Attas, bahwa Pendidikan akhlak yang baik itu bisa berimplikasi kepada setiap manusia sekaligus membentuk sebuah kedisiplinan yang tertanam dalam jiwa yang bersandar pada al-Qur‟an dan Sunah dalam setiap gerak langkahnya, dan juga menimbulkan kecerdasan emosional dan spiritual dalam diri manusia.49
Pendidikan akhlak dalam masyarakat dapat menghantarkan mereka kepada sa‟adah (kebahagiaan) yang hakiki yakni manusia yang sempurna sebagaimana seorang filosof yang telah mencapai pencerahan tingkat tinggi. Selain itu, dapat membentuk manusia yang penuh hikmah (bijaksana), shaja‟ah (berani) dan „iffah (mengendalikan diri) dan berlaku adil (al-„Adalah). Hal tersebut bisa terbentuk jika pendidikan akhlak tersebut diterapkan sejak kecil melalui proses pendidikan formal maupun non formal dalam bentuk pembelajaran.50
Penutup
Pendidikan akhlak bermasyarakat dalam pandangan hadis bisa memberikan inpirasi dan motivasi dalam menciptakan kehidupan yang penuh dengan akhlak yang mulia. Ajaran pendidikan akhlak yang disabdakan Nabi dalam kehidupan masyarakat mulai dari pendidikan yang ruang lingkupnya sempit sampai kepada pendidikan
![]()
48 Yunahar Ilyas,
Kuliah Akhlak (Yogyakarta: LPPI UMY, 2007), hlm. 6-13.
49Andika Saputra, Konsep Pendidikan Akhlak dan Implikasinya
dalam Pendidikan Islam (Studi atas Pemikiran Syed Muhammad Naquib Al-Attas
dan Ibnu Miskawaih) (Yogyakarta: UIN-SUKA, 2014), hlm. 108.
50 Zainal Abidin, Konsep Pendidikan Karakter Islam Menurut
Ibnu Maskawaih dan Implikasinya bagi Pendidikan Karakter Indonesia, Jurnal
TAPIS, Vol. 14, No. 02 Juli-Desember
2014, hlm. 288.
yang luas. Pendidikan bermasyarakat yang diajarkan Nabi antara lain: bertamu dan menerima tamu, menjaga hubungan baik dengan tetangga, membangun kesalehan sosial dan membangun ukhuwah islamiah. Pendidikan tersebut sangatlah relevan dan penting untuk diimplementasikan dalam kehidupan sekarang, mengingat semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi namun semakin menjauhkan manusia untuk memiliki pendidikan akhlak mulia. Pendidikan akhlak bermasyarakat berimplikasi kepada semua eksistensi Islam dalam semua ajarannya, baik mengenai akidah, ibadah dan mu‟amalah seperti politik, ekonomi dan lain-lain. Selain itu, membentuk manusia yang berdisiplin, menimbulkan kecerdasan emosional dan spiritual, bijaksana, berani, menjaga diri dan bersikap adil.
Daftar Pustaka
Abidin,
Zainal. “Konsep Pendidikan Karakter Islam
Menurut Ibnu Maskawaih dan Implikasinya bagi Pendidikan Karakter Indonesia”, Jurnal
TAPIS. Vol. 14, No. 02 (Juli-Desember 2014).
Abu Isḥāq al-Syirazi. Al-Muhadhab. Beirūt: Dār al-Kalām, 1992.
Al-Asqalāni, Aḥmad bin Ali bin Ḥajar. Fatḥ al-Bāri. Beirūt: Dār al- Ma‟rifah, t.t.
Al-Bukhāri, Abū Abdullah Muḥammad bin Ismāīl bin Ibrāhīm bin al- Mughīrah al-Ju‟fi. Ṣaḥīḥ al-Bukhāri. Beirūt: Dār al-Ṭūq al- Najah, 1422.
Al-Fārisi, Al-Amir „Alaudīn Ali bin Balbān. Ṣaḥīḥ Ibnu Ḥibbān. Beirūt: Muasasah al-Risālah, 1993.
Al-Ḥāfiẓ, Abi al-Ḥusain bin Muslim bin al Hajjāj al-Qusyairi al- Naisāburi. Ṣaḥīh Muslim. Riyāḍ: Bait al-Afkār al-Dawliyah, 1998.
Al-Ḥanbali, Muḥammad bin Aḥmad Salim al-Safārini. Ghida‟ al-Bāb Sharḥ
Man ẓūmat al-Adab. Beirūt: Dār al-Kutub al-Ilmiyyah, 1996.
Al-Ḥanafi, Badruddīn al-„Aini. Umdat al-Qāri. Beirūt: Dār al-Kutub al- Ilmiyah, 2006.
Al-Jauzi, Ibnu. Bustān al-Wā‟iẓīn wa Riyāḍ al-Sami‟īn. Beirut: Muasasah
al-Kutub
al-Thaqāfiyah, 1998.
Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim. Zād al-Ma‟ād fi Hadyi Khair al-„Ibād. Beirut: Muasasah
al-Risālah, 1994.
Al-Kharaz, Khalid bin Jam‟ah bin Uthmān. Mawsū‟at al-Akhlāq.
Kuwait: Maktabah Ahl al-Awṭar, 2009.
Al-Khuli, Muḥammad Abdul Azīz. Al-Adab al-Nabawi. Beirūt: Dār al- Fikr, t.t.
Al-Maqdisi, Ibnu Mufliḥ. Adab al-Shar‟iyyah. Beirūt: Al-Muassasah al- Risālah, 1999.
Al-Nawawi, Yaḥya bin Sharf bin Mari. Al-Manhaj Sharḥ Ṣaḥiḥ Muslim al-Nawawi. Beirūt: Dār al Ihya al-Turath
al-Arabi, 1392.
Al-Qardhawi, Yusuf. Pengantar
Kajian Islam, Terj. Setiawan Budi Utomo. Jakarta: Pustaka al-Kautsar,
2010.
Al-Sijistāni, Sulaimān bin al-Asy‟ath. Sunan Abu Dāwud, Vol. 2, Beirūt: Dār al Kutub al-Arabi, t.t.
Al-Syaukāni, Nail al Authar. Riyāḍ: Bait al-Afkār al-Dawliyah, t.t. Arifin, M. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1994.
Asmaran, As. Pengantar
Studi Akhlak. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 1994.
Al-Uthaimīn, Muhammad bin Ṣāliḥ. Sharḥ Riyāḍ al-Ṣāliḥīn. Riyāḍ: Madār al-Waṭan, 1426.
Gunawan, Heri. Pendidikan Islam: Kajian Teoritis
dan Pemikiran Tokoh.
Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.
Ibnu Bathal.
Sharh Ṣaḥīḥ al-Bukhāri. Riyāḍ: Maktabah
Al-Rusy, 2003. Ilyas, Yunahar.
Kuliah Akhlak. Yogyakarta: LPPI UMY,
2007.
Kaelan. Metode Penelitian Agama Kualitatif Interdisipliner. Yogyakarta: Paradigma, 2010.
Muḥammad, Abu Ṭib Shams al-Haq al-Adzim
Abādi, Aun al Ma‟būd.
Tp.,: Madīnah al-Munawwarah, 1968.
Muhajir, As‟aril. “Tujuan Pendidikan Dalam Perspektif Al-Qur‟an.”
Al-Tahrir Vol. 11, no. 02 (November 2011).
Muslima. “Konseling Dalam Pendidikan Manusia Menurut Konsep Islam.” Jurnal Ilmiah Edukasia Vol. 1, No. 1 (June 2015).
Saputra,
Andika. “Skripsi: Konsep Pendidikan
Akhlak dan Implikasinya dalam Pendidikan Islam (Studi atas Pemikiran Syed
Muhammad Naquib Al-Attas dan Ibnu Miskawaih). Yogyakarta: UIN- SUKA, 2014.
Susilo, Madyo
Eko, RB. Kasihadi. Dasar-dasar Pendidikan,
Semarang: Effhar Offset. 1990.
Salim, Moh.
Haitami. Pendidikan Agama dalam Keluarga:
Revitalisasi Peran Keluarga dalam Membangun Generasi Bangsa yang Berkarakter.
Jakarta, Al-Ruzz Media, 2013.
Taimiyah,
Ibnu. Daqāiq al-Tafsīr. Damsyiq: Muasasah Ulum
al-Quran, 1404.
Thoyyib, M., “Nilai-nilai Pendidikan Akhlak dalam al-Qur‟an, Tela‟ah Surat al-Hujurat ayat 11-13”. Al Hikmah, Vol. 2, No. 2, (September 2012).
Subhin, M. Abdillah. “Membentuk Akhlaqul Karimah Pada Anak Dalam Perspektif Pendidikan Islam.” Edukasia Vol. 5, No. 1 (June 2017).
Zuhairi, Lze,.
“Skripsi: Metode Pendidikan Agama Islam dalam Pencapaian
Kompetensi Psikomotorik Siswa di SMA Yogyakarta”. Yoygakarta: UIN SUKA,
2006.
Komentar
Posting Komentar