Langsung ke konten utama

MEMUKUL ANAK YANG ENGGAN MELAKSANAKAN SHALAT MENURUT HADIST

 


Nama : Mohamad Imron

NIM : 21086030043

 

MEMUKUL ANAK YANG ENGGAN MELAKSANAKAN SHALAT

MENURUT HADIST

1.      Pemahaman Tekstual                                    

Pemahaman hadis secara tekstual adalah pemahaman makna hadis secara etimologi yang dapat dipahami secara terbatas. Dalam istilah bahasa Arab istilah tekstual disebutkan sebagai tarif  lafdzi (pemahaman berdasarkan lafaz). Menurut Al -jarjani, lafdzi adalah lafazd yang jelas menunjukan suatu makna tertentu. Jadi penjelasan tentang suatu kata dapat dipahami berdasarkan lafadz yang jelas menunjukkan maknanya. Misalnya jika disebutkan singa jantan, maka tidak perlu lagi kepada penerangan sebagaimana gambaran singa jantan itu karena lafadz tersebut sudah meliputi makna yang ingin disampaikan. Sedangkan tarif  hakiki pula adalah pengertian tentang hakikat suatu lafazdz yang bukan berdasarkan lafadz tersebut. Akan tetapi didasari oleh pemahaman-pemahaman yang lain (pemahaman insyai). Adapun pemahaman hadis berkenaan dengan hadist anjuran memukul anak sebagai mana dipahami berdasarkan teks asli hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dibawah ini:

Artinya: “Mengabarkan kepada kami Muammad bin Hisyam –yakni al-yasykariya Mengabarkan kepada kami Ibrahim, dari Suwar abu Hamzah, Abu Daud berkata: Dan dia adalah Sawwar bin Daud Abu Hamzah al-Muzni as-Shairafi, dari Amr bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya, berkata: bahwasanya Rasulullah SAWbersabda: suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat pada umur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkannya apabila mereka berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah diantara mereka di tempat tidur”. (HR.Abu Daud)

Dalam penjelasan teks hadis di atas yang di riwayatkan oleh Abu Daud, menjelaskan bagaimana mendidik agama pada anak-anak. Pendidikan agama diberikan kepada anak semenjak kecil, sehingga nanti usia dewasa perintah-perintah agama dapat dilakukan secara mudah dan ringan. Di antara perintah agama yang disebutkan dalam hadist di atas ada tiga yaitu:

1. Perintah melaksanakan shalat.

2. Perintah memberikan hukuman bagi yang melanggarnya.

3. Perintah mendidik pendidikan seks.

2.      Pemahaman Kontekstual

Aspek pemahaman hadis secara kontekstual adalah lebih luas jika dibandingkan secara  tektual.

Artinya sebuah hadist tidak hanya terfokus kepada makna lahiriyahnya saja, tetapi mencakup seluruh petunjuk dan ketentuan-ketentuan umum yang diperlukan bagi tujuan tersebut. Kontektual hadis juga di artikan sesuai dengan konteks sebab datangnya hadis (Asbab Wurud al- Hadits)  atau konteks kondisi dan situasi zaman, sosial, dan ilmu pengetahuan.

Yussof Al-Qardhawi telah menggariskan berapapa prinsip dasar dalam memahami

hadist Nabi secara kontektual, di antaranya sebagai berikut:

a. Memahami hadis sesuai petunjuk al-Quran.

b. Menghimpun hadis-hadis yang terjalin dalam tema yang satu.

c. Penggabungan atau pertarjihan antara hadis-hadis iktilaf (kontradiksi)

d. Membedakan hadist dengan ungkapan yang bermakna sebenarnya dan sifat

    majaj dalam matan tersebut.

e. Memahami hadist dengan pertimbangan asbabul wurudnya (latar belakang

munculnya sebuah hadis  matan tersebut.

Pemahaman hadist secara kontektual memberi dampak tertentu, bila orang yang  memahami tersebut tidak mengetahui bagaimana cara memahami hadist tersebut, karena dalam memahami hadis yang bermakna hakiki diperlukan ilmu pengetahuan khusus tentang hadis. Bila pengetahuan tentang hadist tidak ada, maka dikhawatikan terjadi penyelewengan dalam memberikan makna, sehingga terjadi pula penyesatan dikalangan orang-orang awam.

Dalam hal ini Mahmud Syaltut menerangkan bahwa “jika hadis yang ber makna insya-iyah disalah artikan dalam pemaknaan, maka besar kemungkinan terjadi kesesatan didalam memahaminya”. Hal ini menandakan jika seseorang ingin memahami makna hadis yang bersifat insyai, maka harus memperhatikan bagaimana bentuk teks dan apa yang dianjurkan oleh hadist tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengambil pengertian yang dapat mengakibatkan kesesatan bagi umat Islam.

Berdasarkan keterangan diatas, maka disimpulkan bahwa memahami hadist haruslah dilandasi dengan ilmu pengetahuan yang memadai, khususnya ilmu pengetahuan yang berhubungan lansung dengan hadis. Hal ini diperlukan untuk menghindari terjadinya kesalahfahaman dalam memberikan makna hadist, sehingga terhindar dari kesesatan seluruh umat Islam.

Adapun pemahaman berkenaan tentang hadis anjuran memukul anak secara kontektual adalah dipahami konsep mendidik anak berdasarkan hadist Nabi Saw. Orang tua sebagai penanggung jawab pendidikan anak-anaknya diperintahkan Rasulullah Saw, agar perintah kepada mereka melaksanakan shalat. Sabda Beliau:

Artinya:”Perintahlah anak-anakmu melaksanakan shalat sedang mereka berumur tujuh tahun ...”(HR.Abu Daud).

Perintah melaksanakan shalat dilakukan secara tegas, sebab pada umumnya perintah shalat sebenarnya sudah dilakukan orang tua sejak sebelum usia tersebut. Anak sejak usia empat tahun atau lima tahun sudah diajak orang tuanya melaksanakan shalat bersama-sama. Anak-anak melakukanya walaupun dengan cara ikut-ikutan atau menirukan gerakan-gerakan shalat.  Anak pada usia ini, hanya sekedar ikut-ikutan, belum belum melakukan secara baik, baik gerakan-gerakannya, maupun bacaannya, anak kadang-kadang mau melakukan dan kadang-kadang tidak mau melakukannya. Nah setelah usiah anak mencapai tujuh tahun perintah orang tua hendak secara tegas tidak seperti pada saat usia dibawah tujuh tahun.

Perintah shalat berarti pula perintah mengajarkan cara shalat, karena tidak mungkin anak hanya diperintahkan shalat sementara ia belum bisa melakukannya. Rasulullah SAW bersabda:

 

  (رواه ابو داود)...عِلْمُوْا الصبِيِّ الصَلاَةَ ابْنَ سَبْعِ سِنِيْنَ ...

Artinya:“Ajarkan anak akan shalat sedang ia berumur tujuh tahun.”(HR.Abu Daud).

Hadis ini diperintahkan kepada orang tua untuk mengajarkan shalat kepada anak-anak tentang syarat-syarat, rukun-rukun, dan beberapa sunah dalam shalat. Al-Alaqiy dalam syarah al- jamial- Shahir mengatakan:  “Orang tua hendaklah mengajarkan pa saja yang dibutuhkan dalam shalat seperti syarat dan rukunnya. Orang tua hendaknya perintah melaksanakan shalat setelah diajakan. Upah pengajaran diambil dari harta anak jika punya harta dan jika tidak punya upahnya dibebankan pada walinya”.

 

Dalam ilmu pendidikan perintah adalah salah satu alat pendidikan. Jadi dalam pendidikan ada perintah dan ada larangan. Hal ini dimaksud agar anak mengerti mana yang diperintahkan dan mana yang terlarang. Perintah adalah alat pendorong anak untuk melakukan sesuatu sedang larangan adalah alat untuk menghentikan suatu pekerjaan. Islam mengakui adanya perintah dan mengakui betapa penting perintah itu. Usia tujuh tahun dalam perkembangan anak tersebut usia kritis atau mumayyiz dan usia pendidikan. Pada usia ini seorang anak sudah dapat menbedada antara kebenaran dan kesalahan, antara yang hak dan yang batil dan pada usia inilah anak sudah memulai berpikiran cerdas menangkap pengetahuan serta dapat berkomunikasi secara sempurn (mumuyyiz). Oleh karena itulah, perintah shalat secara tegas dimulai pada usia ini dan pada usia ini pula kemudian dijadikan pedoman dalam penerimaan sekolah di tingkat dasar seperti SD atau MI.

Al-Ghazali memberikan pemaparan pendidikan, bahwa jika anak sudah mencapai usia mumayyiz tidak diperkenankan tinggal bersuci dan shalat, diperintah berpuasa pada sebagian bulan suci Ramadhan dan hendak dijauhi dari perhiasan yang mahal seperti emas dan sutra. Demikian juga diajarkan segala yang diperlukan tentang hukum syara ancaman pencuci,  makan barang haram, khianat, bohong, perbuatan keji dan lain-lain. Pendidikan agama yang diberikan anak untuk pembiasan bukan hanya shalat saja, akan tetapi segala kewajiban dan segala larangan bagi seorang Muslim, hendaknya sudah ada pembiasan pada usia tersebut.

Perintah shalat secara tegas dimulai usia tujuh tahun dan berlanjut dan meningkat sampai dengan usia 9 dan 10 tahun. Jika pada usia 10 tahun ini seorang anak tidak mau melaksanakan perintah shalat, maka orang tua diperintah memukul. Sebagaimana lanjutan hadis di atas:

 

 (رواه ابو داود)...وَاضْرِبُو هُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ  ...

 

“Pukullah mereka karena tinggal sholat sedang mereka berusia 10 tahun”

 

Hadis ini perintah memberikan hukuman bagi anak yang membakang perintah atau melanggar larangan. Pukulan disini maknanya adalah hukuman yang sesuai dengan kondisi, bisa jadi yang dipukul adalah batinnya dengan cara diisolasi atau sikap tak suka, sikap marah dan lain-lain. Atau pukulan pada fisik jika diperlukan, yang pada prinsipnya anak bisa mengubah dirinya menjadi lebih baik sesuai dengan perintah dan larangan. Kalau toh diartikan pukulan fisik adalah pukulan yang tidak berbahaya, tetapi bisa mengubah sikap anak menjadi lebih baik. Hukuman pukul diberikan kepada anak ketika berusia 10 tahun, karena pada usia ini seorang anak pada umumnya sudah mampu tahan pukulan asal jangan dimuka.

Rasulullah Saw melarang memukul wajah seseorang, sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a:

 

حدثنى أبى هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم، قال : إذا قاقل أحدكم فليجتنب الوجه.  رواه مسلم 

 

Artinya: Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW, beliau bersabda: Jika memukul seseorang maka hindarilah mukanya (maka jangan memukul mukanya).(HR. Muslim)

Pukulan ini menunjukkan hukuman yang berat untuk anak yang meninggalkan shalat. Pengikut Mazhab Syafii mewajibkan pukulan terhadap anak -anak  yang meninggalkan shalat secara  sengaja apabila ia telah berumur sepuluh tahun. Dalam hadis ini Rasulullah Saw memerintahkan kepada orang tua agar menyuruh anaknya melaksanakan shalat pada usia tujuh tahun dan menyuruhnya untuk memukul sebagai pelajaran apabila anak meninggalkan shalat, meskipun anak kecil tidak termasuk dalam kitab orang yang wajib melaksanakan shalat.

Para Fuqaha berselisih pendapat dalam pemasalahan perintah orang tua kepada anaknya untuk melaksanakan shalat dan memukulnya bila tidak mengerjakan shalat, sementara anak belum mukallaf.

Imam Malik berpendapat bahwa, berdasarkan pada Hadist tersebut diatas dalam redaksi (perintahkanlah mereka) adalah benar orang tua berkewajiban memerintahkan anaknya untuk melaksanakan shalat agar terlatih, namun bagi anak,  tidak berhak menerima pukulan seperti yang dinyatakan dalam sabda Nabi( dan pukullah mereka) beliau berpendapat bahwa pukulan dapat menyakitkan yang lain, sementara hal itu tidak diperbolehkan untuk hal-hal Sunnah.

Al-Alaqi dalam syarah al-jam al-Shaghir berkata:

Yang dimaksud pukulan atau tamparan di sini pukulan yang tidak membahayakan, tetapi pukulan mendidik yang berfungsi agar anak mengakui kesalahanya dan mau memperbaikinya. Dan pukulan hendaknya jangan diarahkan pada muka anak, karena itu identik mental dan kehormatan seseorang. Jangan sesekali menjatuhkan mental atau kehormatan seorang anak, nanti jadinya anak penakut, rendah diri, dan lain sebagainya.

Al-Khathabi memberi komentar sebagai berikut:

Pukulan terhadap anak yang tinggal shalat pada usianya mencapai sepuluh tahun menunjukkan hukuman yang berat bagi yang meninggalkannya.

Hadis berikutnya pendidikan seks diberikan ketika berusia sepuluh tahun. Sebagai mana sabda Beliau:

...وَفَرَّقُوا بَيْنَهُمْ فِي المَضَاجِعِ ...  رواه داود

“pisahkan antara mereka di tempat tidurnya”

 

Perintah memisahkan tempat tidur antara mereka, dimaksudkan untuk menghindari fitnah seks di tempat tidur, karena usia sepuluh tahun ini usia menjelang baligh atau menjelan usia remaja. Perkembangan seksnya mengalami perkembangan sebagaimana perkembangan jasmani, rohani dan nafsaninya. Syekh al-Manawi dalam Fath al-Qadir Syarah al-Jamial-Shaghir berkata bahwa pemisahan tempat tidur antara mereka untuk menghindari gejolak syahwat seksual. Dalam hadis digabungkan antara perintah shalat dan perintah memisahkan mereka tempat tidur memberikan pelajaran mereka agar memelihara perintah-perintah Allah secara keseluruhan dan memeliha hubungan baik antara sesama manusia. Tidur bersama antar saudara dalam satu tempat tidur tidak mendidik baik dan khawatir terjadi penyimpangan seksual baik sengaja maupun tidak sengaja. Al-Thibiy berkata:  Perintah shalat dan memisahkan mereka  tempat tidur diantara mereka ditempat tidur di usia kecil digabungkan, karena memberi pelajaran etika serta memelihara perintah Allah secara keseluruhan dan memberi pelajaran serta hubungan antara makhluk dan agar mereka tidak terhenti pada tempat-tempat yang mencurigakan, kemudian mereka meninggalkan hal-hal yang haram.

Maknanya anak jauhkan dari pengaruh dorongan seks atau penyimpangan seksual baik pergaulan bebas maupun tontonan film-film atau gambar porno dan cerita-cerita porno yang meransang berahi seksual anak.

Al-Abrasyiy membagi beberapa tahapan pada pada usia anak dalam pendidikan, sebagai berikut:

1.      Usia balita atau sampai lima tahun, usia pendidikan jasmani, akhlak dan pembiasaan budi pekerti. Pembiasaan ucapan yang baik seperti terima kasih, maaf, dan lain-lain. Pembiasaan memulai makan dengan basmallah, mencuci tangan dan mengakhiri dengan hamdalah. Pembiasaan adap akan tidur dan bangun tidur dan lain-lain.

2.      Usia enam tahun usia sekolah diberi pendidikan jasmani, dan rohani, akli, khuluqi (akhlak), dan sosial.

3.      Usia tujuh tahun dipisah tempat tidurnya, diajarkan berwudhu dan dibiasakan shalat.

4.      Usia tiga belas tahun dipukul sebagai hukuman kerena tinggal shalat.

5.      Umur enam belas tahun dikawinkan.

 

Belajar dimulai sejak usia kecil akan lebih mudah dan lebih baik dari pada dimulai sejak usia dewasa. Sebagai mana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh al -Bayhaqiy dan Thabaraniy dari Abi al-Darda dalam kitab al-Awsath:

العلم في الصغر كالنقش علي الحجر

“Perumpamaan  orang belajar ilmu pada usia kecil bagaikan mengukir diatas batu dan perumpamaan orang yang belajar ilmu pada usia dewasa bagaikan menulis di atas air”.(HR. Al-Thabaraniy dari Abi al-Darda).

 

Hadis ini dan hadis di atas mempertegas bahwa Islam memerhatikan pendidikan anak sejak kecil dalam aspek pendidikan dalam segala perkembangan anak. Baik pendidikan jasmani, pendidikan rohani, pendidikan nafsani, dan pendidikan perkembangan seksual.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Welcome To Campus Merdeka

Nama                  : Muhammad Faiz Amali NIM                    : 21086030046 Mata Kuliah    : Tafsir dan Hadis Tarbawi Pengampu           : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, M.A   Welcome To Campus Merdeka             Selama ini pada dasarnya sebuah kampus sendiri menerapkan sistem pembelajaran dengan SKS yang hampir keseluruhan mengharuskan adanya kegiatan belajar didalam kelas. Ini menunjukkan kurangnya kemerdekaan belajar yang harus dijalankan oleh setiap mahasiswa dalam melakukan pembelajarannya.   Apa itu Merdeka belajar?                       Merdeka belajar adalah memberi kebebasan dan otonomi kepada  lembaga pendiikan, dan merdeka  dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi vang berbelit sert...

HAID (MENSTRUASI) DALAM TINJAUAN HADIS

  Nama                           : Mohammad Syahru Assabana Prodi                            : PAI-C NIM                             : 210860300 44 Mata Kuliah               : Tafsir dan Hadits Tarbawi   HAID (MENSTRUASI) DALAM TINJAUAN HADIS   Haid adalah darah yang dikeluarkan dari rahim apabila perempuan telah mencapai usia balig. Setiap bulan perempuan mengalami masa-masa haid dalam waktu tertentu. Jangka waktu haid minimal sehari semalam dan maksimal selama lima belas hari, namun umumnya adalah enam atau tu...

Haid (Menstruasi) dalam Tinjauan Hadis

  Nama                    : Umi Azizaturrosyidah Prodi                     : PAI-C NIM                       : 21086030051 Mata Kuiah           : Tafsir dan Hadits Tarbawi      Haid (Menstruasi) dalam Tinjauan Hadis Kewenangan dan hak pada perempuan dalam menentukan pilihan dan mengontrol tubuh, seksualitas, dan alat serta fungsi reproduksinya dapat dimulai dari adanya penelitian tentang hak reproduksi. Salah satu permasalahan yang dilekatkan pada perempuan adalah haid (menstruasi). Haid (menstruasi) merupakan siklus biologis-kodrati yang dialami perempuan dalam kelangsungan kesehatan reproduksi perempuan. Menstruasi sesungguhnya merupakan proses biologis yang terkait dengan pencapaian pematangan seks, kesuburan, kesehatan tubuh, dan perubahan (p...