Langsung ke konten utama

PANDANGAN ISLAM TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI KELOMPOK PENYANDANG DISABILITAS

 


 

PANDANGAN ISLAM TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI KELOMPOK PENYANDANG DISABILITAS

 

Muhammad Abduh PAI-C

Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon Email: reza.eka.fariz@gmail.com

 

ABSTRACT

The aim of this paper is to understand dynamics of social welfare from an Islamic standpoint. Both texts and historical record of Islam show that Islam put people with disabilities in an honorable position, and set a range of regulation to elevate their dignity. Based on Islamic perspective, this group must be treated equally as their normal counterpart. Hence, the distribution of social welfare should be based on the worth and dignity of people with disabilities. Provision of social welfare to people with disabilities, therefore, must be assessed proportionally. Assuming that every person with disabilities has the same needs tends to transform social welfare provision into oppressive forms.

Keywords: Social welfare, Islam, disabilities.

 

 

ABSTRAK

Tujuan makalah ini adalah untuk memahami dinamika kesejahteraan sosial dari sudut pandang Islam. Baik teks maupun catatan sejarah Islam menunjukkan bahwa Islam membuat orang-orang cacat dalam posisi terhormat, dan menetapkan serangkaian peraturan untuk mengangkat martabat mereka. Berdasarkan perspektif Islam, kelompok ini harus diperlakukan sama seperti pasangan normal mereka. Oleh karena itu, distribusi kesejahteraan sosial harus didasarkan pada nilai dan martabat penyandang disabilitas. Oleh karena itu, penyediaan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas harus dinilai secara proporsional. Dengan asumsi bahwa setiap orang penyandang cacat memiliki kebutuhan yang sama cenderung mengubah penyediaan kesejahteraan sosial menjadi bentuk-bentuk yang menindas.

Kata kunci: Kesejahteraan sosial, Islam, cacat.


 

A.     Pendahuluan

Sebagai seperangkat pedoman universal mengenai tata kehidupan di dunia untuk mendapatkan kehidupan yang baik di akhirat, Islam mengandung ajaran-ajaran yang sarat dengan rumusan mengenai kesejahteraan sosial. Islam menghendaki agar para pemeluknya menjadi orang-orang yang sejahtera. Ajaran-ajaran dalam Islam, karenanya, tidak pernah bertentangan dengan konsepsi normal mengenai kebutuhan-kebutuhan alamiah manusia. Tidak terdapatnya satupun anjuran dalam Islam yang menyalahi kodrat kemanusiaan merupakan bukti bahwa Islam memang diturunkan sebagai rahmat bagi alam semesta.1

Tidak hanya mengatur tata cara berhubungan dengan tuhan –yang bersifat transendental–, Islam juga memberi gambaran umum mengenai bagaimana berhubungan dengan sesama manusia lainnya. Lebih dari itu, agama yang dibawa Muhammad ini juga sarat dengan nilai- nilai yang mengatur hubungan manusia dengan alam semesta secara keseluruhan. Nilai-nilai yang terkandung dalam al-qur’an berkaitan dengan interaksi manusia dengan sesamanya dan interaksi manusia dengan lingkungannya juga bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi umat manusia itu sendiri.

Tidaklah aneh jika dikatakan bahwa tujuan Islam pada dasarnya sederhana, yaitu membawa kebahagiaan hidup bagi manusia. Kebahagiaan tersebut bisa didapatkan manakala manusia dapat membedakan antara kebutuhan mereka dan tujuan hakiki yang hendak mereka tuju melalui proses pemenuhan atas kebutuhan yang beragam tersebut. Karenanya, ketika seseorang mengalami kebingungan mengenai tujuan hidupnya, maka orang tersebut pada dasarnya belumlah mencapai derajat kesejahteraan yang optimal meskipun orang tersebut telah melampaui ukuran sejahtera secara ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

 

 


1 Dalam dua fase pertama perkembangan ilmu psikologi, yaitu aliran psikoanalisis dan behavioristik, kebutuhan manusia acapkali direduksi menjadi sebatas hasrat untuk memenuhi birahi seksual serta merupakan respon murni terhadap lingkungan di mana mereka menerima stimulus. Baru pada tahun 1950-1960 mulai berkembang corak aliran baru dalam ilmu psikologi yang mencoba membela sisi unik kemanusiaan dari manusia itu sendiri. Aliran ini dikenal sebagai aliran humanis. Umumnya, kemunculan aliran ini dinisbatkan pada Abraham Maslow berkat upayanya memaparkan hirarki kebutuhan manusia. Usaha Maslow dianggap penting sebab telah membuka diskusi mengenai potensi manusia untuk bertindak berdasarkan sesuatu yang lebih besar (agung) yang berada di luar dirinya. Kesimpulan tersebut sejalan dengan ajaran islam mengenai potensi kekhalifahan yang terkandung dalam diri manusia.


 

Kaitan antara tujuan hidup dengan kesejahteraan memang sering disinggung dalam al- qur’an. Al-qur’an, misalnya, menyebut bahwa kehidupan di dunia ini tidak ubahnya seperti panggung sandiwara, singkat dan seringkali tanpa makna. Al-qur’an dalam konteks ini berperan vital sebagai sumber makna bagi kehidupan manusia sehingga hidup manusia yang relatif singkat tersebut dapat menjadi lebih berharga, dan bermakna.

Bagi setiap muslim, mempercayai al-qur’an adalah sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar. Uniknya, kepercayaan terhadap al-qur’an harus didasari atas pengetahuan yang cukup. Inilah yang membuat istilah melanggar perintah allah dilekatkan terbatas bagi seseorang yang dianggap telah memiliki kapasitas untuk mempercayai al-qur’an. Seseorang yang tidak mengetahui sejatinya tidak dikenai hukum. Hal ini karena objek aturan yang yang paling awal adalah akal, yaitu bagian manusia yang memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan-keputusan dalam kehidupan sehari-hari.

Bentuk-bentuk interaksi yang dikembangkan oleh manusia mengacu pada pemikiran- pemikiran yang berkembang dalam kebudayaan di lingkungan mereka. Antara satu kebudayaan dengan yang lainnya tentu saja memiliki konsep interaksi ideal versi masing- masing. Kebudayaan yang memberikan perluang yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam melakukan pencapaian-pencapaian dalam hidup pastinya memiliki konsepsi terntang interaksi yang berbeda dengan kebudayaan patriarkhal yang cenderung opresif terhadap perempuan. Begitupun halnya dengan konsepsi mengenai bentuk hubungan yang ideal dengan para penyandang disabilitas.

Bagaimanapun juga, al-Qur’an sendiri sebagai produk budaya tidak mengatur secara rinci mengenai bentuk-bentuk hubungan antar manusia dan antara manusia dengan alam semesta (termasuk hubungan dengan hewan dan tumbuh-tumbuhan). Karenanya, menyusun kerangka acuan riil mengenai bentuk-bentuk terinci hubungan-hubungan tersebut merupakan tanggung jawab bagi manusia. Tuhan kerap menyinggung hamba-hambanya dengan pertanyaan semisal “apakah kamu tidak memikirkan?” dan yang bermakna seperti itu. Ruang kreasi yang disisakan tuhan bagi manusia ini sebenarnya merupakan penghargaan tertinggi yang mungkin didapatkan oleh manusia. Tuhan, baik secara tersirat maupun eksplisit menunjukkan bahwa manusia memang layak menjadi wakil-Nya di muka bumi.


 

Seorang yang sanggup mengemban tugas sebagai wakil tuhan di dunia haruslah mencerminkan sifat-sifat ketuhanan seperti pengasih, penyayang, adil dan lain-lain. Seorang tersebut tentu saja dituntut untuk memiliki seperangkat keterampilan dan pengetahuan yang luas mengenai kebutuhan-kebutuhan manusia secara umum. Selain itu, wakil tuhan tersebut juga mesti memiliki pengetahuan yang spesifik atas kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Sebagai contoh, sebut saja kebutuhan-kebutuhan para penyandang disabilitas (cacat).

Tanpa berbekal pengetahuan yang benar mengenai kebutuhan-kebutuhan unik dari kelompok-kelompok spesifik dalam masyarakat, upaya-upaya menyejahterakan kehidupan kelompok-kelompok tersebut umumnya menjadi cenderung tidak optimal. Bekal pengetahuan yang luas diperlukan supaya usaha-usaha untuk menyejahterakan kelompok- kelompok yang rentan termarjinalkan tersebut dapat dilaksanakan tanpa mencederai hak-hak asasi yang melekat pada individu-individu dalam kelompok-kelompok tersebut secara tidak sadar.

Salah satu contoh penegasan tuhan atas resiko yang mungkin terjadi jika melakukan upaya membantu orang yang membutuhkan tanpa pengetahuan yang benar dapat disimak ketika tuhan secara jelas menyatakan bahwa “kerusakan” yang terjadi di darat dan laut merupakan akibat dari perbuatan manusia. Tidak disebutkan perbuatan manusia yang mana saja yang menyebabkan kerusakan-kerusakan tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap tindakan manusia sebagai bentuk interaksi mereka dengan manusia ataupun alam mengandung potensi resiko pengerusakan di muka bumi.

Selain itu, Pada bagian-bagian awal al-qur’an disebutkan pula bahwa kebanyakan manusia ketika diperintahkan untuk tidak berbuat kerusakan, menjawab “sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berbuat perbaikan (muslihun)”.2 Melalui ayat ini, tuhan tampaknya menyindir secara sepihak orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan ‘perbaikan’ tanpa didasari oleh pengetahuan yang mumpuni.

Pelajaran penting yang dapat dipetik dari uraian di atas adalah fakta bahwa segala sesuatu di dunia ini pada dasarnya memiliki kemungkinan untuk berhubungan. Tugas manusia adalah

 


2 Q. S. al-Baqarah: 7


 

menyibak kabut yang menyelubungi hubungan-hubungan tersebut melalui penelitian dan pengkajian secara terus menerus. Ilmu pengetahuan, dengan demikian, adalah instrumen paling penting dalam memahami kehidupan dan segala bentuk dinamika yang menyertainya. Melalui pengkajian secara komprehensif, usaha-usaha penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tanpa mengorbankan para penerima layanan sosial itu sendiri.3

Pengetahuan yang diungkap manusia mengenai dimensi alamiah dan sosial dari alam semesta mengindikasikan satu penekanan penting, yaitu segala sesuatu di alam semesta berhubungan dengan satu dan lain cara. Oleh karena itu, hidup di dunia di mana perubahan terjadi dengan cepat seperti yang terjadi dewasa ini menuntut setiap orang untuk memahami dengan baik dimensi-dimensi perubahan yang terjadi di sekitar mereka. Tanpa dilandasi pengetahuan yang cukup, aktifitas-aktifitas ekploitatif yang dilakukan manusia baik dalam interaksi mereka dengan manusia maupun alam akan menjadikan bumi menjadi tempat yang tidak dapat (layak) ditinggali lagi. Hal ini terutama jika menyangkut dengan aspek-aspek kelayakan yang berdimensi sosial.

Sederhananya, tujuan dari pengembangan ilmu pengetahuan maupun penggalian nilai- nilai moral dalam al-qur’an pada dasarnya sama saja, yaitu menghasilkan kesejahteraan sosial bagi kehidupan manusia. Dalam konteks ini kesejahteraan sosial dapat dianggap sebagai kondisi ideal yang diinginkan oleh orang-orang dalam sebuah masyarakat.

 

 

B.      Kesejahteraan Sosial

Mendefinisikan istilah kesejahteraan sosial berkaitan erat dengan konteks kebudayaan dari orang-orang yang dibincang kesejahteraannya tersebut. Lekatnya kesejahteraan sosial dengan konteks budaya mengandung arti bahwa kesejahteraan sosial bermakna sangat luas, bahkan hampir-hampir tidak dapat didefinisikan dengan rinci. Apa yang dianggap sebagai sejahtera dalam sebuah sistem kebudayaan yang satu bisa jadi berbeda dengan apa yang dimaksud sejahtera dalam sistem kebudayaan lainnya. Oleh sebab luasnya cakupan dari

 


3 Mengenai hal ini, tuhan menyebut bahwa perkataan yang lemah lembut lebih mulia daripada memberikan bantuan dengan melukai perasaan penerimanya.


 

kesejahteraan sosial, maka mendefinisikannya secara rinci tanpa mereduksi batas-batas konteksnya menjadi suatu hal yang hampir mustahil.

Bagaimanapun juga, kesejahteraan sosial adalah terminologi kunci dalam memahami dinamika pekerjaan sosial. Kesejahteraan sosial memberi arah bagi para pekerja sosial dalam melakukan aktifitas-aktifitas profesional mereka. Kesejahteraan sosial berisi kumpulan pengetahuan yang diperlukan oleh para profesional di bidang pertolongan dalam membantu orang-orang mengembalikan tingkat well being dari individu-individu yang mengalami masalah keberfungsian sosial.

Kesejahteraan dapan diartikan sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan seseorang sesuai dengan standar yang berlaku di lingkungannya. Kesejahteraan sosial, dengan demikian, merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok seseorang sehingga orang tersebut dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan normal di tengah masyarakat.

Perlu ditekankan bahwa pada dasarnya manusia senantiasa tidak akan puas dengan apa yang telah mereka miliki. Hal tersebut adalah wajar. Bahkan, hasrat untuk mendapatkan lebih dari yang telah dimiliki dinilai sebagai unsur penting dari perkembangan peradaban manusia di planet ini. Dengan hasrat untuk mendapatkan sesuatu yang tidak atau belum dimiliki, manusia akan berusaha mengoptimalkan sumberdaya yang telah ada untuk menghasilkan barang-barang dan jasa yang mereka kehendaki. Inovasi adalah salah satu contoh dari upaya- upaya tersebut.

Meski dapat diartikan secara beragam, konsep kesejahteraan sosial setidaknya dapat dibatasi menjadi sebuah bidang kajian akademik dan sebagai sebuah institusi sosial dalam sistem kenegaraan.4 Pembagian kesejahteraan sosial menjadi dua bidang sebagaimana yang dilakukan Zastrow tampaknya cukup berfaedah. Kesejahteraan sosial, dengan demikian dapat dibatasi menjadi peran negara dalam memberikan layanan-layanan sosial kepada para warganya sehingga keberfungsian sosial mereka serta integritas masyarakat dapat dipertahankan secara optimal.

 

 


4 Chales Zhastrow, Introduction to Social Work and Social Welfare, 10th Edition, Cengage Learning, Belmont, 2010, hlm. 3


 

NASW (National Association of Social Workers), sebuah organisasi pekerjaan sosial di Amerika, mendefinisikan social welfare sebagai: “A nation’s system of programs, benefits and services that helps people meet those social, economic, educational and health needs that are fundamental to the maintenance of society”.5 Dalam pengertian seperti ini, evaluasi terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial di sebuah daerah (tempat) menjadi mungkin untuk dilakukan. Tanpa bisa diukur, kesejahteraan sosial sejatinya akan tereduksi menjadi sebatas cita-cita mulia yang tidak akan pernah menemukan bentuk riil di kehidupan nyata.

Pada akhirnya, Perbincangan mengenai kesejahteraan sosial akan mengkerucut pada dua poin utama, yaitu (1) apa yang didapatkan individu dari masyarakatnya, dan (2) seberapa jauh kebutuhan-kebutuhan mereka terpenuhi. 6 Dua rumusan penting ini sebenarnya menjelaskan perdebatan panjang mengenai siapa bertanggung jawab terhadap apa, tentu saja dalam konteks kesejahteraan sosial masyarakat. Penelusuran lebih jauh akan membawa kita pada perdebatan ideologis yang berkembang di eropa terutama yang berkaitan dengan pandangan filosofis atas kontrak sosial sebagai basis pendirian sebuah negara. Hal tersebut tentu saja tidak akan dibahas pada makalah ringkas ini.

Hingga saat ini, dikenal tiga bentuk model penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yaitu model residual, institusional dan developmental. Perbedaan model tersebut esensinya merupakan wujud dari berbedanya cara pandang sebuah masyarakat mengenai penyebab masalah sosial dan pihak yang bertanggung jawab atasnya. Meski tampaknya bertentangan antara satu sama lain, perbedaan tersebut sebenarnya dapat dipandang sebagai perbedaan posisi dalam sebuah garis kontinum yang sama. Meski begitu, pandangan ketiga dapat dianggap sebagai upaya menengahi dua pandangan sebelumnya.

Ketiganya pandangan tersebut memiliki argumen yang relatif sama kuatnya mengenai tanggung jawab dalam penanganan masalah sosial. Pandangan pertama ditandai oleh peran negara yang minimal dalam memberikan layanan kesejahteraan sosial bagi warganya. Artinya, negara hanya akan melakukan intervensi kepada mereka yang sedang memerlukan hingga kelompok yang memerlukan bantuan tersebut dapat memenuhi keperluan mereka

 


5 Ibid., hlm. 3

6 Karen K. Kirst-Ashman, Introduction to Social Work and Social Welfare, Critical Thinking Perspectives, 3rd Edition, Brooks/Cole, USA, 2010, hlm. 6


 

secara mandiri. Para tokoh dalam pandangan ini menganggap bahwa intervensi negara kepada warganya dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi –yang sarat dengan dimensi- dimensi sosial– adalah tindakan tidak terpuji yang mencederai kreatifitas manusia sebagai spesies berakal.

Menerapkan model residual berarti mendorong setiap orang untuk bertanggung jawab penuh atas tindakan-tindakan mereka. Artinya, jika seseorang jatuh miskin, lantas mendapati diri mereka kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok, maka kesimpulan pertama yang dapat diambil adalah mereka telah ceroboh dalam mengambil keputusan-keputusan sehingga menyebabkan musibah (kebangkrutan tersebut) terjadi. Bantuan yang diberikan negara untuk meringankan beban mereka, dengan demikian, merupakan belas kasihan kolektif alih-alih hak mereka sendiri.

Model kedua menghendaki peran negara yang lebih besar. Intervensi negara dalam urusan kesejahteraan rakyat dipandang sebagai sebuah hal yang wajar, bahkan, negara akan dipandang tidak bertanggung jawab manakala membiarkan urusan kesejahteraan sosial ditangani oleh pasar dan keluarga semata. Model ini dibangun di atas kepercayaan bahwa kondisi ‘memerlukan’ yang dialami oleh sebagian kelompok masyarakat merupakan kondisi alamiah dalam sebuah masyarakat. Oleh karena itu, wajarlah jika memposisikan negara sebagai pihak yang relatif bertanggung jawab atas urusan kesejahteraan sosial.

Menengahi sederet perdebatan atas dua model tersebut, Midgley mengajukan sebuah model yang dikembangkan dari pengalaman-pengalaman negara dunia ketiga dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial, yaitu model developmental.

Model terakhir ini mengandaikan terjadinya rekonsiliasi antara model residual dan model institusional. Jika model residual enggan menerapkan peran negara secara besar-besaran karena kuatir terjadi ketimpangan dalam bentuk income transfer dari kelompok produktif kepada kelompok tidak produktif. Sebuah kekuatiran ini tentu saja cukup beralasan. Sementara itu, tokoh-tokoh dari model institusional secara konstan mempertanyakan kewajiban negara untuk melindungi seluruh warganya dalam bentuk pemenuhan kebutuhan- kebutuhan pokok secara manusiawi. Jika mendasarkan pertimbangan pemberian bantuan semata-mata pada unsur produktifitas, maka negara negara sama artinya dengan melakukan


 

genosida terhadap kelompok ‘kurang produktif’, salah satunya sebut saja para penyandang disabilitas.

Kubu institusional berargumen bahwa berbagai kelompok marjinal dalam masyarakat (terutama masyarakat industri) merupakan korban pembangunan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok dominan. Mereka menambahkan bahwa tidak ‘produktif’nya sebagian kelompok masyarakat dalam sebuah sistem sosial lebih banyak disebabkan oleh sistem itu sendiri. Setiap sistem sosial, betapapun setaranya ia dalam tataran konsep, mengandung potensi untuk mendiskriminasi kelompok-kelompok lain yang kurang sesuai dengan tuntutan sistem tersebut.

Contoh adanya diskriminasi tersebut dapat dilihat pada perlakuan negara terhadap kelompok penyandang disabilitas di tengah masyarakat. Tidak atau kurang tersedianya fasilitas publik yang ramah pada penyandang disabilitas merupakan bukti bahwa negara melakukan peminggiran terhadap kelompok ini. Kondisi fisik yang berbeda dengan kebanyakan orang pada umumnya menjadikan mobilitas mereka terhambat sebab fasilitas yang ada tidak mendukung dimungkinkannya mereka untuk menikmati mobilitas yang layak. Pada gilirannya, mobilitas yang terhambat disertai peminggiran aktif oleh negara menjadikan mereka benar-benar tidak berdaya dihadapan kelompok dominan, yaitu kelompok masyarakat yang tidak menyandang disabilitas.

Menengahi pergumulan di atas, model developemental berupaya menempatkan social welfare (campur tangan negara dalam urusan kesejahteraan sosial) sebagai alat untuk meningkatkan produktifitas kelompok masyarakat penerima layanan kesejahteraan sosial dalam jangka panjang. Ketika kelompok penerima tersebut telah mulai berproduksi, dengan sendirinya mereka juga akan berkontribusi terhadap kesejahteraan umum. Dengan demikian, dana-dana yang digelontorkan untuk program-program kesejahteraan sosial –yang umumnya berasal dari pajak yang dibayar kelompok masyarakat produktif– tidak terbuang percuma, atau disalahgunakan oleh kelompok-kelompok yang memang enggan untuk bekerja di tengah masyarakat.

Salah satu negara di asia yang menerapkan model ini adalah korea selatan, terutama semenjak dicetuskannya ide productive welfare yang digagas oleh Presiden Kim Dae Jung. Penerapan model seperti ini menghendaki adanya kesadaran bahwa tunjangan kesejahteraan


 

sosial bukanlah diberikan secara percuma tanpa adanya timbal balik yang jelas. Sehubungan dengan hal tersebut, Joon menyebut bahwa dalam model productive welfare, ongkos penyelenggaraan program kesejahteraan sosial dipandang sebagai “investment for improved productivity, rather than as a simple transfer of income”7

 

C.     Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Cacat

Salah satu ciri negara beradab adalah kemauan pemerintahnya untuk membantu warganya yang memerlukan, salah satunya adalah kelompok penyandang kecacatan (disability). Negara seperti ini umumnya dihuni oleh warga masyarakat yang telah menyadari pentingnya memperlakukan setiap orang sebagai manusia yang memiliki hak dan harga diri sebagaimana manusia lainnya. Warga negara yang demikian umumnya dicirikan oleh tingkat kesejahteraan sosial yang lumayan tinggi, tingkat pendidikan yang memadai, tingkat kriminaitas yang rendah serta sederet indikator-indikator positif lainnya.

Para penyandang masalah keberfungsian sosial disebabkan oleh keadaan fisik dan/atau mental mereka yang tidak mendukung mobilitas kerap menjadi objek perlakuan diskriminatif oleh masyarakat, terutama oleh masyarakat yang belum menyadari arti penting menghargai sesama manusia terlepas dari disabilitas yang mereka alami.

Berbeda dengan kelompok penyandang disabilitas yang hidup di tengah masyarakat yang suportive terhadap eksistensi mereka, kelompok penyandang disabilitas yang hidup di tengah masyarakat yang menempatkan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas sebagai sebuah kewajaran tentu mengalami nasib yang jauh berbeda. Tidak jarang para penyandang disabilitas di tengah masyarakat yang disebutkan terakhir lebih memilih untuk mengakhiri hidup mereka lantara terus menerus menjadi objek diskriminasi oleh masyarakatnya.

Kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, karenanya, merupakan wacana multidimensional yang tidak dapat dikaji melalui satu sudut pandang saja. Kebutuhan penyandang disabilitas yang jauh lebih beragam dibandingkan dengan kebutuhan orang- orang normal pada umumnya menjadikan usaha-usaha memenuhinya menjadi sering kali terhambat. Para penyandang difabilitas yang memiliki kebutuhan berbeda dengan orang-


7 Joon Yong Jo, “Korea’s national basic livelihood programme and social development” dalam James Midgley dan Kwong-leung Tang, “Social Policy and Poverty in East Asia: The Role of Social security”, hlm. 86


 

orang pada umumnya tetap harus diperlakukan sebagai bagian dari warga negara, karenanya pemerintah berkewajiban untuk menyediakan fasilitas yang menunjang fungsi sosial mereka sehari-hari.

Oleh sebab beragamnya jenis dan penyebab disabilitas, mengandaikan adanya sejenis layanan tunggal yang dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan para penyandang difabilitas pada dasarnya bukanlah ide yang baik. Setiap orang harus menerima bahwa kebutuhan penyandang disabilitas yang beragam tersebut harus diterima dan ditempatkan sebagai bagian dari keragaman manusia secara umum.

Kesejahteraan sosial bagi para penyandang disabilitas, untuk itu, perlu mendapatkan perhatian lebih serius. Namun, demi efisiensi penyelenggaraan program-program kesejahteraan sosial, program-program yang ditujukan bagi kelompok penyandang disabilitas dapat dikembangkan dari program-program layanan kesejahteraan sosial yang telah ada, namun lebih dibuat sensitive atas isu-isu disabilitas yang dialami masyarakat.

Meskipun penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas bisa jadi lebih mahal, perkembangan teknologi yang pesat beberapa tahun belakangan ini membawa angin segar bagi para penyandang disabilitas. Penemuan-penemuan di bidang bioteknologi dan nanoteknologi membuka peluang bagi para penyandang masalah disabilitas untuk menikmati kehidupan yang sama dengan yang dialami rekan-rekan mereka yang normal. Selain itu, kehadiran teknologi digital secara revolusioner juga telah merubah pandangan umum mengenai pendidikan, rekreasi serta dimensi-dimensi kehidupan manusia lainnya.

Sayangnya, hingga saat ini teknologi-teknologi seperti itu umumnya masih menjadi barang mahal yang sulit dijangkau oleh para penyandang disabilitas yang umumnya menempati kelas ekonomi yang rendah. Ketika teknologi-teknologi tersebut dapat diproduksi secara masal, bukan hal mustahil jika beberapa istilah turunan dari disabilitas akan terhapus dari kamus fisiologi manusia.

Sebelum keadaan ideal tersebut dapat diwujudkan, tetap saja, diskusi menganai disabilitas harus dilandasi oleh semangat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan sosial mereka. Kelompok penyandang disabilitas, dalam interaksi sosial sehari-hari di tengah masyarakat, kerap menemui bentuk-bentuk diskriminasi yang sepertinya telah dilegalkan oleh publik melalui kebijakan pemerintah. Hal ini tampak pada, misalnya, bentuk-bentuk


 

bangunan publik yang tidak disertai dengan fasilitas-fasilitas seperti jalur kursi roda serta fasilitas-fasilitas lain yang relevan.

Kurangnya fasilitas yang demikian, bagaimanapun juga, terkait dengan pandangan masyarakat mengenai rentang produktif usia manusia. Padahal, jika ditinjau secara sederhana, setiap orang pada akhirnya akan mengalami satu atau beberapa bentuk disabilitas seiring dengan bertambahnya usia.8 Menyediakan fasilitas-fasilitas yang memadai bagi mobilitas kelompok penyandang disabilitas, dengan demikian, merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mempertahankan tingkat kesejahteraan umum yang optimal bagi masyarakat luas, tidak terbatas bagi kelompok yang secara sepihak diidentifikasi sebagai penyandang disabilitas saja.

Pada tataran internasional, pengakuan atas hak-hak penyandang disabilitas telah mulai diakui sebagai sebuah langkah maju menuju sistem sosial yang inklusif serta dapat mengakomodir segala bentuk perbedaan yang terdapat di tengah masyarakat. Hal ini dapat dilihat, misalnya, pada konvensi PBB mengenai hak-hak penyandang disabilitas yang salah satu pasalnya berbunyi “To provide accessible information to persons with disabilities about mobility aids, devices and assistive technologies, including new technologies, as well as other forms of assistance, support services and facilities”.9

Dengan kondisi umum yang membatasi ruang gerak dan mengekang potensi mereka, para penyandang disabilitas sebenarnya diperlakukan tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan universal. Padahal sebagaimana yang telah disebutkan di muka, setiap manusia –tanpa memandang perbedaan mereka dengan kebanyakan orang lainnya– berhak untuk diperlakukan dengan adil. Keadilan yang hendak ditegaskan di sini salah satunya adalah melalui penyediaan informasi dan teknologi yang menunjang keberfungsian sosial (sekaligus kesejahteraan sosial) para penyandang difabilitas itu sendiri.

Model Medis dan Model Sosial Dalam Wacana Difabilitas

 

 

 

 


8 Chales Zhastrow, Introduction to Social Work…., hlm. 518

9 Convention on The Rights of Persons With disabilities and Optional Protocol: Article 4 point (h), United Nations, 2007, hlm. 7


 

Istilah disabilitas yang merujuk pada konsepsi cacat sendiri telah lama menjadi bahan perdebatan dalam diskursus kesejahteraan sosiarl. Di satu sisi, difabilitas dianggap sebagai keadaan tidak sempurna dari seseorang entah kondisi tersebut terjadi sebagai akibat dari memburuknya fungsi organ disebabkan penyakit, kecelakaan dan/atau kelainan pada susunan genetiknya. Di sisi lain, kondisi yang kerap disebut sebagai disabilitas tersebut dianggap sebagai sebuah bentuk keragaman manusia. Pandangan kedua umumnya berargumen bahwa keragaman dalam bentuk ‘disabilitas’ pada hakikatnya sama dengan keragaman manusia dalam hal-hal seperti ras, gender, orientasi seksual dan perbedaan-perbedaan lainnya.

Oleh karena keterbatasan mereka, kelompok penyandang cacat kerap termarjinalkan dalam interaksi sosial di tengah masyarakat. Peminggiran ini, selain disebabkan oleh alasan fisiologis juga disebabkan oleh alasan sosiologis. Meski demikian, para penyandang cacat umumnya memiliki pemikiran yang berbeda dalam hal melihat kecacatan yang mereka alami. Miles, misalnya, ketika mengumpulkan catatan-catatan penelitian mengenai para penyandang cacat diseluruh dunia menyebut bahwa “…very many disabled people prefer to be seen as simply 'living with' their impairment or disability, rather than being in a 'suffering' or 'oppressed' state.”10

Apa yang disampaikan miles menunjukkan bahwa pandangan kelompok normal, terlepas dari niat mereka, tidak selalu berjalan beriringan dengan pandangan kelompok cacat atas kondisi diri mereka sendiri. Merubah persepsi para penyandang disabilitas tanpa mengopresi mereka, dengan begitu, merupakan tugas penting yang harus dilakukan oleh para pekerja sosial profesional. Pandangan para penyandang disabilitas terhadap kondisi mereka, dalam banyak cara, mempengaruhi level kesejahteraan sosial yang mereka rasakan. Semakin positif pandangan mereka atas kondisi mereka, semakin besar peluang yang terbuka bagi mereka untuk terintegrasi secara penuh dan bermakna kedalam sistem sosial yang ada.

Para pekerja sosial islam, karenanya, tidak dianjurkan untuk memberikan pelabelan kepada kelompok-kelompok penyandang cacat tanpa mengkaji pendapat-pendapat kelompok tersebut mengenai kecacatan mereka.

 

 


10 M. Miles, “Islam, Disability and Deafness: A Modern and Historical Bibliography, With Introduction and Annotation” Kompilasi makalah, UK, 2007, hlm. 2


 

Perbincangan mengenai disabilitas didominasi oleh dua model utama, yaitu model medis dan model sosial. Model pertama meyakini bahwa keadaan menyandang disabilitas merupakan konsekwensi langsung dari kondisi fisik dan/atau mental yang tidak sempurna. Model kedua membantah pandangan tersebut dengan mengklaim bahwa disabilitas merupakan konsekwensi dari kegagalan masyarakat (yang diwakili oleh pemerintah) dalam mengakomodir kebutuhan orang-orang dengan kondisi fisik dan/atau mental yang berbeda dengan kebanyakan orang pada umumnya.11

Dua pandangan ini pada dasarnya merupakan kutub dari kontinum sikap terhadap kondisi yang dikenal dengan sebutan cacat atau disabled. Alih-alih condong terhadap salah satunya, hal terpenting yang sebenarnya perlu untuk dipikirkan adalah menilai kelebihan dari masing- masing pandangan tersebut. Sintesa dari kelebihan-kelebihan masing-masingnya, dengan begitu, dapat dijadikan acuan yang berguna dalam menyusun argumen-argumen tentang disabilitas. Jika sudah begitu, program-program yang pro terhadap pengintegrasian kelompok penyandang disabilitas ke dalam masyarakat tinggal merupakan masalah waktu.

Kedua model di atas, pada dasarnya tidaklah sesederhana seperti yang dipaparkan di muka. Dalam praktiknya, pandangan-pandangan ke dua model tersebut seringkali dipertukarkan antara satu sama lain. Bahkan, nyaris semua program yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial para penyandang cacat umumnya merupakan kompilasi dari pemikiran-pemikiran penting dari ke dua model tersebut.

Intisari dari kedua pemikiran dalam model-model tersebut biasanya dijadikan sebagai dasar dalam menyusun program-program perlindungan bagi para penyandang disabilitas. Salah satunya, sebut saha Deklarasi PBB mengenai penyandang disabilitas berikut ini:

Disabled persons have the inherent right to respect for their human dignity. Disabled persons, whatever the origin, nature and seriousness of their handicaps and disabilities, have the same fundamental rights as their fellow-citizens of the same age, which implies first and foremost the right to enjoy a decent life, as normal and full as possible.12

 


11 Sheila A. M. Mclean dan Laura Williamson, Impairment and Disability: Law and Ethics at The Beginning and End of Life, Routledge and Cavendish, USA, 2007, hlm. 11

12 “The Declaration on the Right of Disabled People” dalam Sheila Mclean dan Laura Willamson, hlm. 5


 

Tampak jelas pada point dalam deklarasi PBB tersebut penggunaan istilah disabel dihadap-hadapkan dengan istilah normal. Artikel dalam deklarasi tersebut, pada satu sisi menggunakan model medis dalam mengidentifikasi masalah disabilitas. Namun, di sisi lain, point tersebut juga menyebut bahwa seorang penyandang cacat memiliki hak asasi yang sama dengan rekan-rekan normal mereka. Pertanyaan penting yang dapat diajukan terkait dengan isu disabilitas tersebut adalah “apakah dengan memiliki hak yang sama dengan rekan normal mereka membuat para penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang sama untuk menikmati hak-hak tersebut?”

Menjawab pertanyaan tersebut memang memerlukan analisis mendalam terhadap berbagai jenis difabilitas yang umum didapati di tengah masyarakat. Menempatkan penyandang difabilitas pada posisi yang sama dengan rekan-rekan normal mereka tidak serta merta menjadikan para penyandang cacat memiliki kapasitas yang sama untuk terintegrasi secara mamadai kedalam sistem sosial di mana mereka mejalani kehidupan.

D.     Pandangan Islam Terhadap Disabilitas

Semua agama di dunia, sepanjang rentang sejarah peradaban manusia, memiliki pandangan tertentu atas disabilitas. Agama sebagai bagian dari sistem budaya memainkan peran penting dalam mengkonstruksi pandangan masyarakat terhadap kelompok penyandang disabilitas. Bagaimanapun juga, pandangan masyarakat terhadap disabilitas pada akhirnya akan berujung pada layanan-layanan yang tersedia bagi kelompok penyandang disabilitas. Agama, dengan cara-cara yang mendasar, mempengaruhi kessejahteraan sosial para penyandang disabilitas, terutama mereka yang hidup pada lingkungan di mana ajaran agama menempati posisi terhormat sebagai sumber nilai dan pedoman hidup.

Sayangnya, sebagaimana yang dicatat oleh Vash (dalam Ghally) 13 , penyebaran dan penerapan doktrin agama mengenai disabilitas tampaknya tidak berpengaruh positif atas peningkatan kesejahteraan sosial dari para penyandang disabilitas itu sendiri. Vash mencontohkan, anggapan bahwa seorang yang terlahir cacat merupakan bentuk hukuman dari tuhan atas perbuatan dosa tentu saja berpotensi menurunkan kepercayaan diri para penyandang disabilitas, alih-alih meningkatkannya.

 

13 Ghally, Islam and Disability: Perspective in Islamic Theology and Jurisprudence, Disertasi, Belanda: Universitas Leiden, 2008, hlm. 1-2


 

Selain itu, Ghally, seorang peneliti di bidang disabilitas dan agama, menyebut bahwa hingga saat ini penelitian mengenai peran agama dalam penanganan masalah disabilitas dirasa masih sangat kurang. Ia menyebut bahwa kajian-kajian tersebut belum mendapatkan momentumnya, padahal menurutnya agama mengandung potensi yang besar dalam memperkaya khazanah pengetahuan tentang usaha-usaha meningkatkan kesejahteraan sosial kelompok penyandang disabilitas.14

Sebagai salah satu agama besar dunia, Islam memiliki tradisi yang telah berusia tua menyangkut pelayanan sosial bagi orang-orang cacat. Sepanjang sejaran Islam, tercatat sejumlah besar penyandang disabilitas yang menempati posisi-posisi penting dalam masyarakat. Perkembangan signifikan dapat dilacak pada abad ke-16 dan ke-17. Pada masa itu, kekhalifahan Ottoman di Turki telah mengakui bahasa tanda (sign language) sebagai salah satu bentuk komunikasi yang diterima secara resmi oleh kehkalifahan ketika itu. Perlu dicatat sebagai perbandingan, bahwa pada masa ini para ilmuan di eropa masih berdebat mengenai apakah seorang yang ‘tuli’ dapat berlajar sesuatu atau berfikir selayaknya makhluk rasional.15

Salah satu cuplikan sejarah yang paling penting mengenai pandangan Islam terhadap penyandang disabilitas dapat dilihat pada surat ‘abasa. Para ahli berpendapat bahwa surat tersebut merupakan teguran Allah kepada Nabi Muhammad lantaran meremehkan seorang cacat bernama Ibnu Ummi Maktum. Ketika itu konon nabi sedang mencoba untuk berdakwah kepada sekelompok pemimpin quraish. Lantas Ibnu Ummi Maktum mendatangi Nabi dan ‘menganggu’ jalannya proses dakwah. Nabi memasang wajah masam ketika lantaran perbuatan Ibnu Ummi Maktum. Selang beberapa waktu, Allah pun menegur Nabi karena rupanya telah melakukan ‘diskriminasi’ terhadap salah satu hamba-Nya.16

Pada ayat lain dalam al-Qur’an, Allah secara jelas menyebut bahwa Ia menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Interpretasi terhadap ayat ini berimplikasi pada, salah satunya, anggapan bahwa istilah ‘cacat’ itu sendiri pada hakikatnya tidak berkorespondensi dengan keadaan apapun dalam dunia nyata. Istilah cacat, dengan kata lain,


14 Ibid., hlm. 3-4

15 Hurisa      Guvercin,     “People    With Disabilities       From     An    Islamic    Perspective”     diunduh    dari http://www.fountainmagazine.com pada 11 Maret 2014.

16 Lihat Q. S. ‘Abasa: 1-5


 

adalah produk pemikiran manusia yang merendahkan harkat kemanusiaan dari ciptaan Allah yang berbeda dengan kebanyakan ciptaan-Nya yang lain. Meski demikian, penafsiran yang demikian jelas tidak menyelesaikan masalah apapun yang dialami oleh penyandang disabilitas, selain masalah-masalah spiritual tentunya.

Menilik isu disabilitas dengan maksud mengambil hikmah (pelajaran) sepertinya lebih berguna dibandingkan dengan menolak eksistensi istilah tersebut. Hal ini karena, dengan dalih apapun, disabilitas acap kali disertai dengan sederet permasalahan kesejahteraan sosial yang mesti segera ditangani dengan memadai. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan semangat al-qur’an yang sarat dengan pesan-pesan kreatif bagi umat manusia. Manusia, dalam perspektif ini, diperintah untuk membuka segala bentuk kemungkinan yang berkaitan dengan rahasia alam semesta. Menemukan dan menciptakan teknologi-teknologi yang memudahkan kehidupan mereka, dengan demikian, adalah salah satu bentuk upaya menguak rahasia alam semesta tersebut.

Menempatkan disabilitas sebagai ujian dari Allah kepada orang-orang yang secara prerogatif ‘dipilih’-Nya, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan ilahiyah yang tidak terjangkau akal insani, membuka peluang bagi setiap orang untuk dapat membincang disabilitas tanpa merasa canggung.17 Disabilitas, dalam pengertian seperti ini, lebih relevan jika dimasukkan kedapam diskursus mengenai peluang terjadinya ‘kecacatan’ (baik sejak lahir ataupun karena penyakit ataupun kecelakaan) daripada kajian-kajian moral-filosofis mengenai hakikat kesempurnaan –untuk dihadapkan dengan ‘kecacatan’.

Bagaimanapun juga, melihat hakikat kesempurnaan dari perspektif al-qur’an akan membawa kita pada kesimpulan bahwa kesempurnaan memang semata-mata merupakan sifat allah. Manusia, sebaik sefungsional apapun tubuh dan pikirannya, tidak akan pernah mencapai derajat kesempurnaan. Perbincangan filosofis mengenai kesempurnaan dalam pandangan Islam guna menyimpulkan hakikat kecacatan pada dasarnya kurang berguna.

 


17 Pada dasarnya setiap orang memiliki peluang untuk mengalami disabilitas dalam kehidupan mereka. Angka kecelakaan lalu lintas yang meroket, serangan teroris yang semakin kerap, serta sederet kejadian lain –yang dapat membuat seorang ‘normal’berubah menjadipenyandang disabilitas– yang kian akrab dengan kehidupan modern dewasa ini sebenarnya sudah cukup untuk dijadikan alasan untuk menempatkan penyandang disabilitas pada posisi yang benar-benar setara (bukan dalam artian sama, melainkan proporsional) dengan orang-orang lainnya.


 

Kedua topik tersebut, bagaimanapun juga, dapat dimaknai secara beragam tergantung dari objek yang dilekati oleh istilah sempurna itu sendiri.

E.      Penutup

Disabilitas merupakan bidang kajian yang telah lama dicurigai sebagai pemantik perdebatan multidimensional dalam diksursus kesejahteraan sosial. Perdebatan tersebut berakar padapenggunaan Istilah disabilitas itu sendiri. Di satu sisi, disabilitas secara harfiah memang mengacu pada bentuk ketidaksempurnaan fungsional yang dialami oleh individu sehingga membuat mereka rentan terhadap diskriminasi oleh dan eksklusi dari lingkungan sosial mereka.

Di sisi lain, mayoritas kelompok penyandang disabilitas kerap memprotes penggunaan istilah disabled. Bagi mereka, disabilitas (kondisi yang mereka alami) hanyalah bentuk lain dari variasi penciptaan. Kritik mereka umumnya ditujukan terhadap kegagalan sistem kemasyarakatan modern dalam mengakomodir perbedaan-perbedaan yang melekat pada diri kelompok peyandang disabilitas. Bahkan, istilah disabilitas tersebut kerap dianggap sebagai satu bentuk diskriminasi pada aras bahasa.

Agama, dalam kaitannya dengan penanganan disabilitas, memainkan fungsi penting sepanjang sejarah umat manusia. Agama hingga batas-batas tertentu menyediakan solusi bagi masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas. Meski demikian, agama juga terbukti mendiskriminasi para penyandang disabilitas melalui sederet doktrin keagamaan yang memberikan penjelaskan ‘menyesatkan’ mengenai hakikat disabilitas dan sebab-sebab ilahiyah yang memicunya.

Agama di mata pemeluknya merupakan rahmat universal. Karenanya, sebagai pemeluk agama yang taat, seseorang harus dapat merefleksikan ajaran-ajaran yang dianutnya dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai salah satu agama dengan jumlah penganut aktif yang besar, Islam memberikan panduan yang jelas mengenai sumber-sumber nilai yang layak dijadikan pedoman bagi upaya menyusun konsepsi ideal mengenai interaksi –baik antara manusia dengan manusia, ataupun manusia dengan alam semesta. Salah satunya adalah interaksi dengan kelompok penyandang disabilitas.


 

Daftar Pustaka

Al-Qur’an al-Karim, Departemen Agama RI

Chales Zhastrow, Introduction to Social Work and Social Welfare, 10th Edition, Cengage Learning, Belmont, 2010

Karen K. Kirst-Ashman, Introduction to Social Work and Social Welfare, Critical Thinking Perspectives, 3rd Edition, Brooks/Cole, USA, 2010

James Midgley dan Kwong-leung Tang, “Social Policy and Poverty in East Asia: The Role of Social security”

Convention on The Rights of Persons With disabilities and Optional Protocol: Article 4 point (h), United Nations, 2007

M. Miles, “Islam, Disability and Deafness: A Modern and Historical Bibliography, With Introduction and Annotation” Kompilasi makalah, UK, 2007

Sheila A. M. Mclean dan Laura Williamson, Impairment and Disability: Law and Ethics at The Beginning and End of Life, Routledge and Cavendish, USA, 2007

The Declaration on the Right of Disabled People” dalam Sheila Mclean dan Laura Willamson, Ghally, Islam and Disability: Perspective in Islamic Theology and Jurisprudence, Disertasi,

Belanda: Universitas Leiden, 2008

Hurisa Guvercin, “People With Disabilities From An Islamic Perspective” diunduh dari http://www.fountainmagazine.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Welcome To Campus Merdeka

Nama                  : Muhammad Faiz Amali NIM                    : 21086030046 Mata Kuliah    : Tafsir dan Hadis Tarbawi Pengampu           : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, M.A   Welcome To Campus Merdeka             Selama ini pada dasarnya sebuah kampus sendiri menerapkan sistem pembelajaran dengan SKS yang hampir keseluruhan mengharuskan adanya kegiatan belajar didalam kelas. Ini menunjukkan kurangnya kemerdekaan belajar yang harus dijalankan oleh setiap mahasiswa dalam melakukan pembelajarannya.   Apa itu Merdeka belajar?                       Merdeka belajar adalah memberi kebebasan dan otonomi kepada  lembaga pendiikan, dan merdeka  dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi vang berbelit sert...

HAID (MENSTRUASI) DALAM TINJAUAN HADIS

  Nama                           : Mohammad Syahru Assabana Prodi                            : PAI-C NIM                             : 210860300 44 Mata Kuliah               : Tafsir dan Hadits Tarbawi   HAID (MENSTRUASI) DALAM TINJAUAN HADIS   Haid adalah darah yang dikeluarkan dari rahim apabila perempuan telah mencapai usia balig. Setiap bulan perempuan mengalami masa-masa haid dalam waktu tertentu. Jangka waktu haid minimal sehari semalam dan maksimal selama lima belas hari, namun umumnya adalah enam atau tu...

Haid (Menstruasi) dalam Tinjauan Hadis

  Nama                    : Umi Azizaturrosyidah Prodi                     : PAI-C NIM                       : 21086030051 Mata Kuiah           : Tafsir dan Hadits Tarbawi      Haid (Menstruasi) dalam Tinjauan Hadis Kewenangan dan hak pada perempuan dalam menentukan pilihan dan mengontrol tubuh, seksualitas, dan alat serta fungsi reproduksinya dapat dimulai dari adanya penelitian tentang hak reproduksi. Salah satu permasalahan yang dilekatkan pada perempuan adalah haid (menstruasi). Haid (menstruasi) merupakan siklus biologis-kodrati yang dialami perempuan dalam kelangsungan kesehatan reproduksi perempuan. Menstruasi sesungguhnya merupakan proses biologis yang terkait dengan pencapaian pematangan seks, kesuburan, kesehatan tubuh, dan perubahan (p...