Nama
: Mohamad Imron
NIM
: 21086030043
MEMUKUL ANAK YANG ENGGAN MELAKSANAKAN
SHALAT
MENURUT HADIST
1. Pemahaman Tekstual
Pemahaman hadis secara tekstual adalah pemahaman makna hadis
secara etimologi yang dapat dipahami secara terbatas. Dalam istilah bahasa Arab
istilah tekstual disebutkan sebagai ta‟rif lafdzi (pemahaman berdasarkan lafaz). Menurut
Al -jarjani, lafdzi adalah lafazd yang jelas menunjukan suatu makna tertentu.
Jadi penjelasan tentang suatu kata dapat dipahami berdasarkan lafadz yang jelas
menunjukkan maknanya. Misalnya jika disebutkan singa jantan, maka tidak perlu
lagi kepada penerangan sebagaimana gambaran singa jantan itu karena lafadz
tersebut sudah meliputi makna yang ingin disampaikan. Sedangkan ta‟rif hakiki pula adalah
pengertian tentang hakikat suatu lafazdz yang bukan berdasarkan lafadz
tersebut. Akan tetapi didasari oleh pemahaman-pemahaman yang lain (pemahaman
insya‟i). Adapun pemahaman hadis berkenaan dengan hadist anjuran memukul
anak sebagai mana dipahami berdasarkan teks asli hadis yang diriwayatkan oleh
Abu Daud dibawah ini:
Artinya: “Mengabarkan kepada kami Muammad bin Hisyam –yakni
al-yasykariya Mengabarkan kepada kami Ibrahim, dari Suwar abu Hamzah, Abu Daud
berkata: Dan dia adalah Sawwar bin Daud Abu Hamzah al-Muzni as-Shairafi, dari
Amr bin Syu‟aib, dari bapaknya,
dari kakeknya, berkata: bahwasanya Rasulullah SAWbersabda: suruhlah anak-anakmu
mengerjakan shalat pada umur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena
meninggalkannya apabila mereka berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah diantara
mereka di tempat tidur”. (HR.Abu
Daud)
Dalam penjelasan teks
hadis di atas yang di riwayatkan oleh Abu Daud, menjelaskan bagaimana mendidik
agama pada anak-anak. Pendidikan agama diberikan kepada anak semenjak kecil,
sehingga nanti usia dewasa perintah-perintah agama dapat dilakukan secara mudah
dan ringan. Di antara perintah agama yang disebutkan dalam hadist di atas ada
tiga yaitu:
1. Perintah
melaksanakan shalat.
2. Perintah memberikan
hukuman bagi yang melanggarnya.
3. Perintah mendidik
pendidikan seks.
2.
Pemahaman
Kontekstual
Aspek
pemahaman hadis secara kontekstual adalah lebih luas jika dibandingkan
secara tektual.
Artinya
sebuah hadist tidak hanya terfokus kepada makna lahiriyahnya saja, tetapi
mencakup seluruh petunjuk dan ketentuan-ketentuan umum yang diperlukan bagi
tujuan tersebut. Kontektual hadis juga di artikan sesuai dengan konteks sebab
datangnya hadis (Asbab Wurud al- Hadits)
atau konteks kondisi dan situasi zaman, sosial, dan ilmu pengetahuan.
Yussof Al-Qardhawi
telah menggariskan berapapa prinsip dasar dalam memahami
hadist Nabi secara
kontektual, di antaranya sebagai berikut:
a. Memahami hadis
sesuai petunjuk al-Quran.
b. Menghimpun
hadis-hadis yang terjalin dalam tema yang satu.
c. Penggabungan atau
pertarjihan antara hadis-hadis iktilaf (kontradiksi)
d. Membedakan hadist
dengan ungkapan yang bermakna sebenarnya dan sifat
majaj dalam matan tersebut.
e. Memahami hadist
dengan pertimbangan asbabul wurudnya (latar belakang
munculnya sebuah hadis matan tersebut.
Pemahaman hadist secara kontektual memberi dampak tertentu, bila
orang yang memahami tersebut tidak
mengetahui bagaimana cara memahami hadist tersebut, karena dalam memahami hadis
yang bermakna hakiki diperlukan ilmu pengetahuan khusus tentang hadis. Bila
pengetahuan tentang hadist tidak ada, maka dikhawatikan terjadi penyelewengan
dalam memberikan makna, sehingga terjadi pula penyesatan dikalangan orang-orang
awam.
Dalam hal ini Mahmud Syaltut menerangkan bahwa “jika hadis yang
ber makna insya-iyah disalah artikan dalam pemaknaan, maka besar kemungkinan
terjadi kesesatan didalam memahaminya”. Hal ini menandakan jika seseorang ingin
memahami makna hadis yang bersifat insya‟i, maka
harus memperhatikan bagaimana bentuk teks dan apa yang dianjurkan oleh hadist
tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengambil pengertian yang
dapat mengakibatkan kesesatan bagi umat Islam.
Berdasarkan keterangan diatas, maka disimpulkan bahwa memahami
hadist haruslah dilandasi dengan ilmu pengetahuan yang memadai, khususnya ilmu
pengetahuan yang berhubungan lansung dengan hadis. Hal ini diperlukan untuk
menghindari terjadinya kesalahfahaman dalam memberikan makna hadist, sehingga
terhindar dari kesesatan seluruh umat Islam.
Adapun pemahaman berkenaan tentang hadis anjuran memukul anak secara
kontektual adalah dipahami konsep mendidik anak berdasarkan hadist Nabi Saw.
Orang tua sebagai penanggung jawab pendidikan anak-anaknya diperintahkan
Rasulullah Saw, agar perintah kepada mereka melaksanakan shalat. Sabda Beliau:
Artinya:”Perintahlah anak-anakmu
melaksanakan shalat sedang mereka berumur tujuh
tahun ...”(HR.Abu
Daud).
Perintah melaksanakan shalat dilakukan secara tegas, sebab pada
umumnya perintah shalat sebenarnya sudah dilakukan orang tua sejak sebelum usia
tersebut. Anak sejak usia empat tahun atau lima tahun sudah diajak orang tuanya
melaksanakan shalat bersama-sama. Anak-anak melakukanya walaupun dengan cara
ikut-ikutan atau menirukan gerakan-gerakan shalat. Anak pada usia ini, hanya sekedar ikut-ikutan,
belum belum melakukan secara baik, baik gerakan-gerakannya, maupun bacaannya,
anak kadang-kadang mau melakukan dan kadang-kadang tidak mau melakukannya. Nah
setelah usiah anak mencapai tujuh tahun perintah orang tua hendak secara tegas
tidak seperti pada saat usia dibawah tujuh tahun.
Perintah shalat berarti pula perintah mengajarkan cara shalat,
karena tidak mungkin anak hanya diperintahkan shalat sementara ia belum bisa
melakukannya. Rasulullah SAW bersabda:
(رواه ابو داود)...عِلْمُوْا
الصبِيِّ الصَلاَةَ ابْنَ سَبْعِ سِنِيْنَ ...
Artinya:“Ajarkan anak akan shalat sedang
ia berumur tujuh tahun.”(HR.Abu Daud).
Hadis ini diperintahkan
kepada orang tua untuk mengajarkan shalat kepada anak-anak tentang
syarat-syarat, rukun-rukun, dan beberapa sunah dalam shalat. Al-Alaqiy dalam syarah
al- jami‟al- Shahir mengatakan: “Orang tua hendaklah mengajarkan pa saja yang dibutuhkan
dalam shalat seperti syarat dan rukunnya.
Orang tua hendaknya perintah melaksanakan shalat setelah diajakan. Upah
pengajaran diambil dari harta anak jika punya harta dan jika tidak punya upahnya dibebankan pada walinya”.
Dalam ilmu pendidikan perintah adalah salah satu alat pendidikan.
Jadi dalam pendidikan ada perintah dan ada larangan. Hal ini dimaksud agar anak
mengerti mana yang diperintahkan dan mana yang terlarang. Perintah adalah alat
pendorong anak untuk melakukan sesuatu sedang larangan adalah alat untuk
menghentikan suatu pekerjaan. Islam mengakui adanya perintah dan mengakui
betapa penting perintah itu. Usia tujuh tahun dalam perkembangan anak tersebut
usia kritis atau mumayyiz dan usia pendidikan. Pada usia ini seorang anak sudah
dapat menbedada antara kebenaran dan kesalahan, antara yang hak dan yang batil
dan pada usia inilah anak sudah memulai berpikiran cerdas menangkap pengetahuan
serta dapat berkomunikasi secara sempurn (mumuyyiz). Oleh karena itulah,
perintah shalat secara tegas dimulai pada usia ini dan pada usia ini pula
kemudian dijadikan pedoman dalam penerimaan sekolah di tingkat dasar seperti SD
atau MI.
Al-Ghazali memberikan pemaparan pendidikan, bahwa jika anak sudah
mencapai usia mumayyiz tidak diperkenankan tinggal bersuci dan shalat,
diperintah berpuasa pada sebagian bulan suci Ramadhan dan hendak dijauhi dari
perhiasan yang mahal seperti emas dan sutra. Demikian juga diajarkan segala yang
diperlukan tentang hukum syara‟ ancaman pencuci, makan barang haram, khianat, bohong,
perbuatan keji dan lain-lain. Pendidikan agama yang diberikan anak untuk
pembiasan bukan hanya shalat saja, akan tetapi segala kewajiban dan segala
larangan bagi seorang Muslim, hendaknya sudah ada pembiasan pada usia tersebut.
Perintah shalat secara tegas dimulai usia tujuh tahun dan
berlanjut dan meningkat sampai dengan usia 9 dan 10 tahun. Jika pada usia 10
tahun ini seorang anak tidak mau melaksanakan perintah shalat, maka orang tua
diperintah memukul. Sebagaimana lanjutan hadis di atas:
(رواه
ابو داود)...وَاضْرِبُو هُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ...
“Pukullah mereka karena tinggal sholat sedang mereka berusia 10
tahun”
Hadis ini perintah memberikan hukuman bagi anak yang membakang
perintah atau melanggar larangan. Pukulan disini maknanya adalah hukuman yang
sesuai dengan kondisi, bisa jadi yang dipukul adalah batinnya dengan cara
diisolasi atau sikap tak suka, sikap marah dan lain-lain. Atau pukulan pada
fisik jika diperlukan, yang pada prinsipnya anak bisa mengubah dirinya menjadi
lebih baik sesuai dengan perintah dan larangan. Kalau toh diartikan pukulan
fisik adalah pukulan yang tidak berbahaya, tetapi bisa mengubah sikap anak
menjadi lebih baik. Hukuman pukul diberikan kepada anak ketika berusia 10
tahun, karena pada usia ini seorang anak pada umumnya sudah mampu tahan pukulan
asal jangan dimuka.
Rasulullah Saw melarang memukul wajah seseorang, sebagaimana
hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a:
حدثنى أبى هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى
الله عليه وسلم، قال : إذا قاقل أحدكم فليجتنب الوجه. رواه مسلم
Artinya: Dari Abu
Hurairah r.a dari Nabi SAW, beliau bersabda: Jika memukul seseorang maka
hindarilah mukanya (maka jangan memukul mukanya).(HR. Muslim)
Pukulan ini menunjukkan hukuman yang berat untuk anak yang
meninggalkan shalat. Pengikut Mazhab Syafi‟i mewajibkan pukulan terhadap anak -anak yang meninggalkan shalat secara sengaja apabila ia telah berumur sepuluh
tahun. Dalam hadis ini Rasulullah Saw memerintahkan kepada orang tua agar
menyuruh anaknya melaksanakan shalat pada usia tujuh tahun dan menyuruhnya
untuk memukul sebagai pelajaran apabila anak meninggalkan shalat, meskipun anak
kecil tidak termasuk dalam kitab orang yang wajib melaksanakan shalat.
Para Fuqaha berselisih pendapat dalam pemasalahan perintah orang
tua kepada anaknya untuk melaksanakan shalat dan memukulnya bila tidak
mengerjakan shalat, sementara anak belum mukallaf.
Imam Malik berpendapat bahwa, berdasarkan pada Hadist tersebut
diatas dalam redaksi (perintahkanlah mereka) adalah benar orang tua
berkewajiban memerintahkan anaknya untuk melaksanakan shalat agar terlatih,
namun bagi anak, tidak berhak menerima
pukulan seperti yang dinyatakan dalam sabda Nabi( dan pukullah mereka)
beliau berpendapat bahwa pukulan dapat menyakitkan yang lain, sementara hal itu
tidak diperbolehkan untuk hal-hal Sunnah.
Al-Alaqi dalam syarah al-jam‟ al-Shaghir berkata:
Yang dimaksud pukulan atau tamparan di sini pukulan yang tidak
membahayakan, tetapi pukulan mendidik yang berfungsi agar anak mengakui
kesalahanya dan mau memperbaikinya. Dan pukulan hendaknya jangan diarahkan pada
muka anak, karena itu identik mental dan kehormatan seseorang. Jangan sesekali
menjatuhkan mental atau kehormatan seorang anak, nanti jadinya anak penakut,
rendah diri, dan lain sebagainya.
Al-Khathabi memberi komentar
sebagai berikut:
Pukulan terhadap anak yang tinggal shalat pada usianya mencapai
sepuluh tahun menunjukkan hukuman yang berat bagi yang meninggalkannya.
Hadis
berikutnya pendidikan seks diberikan ketika berusia sepuluh tahun. Sebagai mana
sabda Beliau:
...وَفَرَّقُوا
بَيْنَهُمْ فِي المَضَاجِعِ ... رواه داود
“pisahkan antara mereka
di tempat tidurnya”
Perintah memisahkan tempat tidur antara mereka, dimaksudkan untuk
menghindari fitnah seks di tempat tidur, karena usia sepuluh tahun ini usia
menjelang baligh atau menjelan usia remaja. Perkembangan seksnya mengalami
perkembangan sebagaimana perkembangan jasmani, rohani dan nafsaninya. Syekh
al-Manawi dalam Fath al-Qadir Syarah al-Jami‟al-Shaghir berkata bahwa pemisahan tempat tidur antara mereka
untuk menghindari gejolak syahwat seksual. Dalam hadis digabungkan antara
perintah shalat dan perintah memisahkan mereka tempat tidur memberikan
pelajaran mereka agar memelihara perintah-perintah Allah secara keseluruhan dan
memeliha hubungan baik antara sesama manusia. Tidur bersama antar saudara dalam
satu tempat tidur tidak mendidik baik dan khawatir terjadi penyimpangan seksual
baik sengaja maupun tidak sengaja. Al-Thibiy berkata: Perintah shalat dan memisahkan mereka tempat tidur diantara mereka ditempat tidur
di usia kecil digabungkan, karena memberi pelajaran etika serta memelihara
perintah Allah secara keseluruhan dan memberi pelajaran serta hubungan antara
makhluk dan agar mereka tidak terhenti pada tempat-tempat yang mencurigakan,
kemudian mereka meninggalkan hal-hal yang haram.
Maknanya anak jauhkan dari pengaruh dorongan seks atau
penyimpangan seksual baik pergaulan bebas maupun tontonan film-film atau gambar
porno dan cerita-cerita porno yang meransang berahi seksual anak.
Al-Abrasyiy
membagi beberapa tahapan pada pada usia anak dalam pendidikan, sebagai berikut:
1. Usia balita atau sampai lima tahun, usia pendidikan jasmani,
akhlak dan pembiasaan budi pekerti. Pembiasaan ucapan yang baik seperti terima
kasih, maaf, dan lain-lain. Pembiasaan memulai makan dengan basmallah, mencuci
tangan dan mengakhiri dengan hamdalah. Pembiasaan adap akan tidur dan bangun
tidur dan lain-lain.
2. Usia enam tahun usia sekolah diberi pendidikan jasmani, dan
rohani, akli, khuluqi (akhlak), dan sosial.
3. Usia tujuh tahun dipisah tempat tidurnya, diajarkan berwudhu dan
dibiasakan shalat.
4. Usia tiga belas tahun dipukul sebagai hukuman kerena tinggal
shalat.
5. Umur enam belas tahun dikawinkan.
Belajar dimulai sejak usia kecil akan lebih mudah dan lebih baik
dari pada dimulai sejak usia dewasa. Sebagai mana sabda Nabi SAW yang
diriwayatkan oleh al -Bayhaqiy dan Thabaraniy dari Abi al-Darda dalam kitab
al-Awsath:
العلم في الصغر كالنقش علي الحجر
“Perumpamaan orang belajar ilmu pada usia kecil bagaikan
mengukir diatas batu dan perumpamaan orang yang belajar ilmu pada usia dewasa
bagaikan menulis di atas air”.(HR.
Al-Thabaraniy dari Abi al-Darda).
Hadis ini dan hadis di atas mempertegas bahwa Islam memerhatikan
pendidikan anak sejak kecil dalam aspek pendidikan dalam segala perkembangan
anak. Baik pendidikan jasmani, pendidikan rohani, pendidikan nafsani, dan
pendidikan perkembangan seksual.
Komentar
Posting Komentar