Nama : Mohammad Syahru
Assabana
Prodi : PAI-C
NIM : 21086030044
Mata Kuliah : Tafsir dan Hadits Tarbawi
‘AQIQAH DALAM KESETARAAN GENDER
Kesetaraan gender adalah hak asasi yang dimiliki setiap manusia,
hak untuk hidup normal dan saling menghargai satu sama lain atau bebas
menentukan pilihan hidup kita sendiri, upaya untuk memperjuangkan hak kedua
jenis kelamin, baik itu laki-laki maupun perempuan. Tujuan gender equality bukan untuk
memenangkan hak perempuan saja atau membuat perempuan lebih dominan dibanding
laki-laki. Hal ini penting untuk kita ketahui, karena selama ini sudah telalu
banyak pembahasan mengenai feminisme dan gender
equality yang beranggapan bahwa kedua gerakan tersebut adalah gerakan
radikal atau gerakan untuk menyudutkan laki-laki.
Salah satu budaya masyarakat yang sudah ada sejak zaman
dahulu adalah kultur patriarki girls. Patriarki
merupakan gerakan yang membuat laki-laki lebih dominan dibanding perempuan
dalam ruang politik, sosial dan ekonomi. Contoh kasus kultur patriarki adalah
ketika seorang anak laki-laki lahir maka akan sangat dibanggakan karena menurut
orang zaman dahulu, laki- laki dapat menjadi seorang pemimpin sedangkan
perempuan tidak sehingga perempuan ditindas karena hal tersebut dimana
laki-laki terkadang menganggap dirinya lebih daripada perempuan, jika
ditelusuri lagi sebetulnya perempuan juga bisa menjadi seorang pemimpin dan
setiap orang bisa bukan dilihat dari gendernya melainkan dari kualitas orang
tersebut.
Bagi sebagian masyarakat yang masih
memiliki pemikiran atau pandangan yang masih terpaut secara turun temurun dari
masa lampau atau masa lalu seperti pandangan beberapa masyarakat yang memandang
derajat kaum laki-laki lebih tinggi jadi dibanding perempuan, sehingga muncul
pemikiran yang tumbuh dalam benak setiap orang dan membuat perempuan
mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari laki-laki karena merasa derajatnya
lebih tinggi daripada perempuan dan terjadi bahkan sampai saat ini masih ada
beberapa orang yang tidak melakukan kesetaraan yang seharusnya diterima setiap
orang. Karena ini bersifat turun temurun maka sangat disayangkan hal ini
tertanam di pikiran setiap orang dan menjadi hal yang lumrah.
Banyak kalangan mulai menyadari
bahwa agama dan ajarannya (dalam hal ini Al-Qur’an dan hadis) dapat memberikan
jawaban bagi persoalan yang dihadapi manusia modern saat ini. Ketimpangan
relasi gender adalah salah satu contoh persoalan tersebut. Karenanya, di
kalangan tokoh agama muncul dorongan baru untuk melakukan redefenisi,
reformulasi dan reinterpretasi terhadap agama, dan relevansinya dengan
tantangan yang dihadapi masyarakat dalam hal relasi gender.
Menyambut
kelahiran anak dengan penuh syukur dan kebahagiaan, sudah seharusnya menjadi
ibadah dan ritual penting bagi para umat Islam yang dikarunia anak. Ritual yang
dianjurkan adalah melaksanakan ibadah „aqȋ qah. Ritual penyambutan kelahiran
anak ini sebelumnyapun telah dilaksanakan masyarakat Arab Jahiliyah. „Aqȋ qah
termasuk salah satu dari ritual orang Arab pra-Islam, yakni penyembelihan
kambing yang dilaksanakan saat kelahiran anak laki-laki mereka. Di samping „aqȋ
qah, di kalangan orang Arab Jahiliyah dikenal juga bentuk ritual penyembelihan
hewan lain, yakni fara‟ dan dan „atirah. Fara‟ adalah ritual penyembelihan anak
hewan yang pertama kali lahir dan dipersembahkan untuk berhala, sedangkan
„atirah adalah penyembelihan hewan untuk berhala pada bulan Rajab, atau untuk
menepati nazar, atau apabila seseorang mendapati peliharaannya mencapai jumlah
sepuluh ekor, salah satu kambingnya disembelih.
Aqȋ qah sesungguhnya adalah bentuk
rasa syukur kita kepada Allah Swt atas kelahiran anak. Rasa syukur tersebut
diungkapakan dengan ibadah berupa ritual menyembelih kambing dan pemberian nama
pada anak. Pentingnya pengungkapan rasa syukur ini tampak pada ungkapan teks hadis
bahwa „aqȋ qah sangat dianjurkan walaupun dengan seekor burung. Secara khusus
Ibn Hajar Al-Asqolani mengatakan bahwa inti rasa syukur tersebut, dalam
pemberian nama yang baik dan pemberian makan (‘aqȋ qah).
Dalam perbedaan jumlah kambing yang
disembelih antara anak lakilaki dan anak perempuan tersebut sesungguhnya telah
menunjukkan suatu perubahan. Dikatakan telah menunjukkan suatu perubahan,
karena Jika melihat kondisi marginal kaum perempuan dalam tradsi Arabia,
Jazirah Arabia sebelum zaman Islam memiliki kebiasaan membunuh anak perempuan
mereka dengan menguburnya hidup-hidup. Perbuatan biadab ini memiliki akar yang
kuat pada dua nilai fundamental, yaitu persepsi tentang Tuhan dan nilai budaya,
patriachal yang ekstrim (berlebihan). Sebagian Arab Jahiliyah memandang bahwa
Allah itu mempunyai anak seperti keyakinan kaum Yahudi dan Nasrani. Masyarakat
Arab meyakini bahwa anak Allah itu perempuan, sedangkan kaum Yahudi dan Nasrani
meyakini bahwa Allah meyakini bahwa Allah memiliki anak laki-laki. Dalam keyakinan
kaum Yahudi, „Uzair adalah putra Allah, sedangkan keyakinan kaum Nasrani, Isa
putra Maryamlah putra Allah (at-Taubah/9:30). Adapun dalam keyakinan kaum
musyrik Mekkah, para malaikat adalah putri-putri Allah (al-An’am/6:100).
Meng’aqȋ qah dengan dua ekor
kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan bukanlah
suatu kemestian. Meng‟aqȋ qah dengan seekor kambing untuk anak baik laki-laki
maupun perempuan juga tidak akan mengurangi nilai ‘aqȋ qah. Pemahaman ini
didasarkan pada uraian setelah dilakukan pendekatan dengan Ilm Mukhtalif Hadis
dan menerapkan langkah operasional AlJam’u,bahwa praktek Nabi Saw yang meng‟aqȋ
qah cucunya Hasan dan Husain dengan masing-masing seekor domba, dan dari
praktek ‘aqȋ qah yang dilaksanakan para sahabat yang meng‘aqȋ qah anak mereka
baik laki-laki maupun perempuan dengan seekor kambing, maka dengan seekor
tersebut, dapat mengurangi pemicu bias gender atas pemahaman terhadap hadis
‘aqȋ qah. Kemudian pelaksanaan ’aqȋ qah yang sesungguhnya adalah bentuk ibadah
rasa syukur kepada Allah Swt atas kelahiran anak baik anak laki-laki maupun
anak perempuan. Dengan didukung oleh dalildalil kesetaraan gender perspektif
Islam seperti Q.S Al-Hujurat ayat 13 yang mengandung makna bahwa tidak
dibedakan manusia baik laki-laki maupun perempuan di hadapan Allah Swt yang
membedakan hanya ketakwaan, maka perbedaan jumlah hewan sembelihan seharusnya
tidak menjadi syarat dan ketentuan. ‘Aqîqah seharusnya diperbolehkan
menyembelih seekor kambing baik untuk anak laki-laki dan anak perempuan, atau
masing-masing dua ekor kambing baik untuk anak laki-laki dan anak perempuan,
sehingga dapat memenuhi kesetaraan gender. Kemudian jika melihat struktur
pemahaman masyarakat Indonesia yang melekat masih dengan ke-patriarkhi-annya,
maka praktek Nabi Saw, praktek sahabat, dan berdasarkan dalil kesetaraan
tersebut sangat bisa menjadi alternatif untuk mengangkat derajat perempuan.
Komentar
Posting Komentar