Langsung ke konten utama

Reward and Punishment dalam Quran Surat Al-Zalzalah ayat 7 dan 8



Nama                          : M. Syahru Assabana

Prodi                           : PAI-C

NIM                            : 21086030044

 

Reward and Punishment  dalam Quran Surat Al-Zalzalah ayat 7 dan 8

 

“Maka Barangsiapa yang mengerjakan seberat biji dzarrah niscaya dia akan melihatnya, dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat biji dzarrah makan akan dibalas pula” (Al-Zalzalah ayat 7 dan 8)

 

Sementara itu dalam hadits Nabi juga mengajarkan bagaimana seharusnya sikap orang tua ketika anak tidak menurut dengan apa yang dikatakan orangtuanya. Haditsnya adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

“Perintahkanlah kepada anak-anakmu untuk melaksanakan shalat, diwaktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukullah (kalau ia tidak mau shalat) diwaktu mereka berumur sepuluh tahun. (HR. Abu Daud) (Al Al bani, 2007: 198)

Menurut hadits di atas, Nabi Muhammad SAW memberikan anjuran kepada orangtua untuk memerintahkan anak-ananya shalat ketika telah berumur tujuh tahun. Lalu ketika anak- anaknya berusia sepuluh tahun tetapi tidak mau shalat maka orangtua boleh memukul anaknya. Hadits ini ketika dihubungkan dalam pendidikan Islam khusunya, maka pemukulan terhadap anak atau siswa diperbolehkan jika memang anak tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Namun, berbeda dengan era sekarang yang terjadi di SMAN 12 Bekasi bahwasanya terjadi pemukulan dari oknum guru kepada murid bahkan menempeleng murid tersebut, peristiwa tersebut terdengar hingga ke Gubernur, atas peristiwa tersebut oknum guru tersebut dicopot jabatan gurunya melalui SK yang telah disepakati. (Harian Kompas.com, Sabtu, 15 Februari 2020, diakses Hari Sabtu, 25 September pukul 05.30 WIB).

Kasus ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi guru maupun orangtua. Dalam konteks pendidikan sekarang ini, pemukulan ataupun kekerasan tidak boleh dilakukan dalam pendidikan dengan alasan apapun. Selain membahayakan anak, pemukulan ataupun kekerasan


terhadap anak hanya akan menimbulkan masalah baru yang muncul dikemudian hari. Sementara itu, dalam pendidikan Islam khususnya pemukulan terhadap anak diperbolehkan selama masih ada batas-batas yang harus dipahami, terbukti dengan adanya hadits dari Rasulullah di atas. Dalam hal ini, Rasulullah memberikan kaidah-kaidah dalam memukul, seperti yang dikutip oleh Hafizh (1997: 325) diantaranya sebagai berikut :

a.       Larangan memukul anak sebelum berumur sepuluh tahun.

 

b.      Larangan memukul lebih dari sepuluh kali

 

c.       Alat yang boleh dipakai untuk memukul.

 

d.      Kaidah tentang cara memukul.

 

e.       Bagian tubuh yang tidak boleh dipukul.

 

f.       Larangan memukul disertai dengan amarah.

 

g.      Berhentilah memukul bila anakmu mengucapkan nama Allah SWT.

 

Menurut Najib Khalid Al-Amir (1994: 42-43) terdapat kode etik dalam memukul. Kode etik tersebut diantaranya :

1)    Seorang pendidik tidak boleh memukul kecuali jika seluruh sarana peringatan dan ancaman tidak mempan lagi.

2)    Tidak boleh memukul dalam keadaan sangat marah karena dikhawatirkan membahayakan diri anak.

3)    Pemukulan tidak boleh dilakukan pada tempat-tempat yang berbahaya, seperti kepala, dada, perut, atau wajah.

4)    Disarankan pemukulan tidak terlalu keras dan tidak menyakitkan.

5)    Jika kesalahan itu baru pertama kali dilakukan, si anak harus diberi kesempatan sampai bertaubat dari perbuatanya.

6)    Hukuman harus dilakukan oleh sang pendidik sendiri, tidak boleh diwakilkan kepada orang lain, agar terhindar dari kedengkian dan perselisihan.

7)    Seorang pendidik harus dapat menepati waktu yang sudah ditetapkan untuk mulai memukul, yaitu langsung ketika anak melakukan kesalahan.

8)    Jika sang pendidik melihat bahwa dengan cara memukul masih belum membuahkan hasil yang diinginkan, dia tidak boleh meneruskanya dan harus mencari jalan pemecah yang lain. Ibnu Shina berpendapat bahwa jika sudah terpaksa memukul, cukuplah pukulan sekali yang menimbulkan rasa sakit, karena pukulan yang cukup banyak menyebabkan anak merasa ringan, dan memandang hukuman sebagai sesuatu yang remeh. Menghukum dengan pukulan dilakukan setelah diberi peringatan keras (ultimatum) dan menjadikan sebagai alat penolong untuk menimbulkan pengaruh yang positif dalam jiwa anak (At-Tuwaanisi, 2004: 125).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

METODE-METODE TARBAWI DALAM AL-QUR’AN DAN HADIST

Dalam surat An-Nahl ayat 125-128 nilai pendidikan dapat dipahami dengan enam pendekatan atau metode pendidikan, yakni; pertama; Seruan dan ajakan. Pendekatan ini dilakukan dengan inisiatif dari guru (one-way traffic), kedua; diskusi, debat, argumentasi. Pendekatan ini dilakukan antara dua pihak (two-way traffic), ketiga, hukuman. Pendekatan ini dilakukan dengan sangat selektif, hanya diperbolehkan bila memaksa, keempat; ketabahan, yaitu menghadapi segala sesuatu betapapun sulitnya dengan sabar dan tabah, kelima; tidak cepat putus asa dalam menghadapi tantangan dan tentangan, keenam, tidak cepat kesal, reaktif, dan membabi buta.

Sedangkan Implementasi dalam Pendidikan sesuai dengan surat An-Nahl ayat 125-128, pertama; seruan atau ajakan dapat dilaksanakan melalui metode ceramah, diskusi dan sebagainya, kedua; diskusi dilaksanakan dengan metode tanya jawab, ketiga; hukuman dilaksanakan dengan metode demonstrasi, keempat; ketabahan dilaksanakan dengan metode pemberian tugas.

Dari tafsir ayat diatas maka nilai pendidikan yang dapat diambil adalah;

pertama;  Diantara  metode  pendidikan  ialah  pemberian  contoh. Pemberian

 

contoh akan lebih menimbulkan kesan dan pengaruh yang mendalam pada jiwa terdidik, kedua; contoh yang memberikan kesan dan  pengaruh mendalam pada jiwa terdidik ialah kata-kata (nasihat) yang baik, dan kata- kata itu dipraktikan oleh yang berkata-kata, sehingga pesan jelass dan tegas diterima oleh hati terdidik, ketiga; kata-kata nasihat yang buruk akan menimbulkan kegoncangan dalam hati terdidik, karena tidak sesuai dengan hati nuraninya dan bertabrakan dengan kenyataan masyarakat. Sedangkan Implementasi dalam Pendidikan, metode yang dapat digunakan adalah demonstrasi, pemberian tugas, sosiodrama, kerja kelompok dan sebagainya.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Welcome To Campus Merdeka

Nama                  : Muhammad Faiz Amali NIM                    : 21086030046 Mata Kuliah    : Tafsir dan Hadis Tarbawi Pengampu           : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, M.A   Welcome To Campus Merdeka             Selama ini pada dasarnya sebuah kampus sendiri menerapkan sistem pembelajaran dengan SKS yang hampir keseluruhan mengharuskan adanya kegiatan belajar didalam kelas. Ini menunjukkan kurangnya kemerdekaan belajar yang harus dijalankan oleh setiap mahasiswa dalam melakukan pembelajarannya.   Apa itu Merdeka belajar?                       Merdeka belajar adalah memberi kebebasan dan otonomi kepada  lembaga pendiikan, dan merdeka  dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi vang berbelit sert...

HAID (MENSTRUASI) DALAM TINJAUAN HADIS

  Nama                           : Mohammad Syahru Assabana Prodi                            : PAI-C NIM                             : 210860300 44 Mata Kuliah               : Tafsir dan Hadits Tarbawi   HAID (MENSTRUASI) DALAM TINJAUAN HADIS   Haid adalah darah yang dikeluarkan dari rahim apabila perempuan telah mencapai usia balig. Setiap bulan perempuan mengalami masa-masa haid dalam waktu tertentu. Jangka waktu haid minimal sehari semalam dan maksimal selama lima belas hari, namun umumnya adalah enam atau tu...

Haid (Menstruasi) dalam Tinjauan Hadis

  Nama                    : Umi Azizaturrosyidah Prodi                     : PAI-C NIM                       : 21086030051 Mata Kuiah           : Tafsir dan Hadits Tarbawi      Haid (Menstruasi) dalam Tinjauan Hadis Kewenangan dan hak pada perempuan dalam menentukan pilihan dan mengontrol tubuh, seksualitas, dan alat serta fungsi reproduksinya dapat dimulai dari adanya penelitian tentang hak reproduksi. Salah satu permasalahan yang dilekatkan pada perempuan adalah haid (menstruasi). Haid (menstruasi) merupakan siklus biologis-kodrati yang dialami perempuan dalam kelangsungan kesehatan reproduksi perempuan. Menstruasi sesungguhnya merupakan proses biologis yang terkait dengan pencapaian pematangan seks, kesuburan, kesehatan tubuh, dan perubahan (p...