Langsung ke konten utama

‘AQIQAH DALAM KESETARAAN GENDER

 


Nama                          : Mohammad Syahru Assabana

Prodi                           : PAI-C

NIM                            : 21086030044

Mata Kuliah              : Tafsir dan Hadits Tarbawi

 

‘AQIQAH DALAM KESETARAAN GENDER

 

Kesetaraan gender adalah hak asasi yang dimiliki setiap manusia, hak untuk hidup normal dan saling menghargai satu sama lain atau bebas menentukan pilihan hidup kita sendiri, upaya untuk memperjuangkan hak kedua jenis kelamin, baik itu laki-laki maupun perempuan. Tujuan gender equality bukan untuk memenangkan hak perempuan saja atau membuat perempuan lebih dominan dibanding laki-laki. Hal ini penting untuk kita ketahui, karena selama ini sudah telalu banyak pembahasan mengenai feminisme dan gender equality yang beranggapan bahwa kedua gerakan tersebut adalah gerakan radikal atau gerakan untuk menyudutkan laki-laki.

Salah satu budaya masyarakat yang sudah ada sejak zaman dahulu adalah kultur patriarki girls. Patriarki merupakan gerakan yang membuat laki-laki lebih dominan dibanding perempuan dalam ruang politik, sosial dan ekonomi. Contoh kasus kultur patriarki adalah ketika seorang anak laki-laki lahir maka akan sangat dibanggakan karena menurut orang zaman dahulu, laki- laki dapat menjadi seorang pemimpin sedangkan perempuan tidak sehingga perempuan ditindas karena hal tersebut dimana laki-laki terkadang menganggap dirinya lebih daripada perempuan, jika ditelusuri lagi sebetulnya perempuan juga bisa menjadi seorang pemimpin dan setiap orang bisa bukan dilihat dari gendernya melainkan dari kualitas orang tersebut.

Bagi sebagian masyarakat yang masih memiliki pemikiran atau pandangan yang masih terpaut secara turun temurun dari masa lampau atau masa lalu seperti pandangan beberapa masyarakat yang memandang derajat kaum laki-laki lebih tinggi jadi dibanding perempuan, sehingga muncul pemikiran yang tumbuh dalam benak setiap orang dan membuat perempuan mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari laki-laki karena merasa derajatnya lebih tinggi daripada perempuan dan terjadi bahkan sampai saat ini masih ada beberapa orang yang tidak melakukan kesetaraan yang seharusnya diterima setiap orang. Karena ini bersifat turun temurun maka sangat disayangkan hal ini tertanam di pikiran setiap orang dan menjadi hal yang lumrah.

Banyak kalangan mulai menyadari bahwa agama dan ajarannya (dalam hal ini Al-Qur’an dan hadis) dapat memberikan jawaban bagi persoalan yang dihadapi manusia modern saat ini. Ketimpangan relasi gender adalah salah satu contoh persoalan tersebut. Karenanya, di kalangan tokoh agama muncul dorongan baru untuk melakukan redefenisi, reformulasi dan reinterpretasi terhadap agama, dan relevansinya dengan tantangan yang dihadapi masyarakat dalam hal relasi gender.

Menyambut kelahiran anak dengan penuh syukur dan kebahagiaan, sudah seharusnya menjadi ibadah dan ritual penting bagi para umat Islam yang dikarunia anak. Ritual yang dianjurkan adalah melaksanakan ibadah „aqȋ qah. Ritual penyambutan kelahiran anak ini sebelumnyapun telah dilaksanakan masyarakat Arab Jahiliyah. „Aqȋ qah termasuk salah satu dari ritual orang Arab pra-Islam, yakni penyembelihan kambing yang dilaksanakan saat kelahiran anak laki-laki mereka. Di samping „aqȋ qah, di kalangan orang Arab Jahiliyah dikenal juga bentuk ritual penyembelihan hewan lain, yakni fara‟ dan dan „atirah. Fara‟ adalah ritual penyembelihan anak hewan yang pertama kali lahir dan dipersembahkan untuk berhala, sedangkan „atirah adalah penyembelihan hewan untuk berhala pada bulan Rajab, atau untuk menepati nazar, atau apabila seseorang mendapati peliharaannya mencapai jumlah sepuluh ekor, salah satu kambingnya disembelih.

Aqȋ qah sesungguhnya adalah bentuk rasa syukur kita kepada Allah Swt atas kelahiran anak. Rasa syukur tersebut diungkapakan dengan ibadah berupa ritual menyembelih kambing dan pemberian nama pada anak. Pentingnya pengungkapan rasa syukur ini tampak pada ungkapan teks hadis bahwa „aqȋ qah sangat dianjurkan walaupun dengan seekor burung. Secara khusus Ibn Hajar Al-Asqolani mengatakan bahwa inti rasa syukur tersebut, dalam pemberian nama yang baik dan pemberian makan (‘aqȋ qah).

Dalam perbedaan jumlah kambing yang disembelih antara anak lakilaki dan anak perempuan tersebut sesungguhnya telah menunjukkan suatu perubahan. Dikatakan telah menunjukkan suatu perubahan, karena Jika melihat kondisi marginal kaum perempuan dalam tradsi Arabia, Jazirah Arabia sebelum zaman Islam memiliki kebiasaan membunuh anak perempuan mereka dengan menguburnya hidup-hidup. Perbuatan biadab ini memiliki akar yang kuat pada dua nilai fundamental, yaitu persepsi tentang Tuhan dan nilai budaya, patriachal yang ekstrim (berlebihan). Sebagian Arab Jahiliyah memandang bahwa Allah itu mempunyai anak seperti keyakinan kaum Yahudi dan Nasrani. Masyarakat Arab meyakini bahwa anak Allah itu perempuan, sedangkan kaum Yahudi dan Nasrani meyakini bahwa Allah meyakini bahwa Allah memiliki anak laki-laki. Dalam keyakinan kaum Yahudi, „Uzair adalah putra Allah, sedangkan keyakinan kaum Nasrani, Isa putra Maryamlah putra Allah (at-Taubah/9:30). Adapun dalam keyakinan kaum musyrik Mekkah, para malaikat adalah putri-putri Allah (al-An’am/6:100).

Meng’aqȋ qah dengan dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan bukanlah suatu kemestian. Meng‟aqȋ qah dengan seekor kambing untuk anak baik laki-laki maupun perempuan juga tidak akan mengurangi nilai ‘aqȋ qah. Pemahaman ini didasarkan pada uraian setelah dilakukan pendekatan dengan Ilm Mukhtalif Hadis dan menerapkan langkah operasional AlJam’u,bahwa praktek Nabi Saw yang meng‟aqȋ qah cucunya Hasan dan Husain dengan masing-masing seekor domba, dan dari praktek ‘aqȋ qah yang dilaksanakan para sahabat yang meng‘aqȋ qah anak mereka baik laki-laki maupun perempuan dengan seekor kambing, maka dengan seekor tersebut, dapat mengurangi pemicu bias gender atas pemahaman terhadap hadis ‘aqȋ qah. Kemudian pelaksanaan ’aqȋ qah yang sesungguhnya adalah bentuk ibadah rasa syukur kepada Allah Swt atas kelahiran anak baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Dengan didukung oleh dalildalil kesetaraan gender perspektif Islam seperti Q.S Al-Hujurat ayat 13 yang mengandung makna bahwa tidak dibedakan manusia baik laki-laki maupun perempuan di hadapan Allah Swt yang membedakan hanya ketakwaan, maka perbedaan jumlah hewan sembelihan seharusnya tidak menjadi syarat dan ketentuan. ‘Aqîqah seharusnya diperbolehkan menyembelih seekor kambing baik untuk anak laki-laki dan anak perempuan, atau masing-masing dua ekor kambing baik untuk anak laki-laki dan anak perempuan, sehingga dapat memenuhi kesetaraan gender. Kemudian jika melihat struktur pemahaman masyarakat Indonesia yang melekat masih dengan ke-patriarkhi-annya, maka praktek Nabi Saw, praktek sahabat, dan berdasarkan dalil kesetaraan tersebut sangat bisa menjadi alternatif untuk mengangkat derajat perempuan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Welcome To Campus Merdeka

Nama                  : Muhammad Faiz Amali NIM                    : 21086030046 Mata Kuliah    : Tafsir dan Hadis Tarbawi Pengampu           : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, M.A   Welcome To Campus Merdeka             Selama ini pada dasarnya sebuah kampus sendiri menerapkan sistem pembelajaran dengan SKS yang hampir keseluruhan mengharuskan adanya kegiatan belajar didalam kelas. Ini menunjukkan kurangnya kemerdekaan belajar yang harus dijalankan oleh setiap mahasiswa dalam melakukan pembelajarannya.   Apa itu Merdeka belajar?                       Merdeka belajar adalah memberi kebebasan dan otonomi kepada  lembaga pendiikan, dan merdeka  dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi vang berbelit sert...

HAID (MENSTRUASI) DALAM TINJAUAN HADIS

  Nama                           : Mohammad Syahru Assabana Prodi                            : PAI-C NIM                             : 210860300 44 Mata Kuliah               : Tafsir dan Hadits Tarbawi   HAID (MENSTRUASI) DALAM TINJAUAN HADIS   Haid adalah darah yang dikeluarkan dari rahim apabila perempuan telah mencapai usia balig. Setiap bulan perempuan mengalami masa-masa haid dalam waktu tertentu. Jangka waktu haid minimal sehari semalam dan maksimal selama lima belas hari, namun umumnya adalah enam atau tu...

Haid (Menstruasi) dalam Tinjauan Hadis

  Nama                    : Umi Azizaturrosyidah Prodi                     : PAI-C NIM                       : 21086030051 Mata Kuiah           : Tafsir dan Hadits Tarbawi      Haid (Menstruasi) dalam Tinjauan Hadis Kewenangan dan hak pada perempuan dalam menentukan pilihan dan mengontrol tubuh, seksualitas, dan alat serta fungsi reproduksinya dapat dimulai dari adanya penelitian tentang hak reproduksi. Salah satu permasalahan yang dilekatkan pada perempuan adalah haid (menstruasi). Haid (menstruasi) merupakan siklus biologis-kodrati yang dialami perempuan dalam kelangsungan kesehatan reproduksi perempuan. Menstruasi sesungguhnya merupakan proses biologis yang terkait dengan pencapaian pematangan seks, kesuburan, kesehatan tubuh, dan perubahan (p...