Nama : M. Syahru Assabana
Prodi : PAI-C
NIM : 21086030044
Reward and Punishment dalam Quran
Surat Al-Zalzalah ayat 7 dan 8

“Maka
Barangsiapa yang mengerjakan seberat biji dzarrah niscaya dia akan melihatnya,
dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat biji dzarrah makan akan dibalas pula” (Al-Zalzalah
ayat 7 dan 8)
Sementara itu dalam hadits Nabi juga
mengajarkan bagaimana seharusnya sikap orang tua ketika anak tidak menurut
dengan apa yang dikatakan orangtuanya. Haditsnya adalah sebagai berikut :
“Perintahkanlah kepada anak-anakmu
untuk melaksanakan shalat, diwaktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan
pukullah (kalau ia tidak mau shalat) diwaktu mereka berumur sepuluh tahun. (HR.
Abu Daud) (Al Al bani, 2007: 198)
Menurut
hadits di atas, Nabi Muhammad SAW memberikan anjuran kepada orangtua untuk
memerintahkan anak-ananya shalat ketika telah berumur tujuh tahun. Lalu ketika
anak- anaknya berusia sepuluh tahun tetapi tidak mau shalat maka
orangtua boleh memukul anaknya. Hadits ini ketika dihubungkan dalam pendidikan
Islam khusunya, maka pemukulan terhadap anak atau siswa diperbolehkan jika
memang anak tidak menjalankan tugasnya dengan
baik.
Namun,
berbeda dengan era sekarang yang terjadi di SMAN 12 Bekasi bahwasanya terjadi
pemukulan dari oknum guru kepada murid bahkan menempeleng murid tersebut,
peristiwa tersebut terdengar hingga ke Gubernur, atas peristiwa tersebut oknum
guru tersebut dicopot jabatan gurunya melalui SK yang telah disepakati. (Harian
Kompas.com, Sabtu, 15 Februari 2020, diakses Hari Sabtu, 25 September pukul
05.30 WIB).
Kasus ini
tentunya menjadi perhatian khusus bagi guru maupun orangtua. Dalam konteks
pendidikan sekarang ini, pemukulan ataupun kekerasan tidak boleh dilakukan
dalam pendidikan dengan alasan apapun. Selain membahayakan anak, pemukulan
ataupun kekerasan
terhadap anak hanya akan menimbulkan
masalah baru yang muncul dikemudian hari. Sementara itu, dalam pendidikan Islam
khususnya pemukulan terhadap anak diperbolehkan selama masih ada batas-batas
yang harus dipahami, terbukti dengan adanya hadits dari Rasulullah di atas.
Dalam hal ini, Rasulullah memberikan kaidah-kaidah dalam memukul, seperti yang
dikutip oleh Hafizh (1997: 325) diantaranya sebagai berikut :
a.
Larangan memukul anak sebelum
berumur sepuluh tahun.
b. Larangan
memukul lebih dari sepuluh kali
c. Alat yang
boleh dipakai untuk memukul.
d. Kaidah
tentang cara memukul.
e. Bagian tubuh
yang tidak boleh dipukul.
f. Larangan
memukul disertai dengan amarah.
g. Berhentilah memukul
bila anakmu mengucapkan nama Allah SWT.
Menurut Najib Khalid Al-Amir (1994:
42-43) terdapat kode etik dalam memukul. Kode etik tersebut diantaranya :
1)
Seorang
pendidik tidak boleh memukul kecuali jika seluruh sarana peringatan dan ancaman
tidak mempan lagi.
2)
Tidak boleh
memukul dalam keadaan sangat marah karena dikhawatirkan membahayakan diri anak.
3)
Pemukulan
tidak boleh dilakukan pada tempat-tempat yang berbahaya, seperti kepala, dada,
perut, atau wajah.
4)
Disarankan
pemukulan tidak terlalu keras dan tidak menyakitkan.
5)
Jika
kesalahan itu baru pertama kali dilakukan, si anak harus diberi kesempatan
sampai bertaubat dari perbuatanya.
6)
Hukuman harus dilakukan oleh sang
pendidik sendiri, tidak boleh diwakilkan kepada orang lain, agar terhindar dari
kedengkian dan perselisihan.
7)
Seorang pendidik harus dapat
menepati waktu yang sudah ditetapkan untuk mulai memukul, yaitu langsung ketika anak melakukan kesalahan.
8)
Jika sang pendidik melihat bahwa
dengan cara memukul masih belum membuahkan hasil yang diinginkan, dia tidak
boleh meneruskanya dan harus mencari jalan pemecah yang lain. Ibnu Shina
berpendapat bahwa jika sudah terpaksa memukul, cukuplah pukulan sekali yang
menimbulkan rasa sakit, karena pukulan yang cukup banyak menyebabkan anak
merasa ringan, dan memandang hukuman sebagai sesuatu yang remeh. Menghukum
dengan pukulan dilakukan setelah diberi peringatan keras (ultimatum) dan
menjadikan sebagai alat penolong untuk menimbulkan pengaruh yang positif dalam
jiwa anak (At-Tuwaanisi, 2004: 125).
METODE-METODE
TARBAWI DALAM AL-QUR’AN DAN HADIST
Dalam surat
An-Nahl ayat 125-128 nilai pendidikan dapat dipahami dengan enam pendekatan
atau metode pendidikan, yakni; pertama; Seruan dan ajakan. Pendekatan
ini dilakukan dengan inisiatif dari guru (one-way
traffic), kedua; diskusi, debat,
argumentasi. Pendekatan ini dilakukan antara dua pihak (two-way traffic), ketiga, hukuman. Pendekatan ini dilakukan dengan
sangat selektif, hanya diperbolehkan
bila memaksa, keempat; ketabahan, yaitu menghadapi
segala sesuatu betapapun sulitnya dengan sabar dan tabah, kelima; tidak cepat putus asa dalam menghadapi tantangan dan
tentangan, keenam, tidak cepat kesal,
reaktif, dan membabi buta.
Sedangkan
Implementasi dalam Pendidikan sesuai dengan surat An-Nahl ayat 125-128, pertama; seruan atau ajakan dapat
dilaksanakan melalui metode ceramah, diskusi dan sebagainya, kedua; diskusi dilaksanakan dengan
metode tanya jawab, ketiga; hukuman
dilaksanakan dengan metode demonstrasi, keempat;
ketabahan dilaksanakan dengan metode pemberian tugas.
Dari tafsir ayat diatas
maka nilai pendidikan yang dapat diambil
adalah;
pertama; Diantara metode
pendidikan ialah pemberian
contoh. Pemberian
contoh akan lebih menimbulkan kesan
dan pengaruh yang mendalam pada jiwa terdidik, kedua; contoh yang memberikan
kesan dan pengaruh mendalam pada jiwa
terdidik ialah kata-kata (nasihat) yang baik,
dan kata- kata itu dipraktikan oleh yang berkata-kata,
sehingga pesan jelass dan tegas diterima oleh hati terdidik, ketiga; kata-kata nasihat yang buruk akan menimbulkan kegoncangan
dalam hati terdidik, karena tidak sesuai dengan hati nuraninya dan bertabrakan
dengan kenyataan masyarakat. Sedangkan Implementasi dalam Pendidikan, metode yang dapat digunakan adalah demonstrasi,
pemberian tugas, sosiodrama, kerja kelompok dan sebagainya.

Komentar
Posting Komentar