Kewajiban Belajar
Muhammad Abduh PAI-C
Pascasarjana IAIN Syekh
Nurjati Cirebon Email: reza.eka.fariz@gmail.com
Abstrak: Islam has obligated his followers to learn either is man or woman. The Instrucition for learning and education obtains for long live and for the farest district such as China. Some hadis talked obut it are weak according to its sanad but just because many sanad talked about it than it becomes good.
According to Islamic tought that sciences drived into two kinds; fardhu
`ain and fardhu kifayah. Fardhu `ain related to the religious sciences and fardhu kifayah related to every science that has usefull for human civilizations. Islam repects the sciences and the scholars and honors them among the creatures.
Key Words : Kewajiban Belajar, Hadis.
A. Pendahuluan
Belajar atau menuntut ilmu merupakan hal yang sangat penting untuk mewujudkan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Tanpa ilmu, manusia tidak dapat melakukan segala hal. Untuk mencari nafkah perlu ilmu, beribadah perlu ilmu, bahkan makan dan minumpun perlu ilmu. Dengan demikian belajar merupkan sebuah kemestian yang tidak dapat ditolak apalagi terkait dengan kewajiban seorang sebagai hamba Allah swt. Jika seorang tidak mengetahui kewajibannya sebagai hamba bagaimana bisa dia dapat memperoleh keselamatan di dunia dan akhirat.
Selanjutnya, amal menjadi ma`mum kepada ilmu. Tidak sah amal tanpa ilmu. Jadi dalam makalah yang sederhana ini akan dibahas mengenai kewajiban menuntut ilmu atau kewajiban belajar dari sudut pandang kajian hadis tematik. Oleh sebab itu dalam makalah ini akan dijelaskan beberapa hadis tentang kewajiban menuntut ilmu. Ada 50 hadis yang diriwayatkan dari Rasul saw terkait mengenai kewajiban menuntut ilmu. Namun, dalam makalah ini akan dibahas bebera saja dari hadis tersebut karena pada dasarnya isi dan pesannya sama.
Sebelum membahas mengenai kewajiban menuntut ilmu dalam hadis ini akan dibahas pula mengenai pengertian wajib belajar setelah itu baru dibahas mengenai kewajiban belajar sebagaimana tertuang dalam hadis-hadis Rasul saw. Untuk lebih memperjelas topik ini dipaparkan selanjutnya mengenai definisi ilmu, klasifikasinya serta keutamaannya. Dengan demikian jelaslah bagaimana kewajiban menuntut ilmu, apa itu ilmu, pembagian ilmu dan keutamaan menuntut ilmu. Makalah ini dapat lebih memotivasi untuk giat belajar dan mendalami ilmu terutama ilmu-ilmu agama.
Dewasa ini, semua bangsa-bangsa menyadari pentingnya ilmu. Sering didengar slogan, “ilmu adalah kekuatan”. Juga diketahui bahwa bangsa yang maju adalah bangsa yang menjunjung tinggi ilmu dan pengetahuan untuk dapat
memajukan taraf hidupnya. Bangsa yang mundur adalah bangsa yang mengabaikan ilmu dan meremehkan ilmuannya. Di dalam sejarah, bagaimana Alexander The Great menguasai dunia dan mengukuhkan hegemoninya dari Barat sampai ke Timur dengan mengandalkan tradisi keilmuan filsafat Yunani dan menyebarkannya ke seluruh dunia. Begitu juga dengan bangsa-bangsa maju lainnya. Dengan demikian makalah ini sangat penting untuk dikaji dan dibahas sehingga dapat diketahui pentingnya ilmu dalam Islam dan keutamaan ilmu. Dengan harapan, kiranya dapat menjadi motivasi dalam mempelajari dan mendalami ilmu.
B. Pembahasan
a. Pengertian Wajib Belajar
Di dalam UUD 1945 Bab XIII Pasal 31 Ayat 1 disebutkan, ”setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Mendapatkan pendidikan merupakan hak azasi manusia dan menjadi hak dasar warga negara Indonesia. Namun kenyataannya banyak penduduk Indonesia yang belum mendapatkan pendidikan disebabkan banyak hal, di antaranya hidup di lingkungan yang terpencil. Hal ini berdampak pada kurangnya sumber daya manusia untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata.
Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan hak pendidikan bagi warga negaranya. Oleh sebab itu, program wajib belajar dilaksanakan sejak tahun 1984 (Wajib Belajar Pendidikan Dasar 6 Tahun) kemudian setelah 10 tahun diluncurkan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun sejak 1994, melalui Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1994.
Wajib belajar merupakan program pendidikan nasional yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Wajib belajar ini merupakan pendidikan minimal yang harus diikuti oleh setiap warga negara Indonesia.
Adapun belajar ialah aktifitas yang dilakukan seseorang atau peserta didik secara pribadi dan sepihak. Sedangkan pembelajaran itu melibatkan dua pihak, yaitu guru dan peserta didik yang di dalamnya mengandung dua unsur sekaligus, yaitu mengajar dan belajar (teaching and learning). Jadi perubahan istilah yang sebelumnya dikenal dengan istilah proses belajar mengajar (PBM) atau kegiatan belajar mengajar (KBM). ( Ismail, 2008: 8-9.)
Berdasarkan hal di atas maka akan dijelaskan selanjutnya bagaimana pandangan Islam mengenai kewajiban belajar sebagaimana yang tertuang dalam hadis-hadis Rasul saw.
b. Hadis Mengenai Kewajiban Belajar
Di dalam sub judul ini akan dijelaskan beberapa hadis mengenai kewajiban belajar. Rasul saw bersabda mengenai kewajiban belajar .
Artinya: Abu
`Abdillah al-Hafiᶎ memberitakan kepada kami juga Abu al- Hasan Ali bin Muhammad
bin `Uqbah as-Syaibani bahwa Muhammad bin
`Ali bin `Affân menceritakan kepada kami begitu jua
Abu Muhammad al- Aşbahani memberitakan bahwa Abu Sa`id bin Ziyad memberitakan
kepada kami bahwa Ja`far bin `Amir al-`Askari berkata Hasan bin `Aţ`iyah
menceritakan dari Abi `Atikah dan diriwayat lain dari Abu Abdillah ia berkata
Abu `Atikah meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwasanya ia berkata : Rasul saw
pernah bersabda: tuntutlah ilmu meskipun di China karena sesungguhnya menuntut
ilmu wajib bagi setiap muslim”. Hadis
ini adalah Hadis yang menyerupai
Hadis masyhur namun sanadnya ᶁa`if. Hadis ini diriwayatkan dari
berbagai versi namun semuanya lemah. (Al-Manawi: 227). Di dalam kitab Faiᶁul
Qadir dijelaskan bahwa maksud dari walaw bi as-Şîn menunjukkan jarak yang sangat jauh
maksdunya tuntutlah ilmu meskipun harus ke ujung dunia. (Al-Manawi, 1994: 893)
Berbeda pendapat ulama mengenai ilmu yang wajib dituntut lebih dari 20 pendapat. Setiap kelompok mengemukakan dalilnya dan argumentasinya. Di antaranya imam al-Gazâli menjelaskan dalam kitab Ihyâ `Ulumiddîn yang dimaksud dengan ilmu di sini adalah ilmu mengenai Allah swt dan sifat-sifat- Nya yang diperoleh melalui ma`rifat hati tentunya ilmu ini tidak diperoleh melalui mempelajari ilmu kalâm bahkan menjadi penghalang dan tabir
baginya. Namun ilmu ini diperoleh melalui mujâhadah yaitu perjuangan melawan hawa nafsu. (Al-Manawi, 1994: 893)
Ibnu `Arabi menjelaskan bahwa ilmu memiliki beberapa makna yang berbeda sehingga terjadilah perbedaan defenisi dan hukum seperti lafal `alim dan ulama. Berdasarkan hal ini maka berbedalah pendapat ulama dalam memahami Hadis ini bergantung kepada kecenderungannya. Para mutakallim menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ilmu di sini adalah ilmu kalâm dengan argument bahwa ilmu ini adalah pendahuluan bagi segalanya karena ia berkenaan dengan ilmu tauhid yang merupakan dasar dan pondasi agama. Kaum faqîh menyatakan bahwa ilmu di sini adalah ilmu fiqih karena ia berkenaan dengan ilmu halal dan haram karena makna inilah yang dapat difahami secara spontan ketika kita berbicara mengenai syari`at. Begitu juga halnya jika latar belalakang keilmuannya tafsir maupun Hadis. Seorang ahli nahu juga tentunya akan mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ilmu di sini adalah ilmu bahasa Arab karena syari`at diperoleh dari Alquran dan Hadis yang menggunakan bahasa Arab. Oleh sebab itu wajib hukumnya menguasai ilmu bahasa Arab. Jadi jelasnya ilmu di sini adalah seluruh ilmu yang terkait dengan ilmu-ilmu syari`at agama Islam baik itu bahasa, Hadis, tafsir, akidah, fiqih, tasauf dan seterusnya. (Al-Manawi, 1994: 352)
Al-Baihaiqi juga meriwayatkan hadis kewajiban menuntut ilmu ini dari
Anas ra dengan perubahan lafal pada matan mengganti kata fariᶁah dengan kata wajib.
طَلَ ُب اْلعِْل ِم َوا ِج ٌب َعَلى ُك ِّل ُم ْسلٍِم
Artinya: “Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim”.
( as-Suyuŝi, : 317)
Begitu juga hadis berikut ini diriwayatkan pula oleh Ibnu `Abdil Bar dari Anas ra dengan tambahan lafal-lafal yang berbeda :
ُب اْلعِْل ِم فَِريْ َضةٌ َعَلى ُك ِّل ُم ْسلٍِم َوإِ َّن َطالِ َب العِْل ِم يَ ْستَ ْغِفُر َلوُ ُك ل َش ْيٍء طَلَ
َح ََّّت احلِْيَتا
ُن ِيف البَ ْحِر
Artinya: “Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim dan
sesungguhnya orang yang menuntut ilmu minta ampun
baginya segala sesuatu
bahkan ikan-ikan di lautan “.(as-Suyuŝi, : 317). Hadis ini menurut al-Manâwi mengandung cacat.
Al-Manâwi menjelaskan mengenai Hadis ini, menuntut ilmu adalah wajib bagi
setiap muslim dan bahwasanya setiap orang yang menuntut ilmu, ikan- ikan yang
ada di lautan akan meminta ampun untuknya. Ia juga menegaskan Hadis ini dapat
juga dimaknai bahwa akan ditentukan baginya sejumlah bilangan hewan ada
keampunan dari dosa. Hal ini disebabkan, baik buruknya dunia ini bergantung
kepada orang yang alim, karena orang alim-lah yang mengetahui mana yang haram
dan halal dari berbagai macam hewan dan tumbuhan. (al-Manawi, : 227)
Ibnu Mâjah juga meriwayatkan Hadis mengenai kewajiban menuntut ilmu ini dari Anas ra dengan tambahan beberapa lafal sebagai berikut:
َكِثريُ بْ ُن ِشْن ِظ ٍري
ُسلَْي َما َن َح َّدثَ نَا
ُص بْ ُن
َحْف
َع َّما ٍر َح َّدثَ نَا
بْ ُن
َح َّدثَ َنا ِى َشاُم
َصَّلى الَّلوُ َعلَْيِو
َر ُسوُل اللَِّو
ٍك قَا
َل:
قَا َل
َمالِ
َع ْن أَنَ ِس بْ ِن
ِس ِريي َن
َع ْن ُحمَ َّم ِد بْ ِن
عِْن َد َغِْري أَْىلِِو
ِض ُع العِْل
ِم
فَِريْ َضةٌ َعَلى ُك ِّل ُم ْسلٍِم َو َوا
َو َسلَّ َم طَلَ ُب الْعِْل
ِم
َك ُمَقلِّ ِد اخلََنا
ِزيِْر اجلَْوَىَر
َوالل ْؤلَُؤ َوال
َّذ َى َب
Artinya: “Hisyâm ibnu Ammâr
menceritakan kepada kami begitu jua Hafs bin Sulaimân begitu jua Kaśir bin
Syinᶎîr dari Muhamamd bin Sirin dari
Anas bin Malik bahwasanya ia berkata Rasul saw bersabda: Menuntut ilmu wajib
bagi setiap muslim dan orang yang menyampaikan ilmu bukan kepada orang yang
layak menerimanya seperti seorang yang mengalungkan permata, mutiara dan emas
kepada babi-babi”. (Ibn Majah, 1997: 56) Hadis ini ᶁa`if menurut
al-Munżiri. Al-Manâwi menjelaskan mengenai makna Hadis ini bahwa sebelum menuntut ilmu harus ada persiapannya.
Cara menuntut ilmu harus selangkah demi selangkah dan bertahap. Tidak bisa
mengajarkan ilmu kepada seorang yang belum siap menerimanya misalnya,
mengajarkan ilmu yang sulit-sulit difahami sementara dasar-dasarnya belum
diajarkan. Jika seorang guru melakukan hal ini menyampaikan ilmu bukan kepada
ahlinya atau orang yang sudah siap
menerimanya maka sesungguhnya ia telah bersikap lalim kepadanya. Perumpamaan
kelaliman di sini seperti mengalungkan hewan yang paling hina dengan permata
yang paling mulia. (Al-Manawi, : 227)
Al-Baihaqi menjelaskan mengenai hadis ini dalam kitab al-Madkhali bahwasanya Allah swt berkehendak mengajarkan ilmu yang tidak boleh tidak diketahui oleh setiap hamba yang baligh dan berakal atau ilmu yang dia butuhkan yang berkenaan dengan kewajibannya sebagai hamba Allah swt atau ilmu ini wajib dipelajarinya sehingga cukup baginya untuk menjalankan kewajibannya. Ibnu Mubârak menjelaskan makna dari hadis ini bahwa ketika seorang dihadapkan dengan masalah-masalah agama ia mesti mengetahuinya dan bertanya tentangnya. Sedangkan al-Baiᶁâwi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ilmu di sini adalah ilmu yang mesti bagi hamba seperti mengetahui Maha Pencipta, ilmu mengenai keesaan Allah, ilmu mengenai kerasulan Muhammad saw, ilmu mengenai tata cara shalat karena mempelajari semua ini adalah farᶁu `ain. An-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ilmu di sini adalah ilmu yang jika si hamba tidak mengetahuinya maka dia tidak dapat dima`afkan atau tidak ada alasan baginya untuk tidak mengetahuinya. Abu Hafş as-Suhrawardi menjelaskan bahwa ilmu yang dimaksud di sini adalah ilmu mengenai ikhlas yang diperintahkan Allah swt juga ilmu mengenai syahwat-syahwat nafsu yang merusak bangunan keikhlasan yang juga diperintahkan untuk mempelajarinya maka ilmu mengenai ini wajib a`in. Begitu juga ilmu mengenai bisikan- bisikan hati dan rinciannya yang dengannya dapat dibedakan mana ilham dari malaikat dan mana bisikan setan. Begitu jua ilmu yang berkenaan dengan
halal dimana memakan yang halal
adalah wajib begitu juga ilmu jua beli, nikah, cerai jika ia ingin menikah.
Begitu juga ilmu berkenaan lima hal yang farᶁu yang menjadi pondasi dasar
Islam. Begitu jua menuntut ilmu tauhid dengan dalil akal dan naqli. Begutu jua
ilmu batin yang menambahkan keyakinan bagi hamba diperoleh dengan banyak
bergaul dengan orang saleh, orang yang zuhud, orang-orang yang dekat dengan
Allah swt. Merekalah yang menjadi
pewaris ilmu para nabi. Adapun yang dimaksud dengan “bagi setiap muslim”
adalah menuntut ilmu wajib bagi setiap hamba yang dibebani hukum sehingga anak
bayi, orang gila tidak diwajibkan. Muslim di sini bermakna umum mencakup
laki-laki dan wanita. As-Sakhâwi berkata dalam buku al-Maqâşid banyak pengarang buku melampirkan kata
muslimah di belakang hadis ini namun tidak ada riwayat yang menjelaskan
mengenai penggunaan lafal muslimah. At-Ŝibbi menjelaskan bahwa setiap muslim
memiliki persiapan yang berbeda untuk menerima ilmu, oleh sebab itu ilmu itu harus diberikan kepada orang yang memang sudah siap menerimanya. Jika tidak dilakukan seperti ini sama artinya dengan
mengalungkan permata yang indah kepada hewan yang paling hina sebagai sindiran
bagi perilaku ini. Dengan demikian
wajiblah bagi setiap orang menuntut ilmu yang sesuai dengan kesiapannya dan
sesuai dengan tingkatannya setelah ia menimba ilmu berkenaan dengan ilmu-ilmu
umum yang fardhu baginya. Seorang alim juga hendaklah mengajarkan kepada murid
ilmu yang memang sesuai untuk disampaikan kepadanya dengan mempertimbangkan
kesiapannya dan kemampuannya. As-Suyŭŝi menjelaskan bahwa Muhyiddin an-Nawawi
ditanya mengenai hadis ini, beliau menjawab bahwa hadis ini adalah ᶁa`if
sanadnya meskipun maknanya sahih. Namun muridnya Jamâluddin al-Mizzi menyatakan
bahwa hadis ini diriwayatkan dari berbagai macam sanad sehingga sampai kepada
tingkatan hasan bahkan ia berkata saya melihat adalah 50 sanadyang meriwayatkan
mengenai hal ini. ( As-Suyuŝi, : 20)
Abul Hasan
al-Mubârakfuri juga menjaslakan
bahwa setiap orang wajib menuntut ilmu yang cocok dengan
kesiapannya dan cocok dengan tingkatannya setelah dia menimba ilmu-ilmu yang
wajib baginya secara umum. Seorang `alim juga harus mengajarkan muridnya ilmu
yang memang siap untuk diterimanya. ( al-Mubârakfuri, 1984: 322)
Ad-Dailami juga meriwayatkan dari Ali ra Hadis mengenai kewajiban menuntut ilmu dengan tambahan lafal-lafal yang berbeda degan sebelumnya, sebagaimana berikut:
ُب اْلعِْل ِم فَِريْ َضةٌ َعَلى ُك ِّل ُم ْسلٍِم َفا ْغ ُد أَي َها الَعْب ُد َعالًِما أَْو ُمتَ َعلِّ ًما َوَال طَلَ
َخْي َر فِْي َما ب َْ َني َذلِ َك
Artinya: “Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim maka wahai hamba jadilah engkau seorang alim atau pelajar dan tidak ada kebaikan di luar dari kedua golongan tersebut”. ( as-Suyŭŝi, : 317)
Al-Hâkim dalam bukunya al-Mustadrak meriwayatkan Hadis ini dengan perubahan lafal dan penambahan kata sebagaimana yang dapat dilihat berikut ini:
طَلَ ُب اْلفقو َحْت ٌم َوا ِج ٌب َعَلى ُك ِّل ُم ْسلٍِم
Artinya: “Menuntut pemahaman terhadap ilmu adalah kemestian dan
wajib bagi setiap muslim”. ( as-Suyŭŝi, : 317)
Husain al-Jurjâni menuliskan hadis ini dengan tambahan kata muslimah di dalam bukunya al-Minhâj Fi Syu`abil Imân : ( al-Jurjâni, 1979: 191)
طَلَ ُب اْلعِْل ِم فَِريْ َضةٌ َعَلى ُك ِّل ُم ْسلٍِم َو ُم ْسلِ َمٍة
Namun ia tidak menjelaskan perawinya dan sanadnya. Jadi lafal
muslimah ini adalah tambahan dalam Hadis tersebut.
Ada juga pernyataan ulama mengenai kewajiban menuntut ilmu sepanjang usia sebagaimana berikut:
اُطُْلبوا العِْل َم ِم َن ال َم ْه ِد إََِل الَّل ْح ِد
Artinya: “Tuntutlah
ilmu dari buaian sampai ke liang lahad “. syekh
Abdul Fattâh Abu Guddah menjelaskan bahwa pernyataan ini bukanlah Hadis Nabi namun ia hanya perkataan kebanyakan manusia. . Berdasarkan penyusuran dari berbagai kitab hadis tidak ditemukan pernyataan ini. Oleh sebab itu, tidaklah boleh disandarkan kepada Rasul saw sebagaimana banyak dilakukan oleh manusia. (Abu Ghuddah, : 30). Begitu jua syekh Ibnu Bâz menjelaskan bahwa ini adalah Hadis palsu. Syekh Yusuf al-Qarᶁawi menjelaskan ini bukanlah Hadis namun ia memiliki makna yang baik. Jadi, ia dapat dijadikan pepatah atau pernyataan hikmah yang digunakan dalam kehidupan.
Berdasarkan pemaparan penjalasan hadis-hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa Hadis-hadis mengenai kewajiban menuntut ilmu adalah Hadis ᶁa`if atau mengandung cacat. Namun karena banyaknya perawi yang meriwayatkannya bahkan sampai 50 sanad maka status hadis ini naik menjadi hasan ligairihi.
Lafal-lafal yang digunakan dalam Hadis-hadis tersebut banyak terdapat penambahan namun memiliki pesan yang sama. Di antara pesan tambahan yang termuat dalam Hadis-hadis tersebut terkait dengan kewajiban belajar ialah menuntut ilmu wajib meskipun harus ke wilayah yang paling jauh, mengajarkan ilmu harus disesuaikan dengan kesiapan murid, tidak ada kebaikan pada diri orang yang enggan belajar, penuntut ilmu akan senantiasa diampuni dosa-dosanya dan orang yang menuntut ilmu harus ditolong karena ia merupakan bagian dari perjuangan menegakkan syiar agama. Juga ada anjuran ulama untuk menuntut ilmu sepanjang hidup.
Ilmu yang dimaksud di sini berbeda pendapat ulama mengenainya. Namun dari berbagai keterangan yang dapat difahami, jelas bahwa ilmu yang wajib adalah ilmu yang terkait dengan kewajiban seorang hamba mengetahuinya seperti akidah, fiqih, tasauf, bahasa Arab dan seterusnya. Wajib di sini diklasifikasikan lagi menjadi wajib `ain dan wajib kifâyah bergantung kepada apakah melakukannya wajib `ain atau wajib kifâyah. Klasifikasi ilmu ini akan dibahas lebih lanjut dalam sub judul berikut.
c. Defenisi Ilmu dan Klasifikasinya
Para ulama
Islam menjelaskan defenisi ilmu di antaranya ilmu menurut Imam Râgib dalam buku
Mufardât Alquran: mengetahui sesuatu berdasarkan hakikatnya yang sebenarnya.
Ahli ilmu logika mengetakan bahwa
ilmu adalah mengetahui zat atau hakikat sesuatu atau yang dikenal dengan taşawwur.
Kedua: menjustifikasi atas sesuatu dengan keberadaan sesuatu atau menafikannya atau yang dikenal oleh ahli logika dengan
istilah taşdiq. ( al-Qarᶁawi, 1996: 71)
Dalam al-Quran kata `ilm dan kata jadiannya disebutkan
kurang lebih mencapai 800 kali. Al-Qarᶁâwi dalam penelitiannya terhadap kitab Al-
Mu`jam Al-Mufahras Li Al-AfâᶎAl-Quran al-Karîm
menjelaskan bahwa kata
`ilm dalam al-Quran terdapat 80
kali, sedangkan kata yang berkaitan dengan itu seperti kata `allama (mengajarkan) ya`lamu ( ia mengetahui) `alim (tahu) dan seterusnya disebutkan
beratus-ratus kali. ( Zainuddin,
2006: 42).
Sebagaimana imam Râgib membagi ilmu dari sisi lain ilmu dibagi menjadi dua macam: teori dan praktis. Ilmu teoritis adalah ilmu yang menuntut lebih dari sekedar mengetahuinya, jika ia mengetahuinya maka telah sempurnalah ilmunya. Seperti ilmu mengenai berbagai yang ada di alam ini.
Ilmu praktis: adalah ilmu yang tidak sempurna kecuali jika diamalkan seperti ibadah, akhlak dan seterusnya.
Ulama lain membagi ilmu menjadi dua: ilmu logika dan sam`i. ilmu logika adalah ilmu yang diperoleh melalui logika dan percobaan. Ilmu sam`i: ilmu yang diperoleh melalui kenabian dan wahyu. (Daudi, : 580)
Al-Manâwî dalam bukunya at-Taufiq bahwa ilmu adalah keyakinan yang mutlak tetap yang sesuai dengan kenyataan. Dalam hal defenisi ilmu tidak ada perbedaan antara Islam dan Barat bahwa ia merupakan kebenaran yang sesuai dengan realitas. Namun titik perbedaannya mengenai sumber ilmu yang diakui.Dimana Barat hanya mengenai yang berisifat empiris dan tidak mengakui wahyu.
Ilmu dalam agama Islam adalah pengetahuan akan kebenaran yang didasari atas argument yang kuat dan dapat dipastikan (qaţ`i). Oleh sebab itu al-Quran adalah hujjah yang qaţ`i begitu juga Hadis yang mutawâtir dan şahîh.Maka keduanya tergolong kepada ilmu bahkan menjadi sumber dan neraca ilmu dalam agama Islam.Karena dalam Islam kebenaran yang mutlak hanya bersumber dari Allah Swt. (Al-Qardhawi, 1997: 57).
Menurut imam al-Gazâli dalam bukunya Ihya `Ulŭmiddîn beliau menerangkan secara khusus tentang ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan tatanan sosial masyarakat. Ia mengklasifikasikan ilmu pengetahuan berdasarkan tiga kriteria, yaitu: (Al-Ghazali, : 13-24).
1. Kasifikasi ilmu pengetahuan menurut
tingkat kewajibannya
Berdasarkan tingkat kewajibannya ini imam al-Gazâli membagi kepada dua kewajiban yaitu;
a. Ilmu pengetahuan yang farᶁu „ain
Menurutnya ilmu pengetahuan yang termasuk dihukumi
farᶁu „ain
ialah segala macam ilmu pengetahuan yang dengan dapat digunakan untuk
bertauhid (pengabdian, peribadatan kepada Allah secara benar, untuk mengetahui Zat serta Sifat-sifat-Nya.
a. Ilmu
pengetahuan farᶁu kifâyah
Adapun yang termasuk farᶁu kifâyah menurutnya adalah setiap ilmu pengetahuan yang tidak dapat dikesampingkan dalam menegakkan kesejahteraan dunia. Al-Gazâli menyebutkan ilmu-ilmu yang termasuk farᶁu kifâyahadalah: ilmu kedokteran, berhitung, ilmu bekam, politik dan lain sebagainya.
2. Klasifikasi ilmupengetahuan menutut sumbernya
Adapun klasifikasi ilmu pengetahuan menurut sumbernya. Al-Gazâli membagi kepada dua sumber:
a.
Sumber dari pengetahuan syari’ah
Ilmu ini adalah ilmu pengetahuan yang di peroleh dari para Nabi as. Bukan dari penggunaan ilmu akal seperti berhitung atau dari eksperimen seperti ilmu kedokteran atau dari pendengaran seperti ilmu bahas.
Kemudian dari pengetahuan syari’ah di klasifikasikan menjadi 4 bagian
yaitu;
1. Uşŭl yang terdiri dari, Alquran,
as-Sunnah, Ijma’ dan Ăśâr sahabat.
2. Furŭ‟ yang terdiri dari ilmu fiqih, ilmu akhlak atau etika Islam.
3. Muqaddimah yakni ilmu yang merupakan
alat seperti ilmu bahasa, dan
nahu.
4. Mutammimah (penyempurnaan) yakni ilmu al-Qur’an hadits dan ilmu âśar sahabat dan
lainnya.
b. Pengetahuan gairi syari‟ah(`aqliyah)
Sumber-sumber primer dari pengetahuan gairu syari‟ah (`aqliah) adalah akal pikiran, eksperimen dan akulturasi.Jadi, ilmu pengetahuan gairu syari‟ah yakni sesuatu yang dapat diganti (dicari) dan tercapai oleh persepsi dan ilmu pengetahuan ini ada yang terpuji, dan yang tercela dan ada yang mubah.
3. Klasifikasi ilmu pengetahuan
menurut fungsinya sosialnya. Berdasarkan fungsi sosialnya, al-Gazâli membagi kepada
2 macam:
a. Ilmu pengetahuan yang terpuji,
yakni pengetahuan yang bermanfaat dan tidak dapat di kesampingkan. Contohnya
ilmu kedokteran dan berhitung.
b. Ilmu pengetahuan yang
terkutuk yaitu pengetahuan yang merugikan dan merusak manusia. Contohnya ilmu magis
(sihir), azimat-azimat (ţulasamat), ilmu tenung (sya‟biżah) dan astrologi (talbisât).
d. Keutamaan Menuntut Ilmu
Tidak ada agama yang seperti agama Islam dan tidak ada kitab suci yang seperti Alquran yang begitu mengutamakan ilmu dan menganjurkan manusia untuk mencarinya.Allah swt juga meninggikan kedudukan orang yang berilmu dan menjelaskan keutamaannya serta kelebihannya di dunia dan di akhirat.Allah swt juga menganjurkan untuk belajar dan mengajarkan ilmu serta meletakkan kaeadah-kaedah dasar, hukum-hukum dalam hal tersebut sebagaimana yang tercantum di dalam Alquran.
Sebagi bukti wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw adalah perintah untuk membaca yang merupakan kunci bagi ilmu dengan menyebutkan
pena sebagai sarana untuk mentransfer ilmu dari satu generasi kepada generasi lainnya. Sebagaimana firman Allah swt di dalam suarat al-`Alaq ayat1-5:
اقْ َرأْ ِبا ْس ِم َربِّ َك الَّ ِذي َخلَ َق ﴿١﴾ َخلَ َق اِْْلن َسا َن ِم ْن َعلٍَق ﴿٢﴾ اقْ َرأْ َوَرب َك
اْألَ ْكَرُم ﴿٣﴾ الَّ ِذي َعلَّ َم ِبالَْقلَِم ﴿٤﴾ َعلَّ َم اِْْلن َسا َن َما ََلْ يَ ْعلَ ْم ﴿٥﴾
Artinya: “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang
menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari suatu yang melekat.Bacalah, dan
Tuhanmulah Yang Maha Pemurah.Yang mengajar (manusia) dengan perantaran
kalam.Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”.
Sungguh surat yang pertama yang diturunkan Allah swt adalah surat al-
`Alaq dalam surat ini Allah swt menyebutkan anugrah apa yang telah diberikanNya kepada manusia yaitu mengajarkan apa-apa yang tidak dia ketahui. Di dalam surat ini Allah swt menegaskan keutamaanNya dengan mengajari manusia dan mengutamakan manusia dengan ilmu tersebut. Hal ini menunjukkan akan kemulian ilmu dan mengajarkannya. Surat ini dibuka dengan perintah untuk membaca yang dapat mendatangkan ilmu.Kemudian Allah swt menyebutkan makhlukNya secara umum dan secara khusus.Dimana Allah swt mengkhususkan manusia di antara makhluk-makhlukNya untuk memperoleh kemulian ilmu ini.Dimana Allah swt memerintahkannya untuk memperhatikan kejadian dirinya dari sesuatu yang melekat di dinding rahim.Kemudian Allah swt menjelaskan bahwa dia Maha Mulia dengan lafal akram dengan berbagai keutamaan dan anugrah yang Dia berikan. Kemudian Allah swt menjelaskan mengajarkan makhlukNya secara umum dan secara khusus yaitu manusia.
Di antara ayat-ayat yang turun di awal ialah surat al-Qalam sebagaimana firmanNya:
ن َوالَْقلَِم َوَمايَ ْسطُُرْو َن
Artinya: “Nun, demi pena dan apa yang mereka tulis”. Allah Swt di dalam ayat ini bersumpah dengan pena. Tidaklah Allah swt bersumpah dengan sesuatu melainkan bahwa sesuatu itu sangat penting dan sangat bernilai.Pena merupakan alat untuk mentransper ilmu dari satu orang kepada lainnya, dari satu bangsa kepada bangsa lainnya dan dari satu generasi ke genarasi lainnya.Pena membuat kekalnya ilmu sepanjang masa.Pena sebagai alat untuk menukil ilmu dan mengabadikannya. Sunggah besar dan begitu penting peranan pena di dunia ini.
Di lain ayat Allah Swt juga berfirman pada surat az-Zumar ayat 9:
َى ْل يَ ْستَ ِوي الَّ ِذيْ َن ي َ ْعلَ ُمْو َن َوالَّ ِذيْ َن َال يَ ْعلَ ُمْو َن
Artinya: “ Apakah sama orang-orang yang berilmu dengan orang-orang yang tidak mengetahui”. Allah swt di sini membedakan orang yang berilmu dengan orang yang bodoh keduanya tidaklah sama. Tanpa memandang ilmu apa saja itu namun yang penting tidaklah sama antara orang yang alim dan yang jahil. Sama hal tidaklah sama antara orang yang melihat dengan yang buta atau antara kegelapan dan cahaya. Jelas keutamaan ilmu membedakan satu manusia dengan manusia lainnya dan mengutamakannya dari selainnya.
Di dalam Alquran Allah swt juga menegaskan bahwa orang yang takut kepada Allah Swt adalah orang yang berilmu. Sebagaimana firmanNya dalam surat Fâŝir ayat 28:
َيْ َشى اهللَ ِم ْن
ِعبَاِدهِ اْلعُلَ َماءُ إََِّنَا
Artinya: “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di
antara hamba- hambaNya adalah para ulama”. Karena para ulama-lah yang telah
membaca tanda-tanda kebesaran, keagungan, keadilan Allah swt dalam segala
peristiwa dan alam yang dibentangkanNya sehingga mewariskan ke dalam hati
mereka rasa takut kepada Allah swt untuk melakukan segala bentuk perbuatan yang
mendatangkan murka Allah swt. Ibnu Mas`ud ra pernah berkata:
َكَفى ِِبَ ْشيَِة اهللِ ِعْل ًما َوَكَفى
ِبا ِال ْغَِِتا ِر باهللِ َج ْهًل
Artinya: “cukuplah rasa takut kepada Allah swt
menandakan seorang berilmu dan cukuplah keberanian untuk melakukan maksiat
sebagai tanda kebodohan seorang”.
Di dalam Alquran Allah swt juga menjelaskan bagaimana Allah swt bersaksi juga para malaikatnya dan orang berilmu bahwa tidak ada Tuhan selain Allah swt sebagaimana tertuang di dalam surat ali Imran ayat 18:
َش ِه َد اهللُ أَنَّوُ الَ إلوَ إَِّال ُىَو َوادل ََلئِ َكةُ َوأُْولُوا العِْل
ِم
َقائًِما
ِباْلِق ْس
ِط
َال إِلوَ ِإالَّ ُىَو
ُ
الَعِزيْ ُز احلَ ِكْيم
Artinya; “Allah swt bersaksi
begitu jua para malaikat dan orang-orang
yang berilmu bahwa
tidak ada Tuhan
selain Allah dan menegakkan keadilan
tidak ada tuhan selain Dia Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.Imam Gazâli
berkata,“perhatikanlah bagaimana Allah Swt memulai ayat ini dengan Dia kemudian
para malaikatNya dan orang yang berilmu dalam kesaksian hal ini cukup
membuktikan betapa mulai dan utamanya dan jelasnya kemuliaan dan keutamaan
ilmu”. (al-Ghazali, 1989: 5).
Ibnu al-Qayyim menjelaskan mengenai ayat ini bahwa Allah swt menjadikan para ulama sebagai saksi akan Kemaha EsaanNya hal ini menunjukkan akan keutamaan ilmu dan orang yang berilmu dari beberap aspek:
1.
Allah swt memilih
mereka saja di antara manusia
sebagai saksi
2.
Menggandengkan kesaksian Allah dan kesaksian
mereka
3. Menggandengkan kesaksian
para malaikat dengan
kesaksian mereka
4. Ayat ini juga secara
implisit menjelaskan bahwa para ulama adalah orang yang bersih, adil, jujur
karena mustahil Allah swt mengambil kesaksian dari hambanya yang tidak adil. Hal ini ditegaskan dengan
sabda Rasul saw
:
َُْي ِم ُل َىذاَ العِْل
َم
ِم
ْن
ُك ِّل َخْل ٍف عُ ُدْولُوُ ي ُْن ُفْو َن
َعْنوُ َْتِريْ َف ا َلغالِْ َني َوانْتِ َحا
َل
ال ُمْب ِطلِْ َني َوتَأِْويْ َل
اجلَا ِىلِْ َني
Artinya: “Ilmu agama ini akan diemban oleh setiap genarasi mendatang oleh orang yang adil (tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak berketerusan melakukan dosa kecil serta jujur), mereka menapikan pemalsuan yang dibuat oleh orang yang melampai batas juga menyanggah pendapat yang membatalkan hal yang benar serta menyalahkan ta`wil orang-orang yang bodoh”. ( al-Baihaqi, 10/209)
5. Allah swt mendeskripsikan
mereka bahwa mereka adalah orang yang berilmu hal ini menunjukkan spesifikasi
mereka dengan hal tersebut bahwa
merekalah orang yang diberi ilmu dan bukan gelar yang bersifat pinjaman.
6. Allah swt berasksi dengan
DiriNya dan Dialah Saksi yang paling mulia kemudian dengan makhlukNya yang
terbaik yaitu para malaikat dan para ulama. Cukuplah ini menunjukkan keutamaan
dan kelebihan serta kemuliaan para ulama.
7. Allah swt disini meminta
kesaksian dalam perkara yang paling agung, paling pokok, paling penting, paling
besar yaitu kesaksian mengenai
tauhid. Jelas untuk perkara yang besar dibutuhkan saksi-saksi yang memiliki
kedudukan yang tinggi. Hal ini menunjukkan para ulama adalah penghulu dan
pemuka makhluk-makhluk Allah Swt.
8. Allah swt menjadikan
kesaksian mereka sebagai hujjah dan argumen bagi orang-orang yang mengingkari
hal ini. Jelas mereka diposisikan sebagai bukti dan tanda serta argumen atas
Kemaha esaan Allahswt.
9. Allah swt menggunakan satu
kata kerja yang mengandung kesaksian yang bersumber dariNya, para malaikat dan
para ulama. Hal ini menegaskan begitu kuatnya hubungan kesaksian mereka dengan
kesaksian Allah swt. Seakan Allah swt bersaksi bagi diri atas ketauhidan
melalui lisan mereka dan membuat mereka mengucapkan kesaksian ini, seakan Dia
sendirilah yang besaksi dengan mengucapkannya dan mengajarkan kepada mereka
sementara itu mereka bersaksi akan hal tersebut dengan pengakuan dan keimanan.
10. Bahwasanya Allah swt akan menyerahkan hakNya kepada hamba- hambaNya berupa kesaksian ini. Jika mereka menunaikan kesaksian ini maka mereka telah menunaikan hak Allah swt. Oleh sebab itu wajiblah makhluk untuk mengakuinya sehingga hal ini menjadi puncak kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat. Setiap orang yang memperoleh petunjuk dengan kesaksian para ulama dengan mengakui kebenaran ini disebabkan kesaksian mereka maka merekapun mendapat pahala sebagaimana pahala orang yang menerima petunjuk tersebut. Ini adalah keutamaan yang besar tidak ada yang mengetahuinya selain Allah swt. Begitu juga setiap orang yang bersaksi dengannya disebabkan kesaksian mereka maka bagi mereka pahala yang sama dengan yang bersaksi tersebut. ( Ibnu al-Qayyim, 1994: 48-49).
C. Penutup
Kiranya jelas bagi kita bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan muslimat. Meskipun hadis-hadis yang membicarakan mengenai
hal ini lemah namun karena banyaknya sanad yang meriwayatkannya maka hadis ini menjadi hasan bahkan maknanya sahih.
Ilmu yang wajib `ain dituntut terutama adalah ilmu-ilmu agama kemudian ilmu-ilmu lainnya yang tidak bertentangan dengan agama dan membawa maslahat bagi orang banyak maka fardhu kifayah menuntutnya.
Begitu banyak keutaman ilmu yang dijelaskan sebelumnya di antaranya; orang yang berilmu adalah yang takut kepada Allah, orang yang berilmu adalah orang yang adil, orang yang berilmu disamakan kesaksiannya dengan kesaksian Allah dan para malaikatNya, orang yang berilmu memberikan sumbangsih yang besar dalam mentransfer ilmu kepada generasi selanjutnya dan lain sebagainya.
Disadari banyak terdapat kekurangan dalam penulisan makalah ini oleh sebab itu penulis mengharapkan saran yang membangun untuk membenahinya. Semoga juga makalah ini dapat memotivasi kita untuk lebih giat mendalami ilmu.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Baihaqi, Abu BakarAhmad, Syu`abul Iman, Beirut, Dâr al-Kutub al-`Ilmiyah, 1410 H
Al-Gazâli, Abu Hâmid,Ihya `Ulumiddîn, Semarang, Karya Toha Putra, t.t
-------, Ihya `Ulumiddin, Beirut, Dâr al-Ma`rifah, 1989
Al-Manâwi , Abdur Ra`uf , Zainuddin,at-Taisir Bisyarhi al-Jâmi` as-Şagîr,
(Riyaᶁ, Dar an-Nasyar, 1998
-------, Faiᶁul Qadîr, Beirut, Dârul Kutub al-`Ilmiyah, 1994
Al-Qarᶁâwi, Yusuf,Al-`Aqlu Wal `Ilmu Fil Quranil
Karîm, Cairo, Maktabah Al- Wahbah, 1996
-------, al-Islam
Wal `Ilmâniyah, Cairo, Maktabah Wahbah, 1997
Al-Qarᶁâwi dalam M.Zainuddin, Filsafat Ilmu Perspektif Pemikiran Islam,
Jakarta, Lintas Pustaka, 2006
Ar-Rahmâni al-Mubârakfuri, Abul Hasan `Ubaidillah,Mura`atul Mafâtih Syarhu
Misykâtil Maşâbih, Binaras Al-Hind, Idârat al-Buhŭś al-`Ilmiyah, 1984 As-Suyuŝi dkk, Syarah Sunan Ibni Mâjah, Karatch, Qadimi Kutub Khanah,
t.t
As-Suyuŝi,Abdur Rahman, Jalâluddin,Jâmi` al-Ahâdiś, Beirut, Dârul Fikri, 1994 At-Ŝabrani, Sulaiman bin
Ahmad, Abul Qasim,al-Mu`jam al-Awsaţ,
Cairo, Dârul
Haramain, 1415 H
Ibnu al-Qayyim, Miftâh
Dâr as-Sa`adah, Cairo, Dâr
al-Kutub al-`Ilmiyah, 1994 Shafwan Adnan Daudi, Mufrâdat al-Quran, Beirut, Dâr al-Qalam, t.t SM,Ismail,Strategi
Pembelajaran Islam Berbasis
PAIKEM, Semarang, Rasail
Media Group, 2008
Komentar
Posting Komentar