Nama
: Umi Azizaturrosyidah
Prodi
:
PAI-C
NIM
: 21086030051
Mata Kuiah : Tafsir dan Hadits
Tarbawi
‘AQIQAH DALAM KESETARAAN GENDER
Kajian
gender dan dialog antar agama belakangan ini makin diminati kalangan akademisi.
Jika agama tidak mampu memberikan jawaban bagi manusia modern tentang
persoalan-persoalan yang mereka hadapi-termasuk di dalamnya persoalan relasi
gender-, maka agama dianggap tidak mampu mempersatukan umat manusia. Karenanya,
di kalangan tokoh agama muncul dorongan baru untuk melakukan redefenisi,
reformulasi, dan reinterpretasi terhadap agama, dan relevansinya dengan
tantangan yang dihadapi masyarakat dalam hal relasi gender.
Pengertian
gender Gender secara etimologis berasal dari bahasa Inggris, “gender”, yang
berarti jenis kelamin. Demikian halnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
gender diartikan dengan jenis kelamin. Namun, menurut C.W. Gailey, kata gender
dan seksualitas tidak dapat disamakan dan memiliki perbedaan prinsipil.
Seksualitas menunjukkan pada tanda-tanda fisik, sedangkan gender merupakan
konstruksi sosial (social constructed). Seksualitas merupakan gejala fisiologis
yang berkaitan dengan reproduksi biologis.
Moh.
Yasir Alimi mengungkapkan bahwa gender adalah konstruksi sosial dan konsep
kultural masyarakat. Karena itu, ia dapat berubah dari satu waktu ke waktu
lain;berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat yang lain;dan dari kelas
tertentu ke kelas lain. Sifat gender yang berubah dan berbeda ini menunjukkan
bahwa ia tidak bersifat universal dan kodrati.4 Gender merupakan perbedaan yang
sifatnya bukan biologis dan bukan pula kodrat Tuhan. Perbedaanperbedaan
biologis, seperti perbedaan jenis kelamin (seks), merupakan kodrat Tuhan
sehingga memiliki perbedaan-perbedaan secara permanen.
Banyak
kalangan mulai menyadari bahwa agama dan ajarannya (dalam hal ini Al-Qur’an dan
hadis) dapat memberikan jawaban bagi persoalan yang dihadapi manusia modern
saat ini. Ketimpangan relasi gender adalah salah satu contoh persoalan
tersebut. Karenanya, di kalangan tokoh agama muncul dorongan baru untuk
melakukan redefenisi, reformulasi dan reinterpretasi terhadap agama, dan
relevansinya dengan tantangan yang dihadapi masyarakat dalam hal relasi gender.
‘Aqȋ qah dan Kesetaraan Gender
Menyambut
kelahiran anak dengan penuh syukur dan kebahagiaan, sudah seharusnya menjadi
ibadah dan ritual penting bagi para umat Islam yang dikarunia anak. Ritual yang
dianjurkan adalah melaksanakan ibadah „aqȋ qah. Ritual penyambutan kelahiran
anak ini sebelumnyapun telah dilaksanakan masyarakat Arab Jahiliyah. „Aqȋ qah
termasuk salah satu dari ritual orang Arab pra-Islam, yakni penyembelihan
kambing yang dilaksanakan saat kelahiran anak laki-laki mereka. Di samping „aqȋ
qah, di kalangan orang Arab Jahiliyah dikenal juga bentuk ritual penyembelihan
hewan lain, yakni fara‟ dan dan „atirah. Fara‟ adalah ritual penyembelihan anak
hewan yang pertama kali lahir dan dipersembahkan untuk berhala, sedangkan
„atirah adalah penyembelihan hewan untuk berhala pada bulan Rajab, atau untuk
menepati nazar, atau apabila seseorang mendapati peliharaannya mencapai jumlah
sepuluh ekor, salah satu kambingnya disembelih.
Aqȋ
qah sesungguhnya adalah bentuk rasa syukur kita kepada Allah Swt atas kelahiran
anak. Rasa syukur tersebut diungkapakan dengan ibadah berupa ritual menyembelih
kambing dan pemberian nama pada anak. Pentingnya pengungkapan rasa syukur ini
tampak pada ungkapan teks hadis bahwa „aqȋ qah sangat dianjurkan walaupun
dengan seekor burung. Secara khusus Ibn Hajar Al-Asqolani mengatakan bahwa inti
rasa syukur tersebut, dalam pemberian nama yang baik dan pemberian makan (‘aqȋ
qah).
Dalam
perbedaan jumlah kambing yang disembelih antara anak lakilaki dan anak
perempuan tersebut sesungguhnya telah menunjukkan suatu perubahan. Dikatakan
telah menunjukkan suatu perubahan, karena Jika melihat kondisi marginal kaum
perempuan dalam tradsi Arabia, Jazirah Arabia sebelum zaman Islam memiliki
kebiasaan membunuh anak perempuan mereka dengan menguburnya hidup-hidup.
Perbuatan biadab ini memiliki akar yang kuat pada dua nilai fundamental, yaitu
persepsi tentang Tuhan dan nilai budaya, patriachal yang ekstrim (berlebihan).
Sebagian Arab Jahiliyah memandang bahwa Allah itu mempunyai anak seperti
keyakinan kaum Yahudi dan Nasrani. Masyarakat Arab meyakini bahwa anak Allah
itu perempuan, sedangkan kaum Yahudi dan Nasrani meyakini bahwa Allah meyakini
bahwa Allah memiliki anak laki-laki. Dalam keyakinan kaum Yahudi, „Uzair adalah
putra Allah, sedangkan keyakinan kaum Nasrani, Isa putra Maryamlah putra Allah
(at-Taubah/9:30). Adapun dalam keyakinan kaum musyrik Mekkah, para malaikat
adalah putri-putri Allah (al-An’am/6:100).
Meng’aqȋ
qah dengan dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak
perempuan bukanlah suatu kemestian. Meng‟aqȋ qah dengan seekor kambing untuk
anak baik laki-laki maupun perempuan juga tidak akan mengurangi nilai ‘aqȋ qah.
Pemahaman ini didasarkan pada uraian setelah dilakukan pendekatan dengan Ilm
Mukhtalif Hadis dan menerapkan langkah operasional AlJam’u,bahwa praktek Nabi
Saw yang meng‟aqȋ qah cucunya Hasan dan Husain dengan masing-masing seekor
domba, dan dari praktek ‘aqȋ qah yang dilaksanakan para sahabat yang meng‘aqȋ
qah anak mereka baik laki-laki maupun perempuan dengan seekor kambing, maka
dengan seekor tersebut, dapat mengurangi pemicu bias gender atas pemahaman
terhadap hadis ‘aqȋ qah. Kemudian pelaksanaan ’aqȋ qah yang sesungguhnya adalah
bentuk ibadah rasa syukur kepada Allah Swt atas kelahiran anak baik anak
laki-laki maupun anak perempuan. Dengan didukung oleh dalildalil kesetaraan gender
perspektif Islam seperti Q.S Al-Hujurat ayat 13 yang mengandung makna bahwa
tidak dibedakan manusia baik laki-laki maupun perempuan di hadapan Allah Swt
yang membedakan hanya ketakwaan, maka perbedaan jumlah hewan sembelihan
seharusnya tidak menjadi syarat dan ketentuan. ‘Aqîqah seharusnya diperbolehkan
menyembelih seekor kambing baik untuk anak laki-laki dan anak perempuan, atau
masing-masing dua ekor kambing baik untuk anak laki-laki dan anak perempuan,
sehingga dapat memenuhi kesetaraan gender. Kemudian jika melihat struktur
pemahaman masyarakat Indonesia yang melekat masih dengan ke-patriarkhi-annya,
maka praktek Nabi Saw, praktek sahabat, dan berdasarkan dalil kesetaraan
tersebut sangat bisa menjadi alternatif untuk mengangkat derajat perempuan.
Komentar
Posting Komentar