Langsung ke konten utama

Upaya penggalian disiplin ilmu terbaru melalui energi terbarukan

 


Upaya penggalian disiplin ilmu terbaru melalui energi terbarukan

Penulis : Agus Lutfi

Konsep energi terbarukan mulai dikenal pada tahun 1970-an, sebagai upaya untuk mengimbangi pengembangan energi berbahan bakar nuklir dan fosil. Definisi paling umum adalah sumber energi yang dapat dengan cepat dipulihkan kembali secara alami, dan prosesnya berkelanjutan. Intinya dengan adanya energi terbarukan maka energi-energi yang terbatas seperti energi fosil misalnya minyak bumi tidak akan bertahan lama lagi berada di dunia yang kita tinggali ini.

Di Indonesia Energi terbarukan tersedia sangatlah banyak mengingat posisinya berada di garis khatulistiwa dan Negara kepulauan maka Negara kita seharusnya tidak khawatir mengenai krisis energi di masa depan, diantara energi terbarukan tersebut yaitu pertama, Energi panas bumi, energi berasal dari peluruhan radioaktif di pusat Bumi, yang membuat Bumi panas dari dalam, serta dari panas matahari yang membuat panas permukaan bumi. Ada tiga cara pemanfaatan panas bumi; Sebagai tenaga pembangkit listrik dan digunakan dalam bentuk listrik, Sebagai sumber panas yang dimanfaatkan secara langsung menggunakan pipa ke perut bumi, Sebagai pompa panas yang dipompa langsung dari perut bumi. Kedua, Energi surya, karena kebanyakan energi terbaharui berasal adalah "energi surya" istilah ini sedikit membingungkan. Namun yang dimaksud di sini adalah energi yang dikumpulkan secara langsung dari cahaya matahari. Tenaga surya dapat digunakan untuk: Menghasilkan listrik menggunakan sel surya, Menghasilkan listrik Menggunakan menara surya, Memanaskan gedung secara langsung, Memanaskan gedung melalui pompa panas, Memanaskan makanan Menggunakan oven surya, Memanaskan air melalui alat pemanas air bertenaga surya. Ketiga, Tenaga Angin,  Angin adalah gerakan materi (udara) dan telah diketahui sejak lama mampu menggerakkan turbin. Turbin angin dimanfaatkan untuk menghasilkan energi kinetik maupun energi listrik. Energi yang tersedia dari angin adalah fungsi dari kecepatan angin; ketika kecepatan angin meningkat, maka energi keluarannya juga meningkat hingga ke batas maksimum energi yang mampu dihasilkan turbin tersebut.Wilayah dengan angin yang lebih kuat dan konstan seperti lepas pantai dan dataran tinggi, biasanya diutamakan untuk dibangun "ladang angin".keempat, Tenaga Air, Energi air digunakan karena memiliki massa dan mampu mengalir. Air memiliki massa jenis 800 kali dibandingkan udara. Bahkan gerakan air yang lambat mampu diubah ke dalam bentuk energi lain. Turbin air didesain untuk mendapatkan energi dari berbagai jenis reservoir, yang diperhitungkan dari jumlah massa air, ketinggian, hingga kecepatan air. Energi ini misalnya digunakan untuk pembangkit listrik, dan lain-lain. Kelima. Biomassa, Biomassa dapat digunakan langsung sebagai bahan bakar atau untuk memproduksi bahan bakar jenis lain seperti biodiesel, bioetanol, atau biogas tergantung sumbernya. Biomassa berbentuk biodieselbioetanol, dan biogas dapat dibakar dalam mesin pembakaran dalam atau pendidih secara langsung dengan kondisi tertentu. Biomassa menjadi sumber energi terbarukan jika laju pengambilan tidak melebihi laju produksinya, karena pada dasarnya biomassa merupakan bahan yang diproduksi oleh alam dalam waktu relatif singkat melalui berbagai proses biologis. Berbagai kasus penggunaan biomassa yang tidak terbarukan sudah terjadi, seperti kasus deforestasi zaman romawi, dan yang sekarang terjadi, deforestasi hutan amazonGambut juga sebenarnya biomassa yang pendefinisiannya sebagai energi terbarukan cukup bias karena laju ekstraksi oleh manusia tidak sebanding dengan laju pertumbuhan lapisan gambut. Ada tiga bentuk penggunaan biomassa, yaitu secara padat, cair, dan gas. Dan secara umum ada dua metode dalam memproduksi biomassa, yaitu dengan menumbuhkan organisme penghasil biomassa dan menggunakan bahan sisa hasil industri pengolahan makhluk hidup. (Wikipedia Indonesia, diunduh tanggal 14 September 2021 pukul 5:34 WIB).

Tafsir adalah semua upaya atau usaha dari para ulama untuk memahami makna Al-Quran.  Ilmu tersebut diantaranya ilmu tajwid, nahwu, shorof, balaghah, mantiq, kalam, dan lain-lain. Tafsir merupakan disiplin ilmu terbaru hasil ijtihad para ulama dari abad pertama hingga ketiga hijriah. Sejarah mencatat bahwasanya ada term atau kata yang tepat di dalam memaknai Al-Quran yaitu kata Ta’wil, kata ini terdapat di dalam Al-Quran sebanyak sepuluh kali misalnya di dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 7; “Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad). Di antaranya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok Kitab (Al-Qur'an) dan yang lain mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong pada kesesatan, mereka mengikuti yang mutasyabihat untuk mencari-cari fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah. Dan orang-orang yang ilmunya mendalam berkata, “Kami beriman kepadanya (Al-Qur'an), semuanya dari sisi Tuhan kami.” Tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang yang berakal”. Ayat tersebut mewakili term tawil di dalam Al-Quran sehingga pantaslah disematkan kata tersebut sebagai usaha-usaha para ulama untuk memaknai Al-Quran. Ulama yang memaknai ayat-ayat Al-Quran dengan kata tawil ialah Imam Abu Ja’far Muhammad At-thabari mengarang kitab  "Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an" kitab ini sangatlah tebal terdiri dari 26 jilid dan sangat lengkap dan besar sehingga beberapa ulama seperti Imam Suyuti, Ibnu Taimiyah, dan Imam Adz-Dzhabi memuji kehebatan kitab tersebut. Kata ta’wil di dalam kitab tersebut mempunyai pengertian memaknai Al-Quran. Dalam perkembangannya kata Ta’wil itu hasil ijtihad dari para ulama Mutazilah karena alasan sosio politik maka diganti menjadi kata Tafsir yang identik dengan kelompok Ahlussunnah wal jamaah. Pada Kelompok ini ada ulama besar diantaranya Imam Asyari atau Abu Musa Al-Asyari yang wafat tahun 324 H di Baghdad sekarang Ibu kota Irak membawa paham yang mampu diterima oleh semua kalangan dan pengaruhnya meluas hingga ke Indonesia sehingga kata tafsirlah yang dapat membudaya dan merubah tatanan dalam usaha-usaha para ulama memaknai Al-Quran.

Dilihat dari segi cara pandangya atau perspektifnya Tafsir terbagi menjadi dua yaitu Tafsir dengan cara pendekatan atau Metodologi dan kedua cara ideologi atau latar belakangnya.   

Pertama dengan cara pandang perspektif atau pendekatan tafsir dengan pendekatan mengetahui sumbernya yaitu ada Bil Ma’qul dan Bil Ma’tsur,  Bil ma’qul atau sumber yang diperoleh dari otak dan atau sumber yang terlegitimasi, misalnya teks atau shir, bahasa-bahasa, peradaban lain, , dll.  Bil ma’tsur atau sumber yang otoritatif misalnya dengan teks Al-Quran sendiri, dengan Hadist, dengan kata-kata para sahabat. Di dalam proses menafsirkan makna Al-Quran para ulama menghasilkan karya ada yang detail dan juga ada yang tak detail, atau dalam bahasa lain Ijmali, cara mentafsirkan tidak dalam masih atau tidak detail masih bersifat umum, misalnya tafsir jalalain, tafsir al-munir syekh nawawi banten, al-ibriz karya buya musthofa bisri, selanjutnya Itnabi, cara mentafsirkan dengan cara detail. Di dalam Itnabi jika dilihat dari cara menjelaskannya maka lahirlah pertama Bayani penjelasan secara tekstual bahasanya dikulitin habis dengan ragam rujukan, kedua Muqarin penjelasan dengan cara perbandingan. Jika dilihat dari susunanya Itnabi juga terbagi menajdi dua, pertama yaitu Maudhui, susunanya sesuai tema-tema dalam Al-Quran, kedua, Tahlili yaitu ketika penjelasan secara detail ayat dengan hadist tidak dikelompokkan menjadi satu, bahkan susunanya sama dengan Al-Quran pada umumnya

Kedua, ideology atau latar belakang, yaitu dengan cara: kalam misalnya tafsir mutazilah, tafsir asyari, tafsir syiah , hokum yaitu dengan fiqh misalnya Ahkamul quran madzhab syafii, atau yang perbandingan seperti Qurtubi, Ajami lil ahkamil quran, isinya syarat rukun, ada juga perspektif tasawuf yaitu membuat manusia adanya intrinsik dengan Allah atau hubungan kedekatan dan emosi dengan Allah.

Kajian tafsir yang lainnya ialah tafsir Maqasidh dan Mubadalah, Makna maqashid sendiri adalah bentuk jamak dari maqshad, dari akar kata ﻗﺼﺪ yang berarti bermaksud atau menuju sesuatu. Sedangkan secara istilah adalah apa yang menjadi tujuan Shari’ dalam penetapan hukum-hukum syari’at Islam untuk mewujudkan kemashlahatan bagi hamba-hambanya baik di dunia maupun di akhirat. Dalam hubungan dengan ilmu tafsir, maqashid ini bisa bermaksud maqashid al-Qur’an dan maqashid al- shari’ah. Dua istilah yang perlu dibedakan. Maqashid al-Qur’an adalah dasar dari maqashid al-shari’ah itu sendiri. Semua maqashid al-shari’ah kembalinya pada maqashid al-Qur’an. Maqashid al-shari’ah, seperti yang didefinisikan ‘Allal al-Fasy, adalah tujuan akhir yang ingin dicapai oleh syari’ah dan rahasia-rahasia dibalik setiap ketetapan dalam hukum syari’ah. Senada dengan al-Fasy, ar-Raisuny mendefinisikan maqashid al-shari’ah sebagai tujuan-tujuan yang ingin diwujudkan dalam penetapan syari’at untuk kemaslahatan hamba. Sedangkan Mubadalah berasal dari bahasa Arab, yang berarti mengganti, menukar, mengubah. mubadalah adalah bentuk kesalingan (mufa’alah) dan kerjasama antara dua pihak (musyarakah), yang berarti saling mengganti, saling mengubah atau saling tukar menukar satu sama lain Secara Terminologis: “sebuah perspektif dan pemahaman dalam sebuah relasi tertentu antara dua pihak, yang didasarkan pada nilai dan semangat kerjasama, kemitraan, dan kesalingan. Baik relasi antar manusia secara umum, Negara dan rakyat, majikan dan buruh, mayoritas dan minoritas, guru dan murid, orangtua dan anak, dan suami dan istri”

Selanjutnya tafsir dalam sejarahnya berkembang hingga abad ke 20 maka lahirlah Tafsir dan Hadits tarbawi. Al-Quran sebagai sumber di dalam memaknai Al-Quran dipadukan dengan Hadist sebagai penopangnya dikaitkan dengan tarbawi atau hal-hal dan ketentuan yang menyangkut pendidikan maka lahirlah Tafsir Hadist Tarbawi. Tafsir Hadist Tarbawi ialah bagaimana mengkaji semua qaul ulama terkait dengan isu-isu pendidikan di sandarkan pada Al-Quran dan Hadist. Titik tekan dari Tafsir Hadist tarbawi ialah isu-isu, metode, dan perspektif mengenai pendidikan sehingga para ulama mencoba mengangkat dan memahami pendidikan lalu, tafsir tarbawi harus mempunyai paradigm nilai dan konsep yang utuh terhadap memotret isu-isu, metode dan perspektif mengenai pendidikan yang dikaitkan denganAl-Quran dan Hadist.

Tafsir tarbawi mempunyai cakupan atau titik tekan yaitu isu misalnya pendidikan moral, siapakah yang bertanggung jawab dalam pendidikan, manusia, konsep dewasa, kekerasan dalam  pendidikan, dan lain-lain, sedangkan titik tekan metode, misalnya metode dialog, metode orang dewasa, dan lain-lain, dan terakhir titik tekan perspektif, berbeda dengan kedua titik tekan diatas maka tafsir tarbawi jika dipandang dari perspektif maka seluruh hadits dan Al-Quran sebagai bahan kajian tafsir tarbawi sehingga muncul perspektif pendidikannya, sedangkan titik tekan isu dan metode hanya dikelompokkan per tema saja. Misalnya Alif lam mi mini kita kulitin ada tidak rasa pendidikan dari ayat tersebut.

Tafsir tarbawi sebagai paradigma dan sumber konsep, sebagai paradigma, Al-quran sebagai sumber nilai  yaitu nilai-nilai pendidikan misalnya tentang karakteristik seorang pendidik, relasi guru dan murid, anak dengan orang tua, sedangkan sebagai sumber konsep misalnya konsep tentang gradualitas , dialog dalam pendidikan. (Hasil perkuliahan Mata Kuliah tafsir Hadits Tarbawi tanggal 11 September 2021 pukul 15.15 – 16.15 WIB)

Ijtihad secara etimologi yaitu pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit”. Sedangkan pengertian ijtihad secara terminologi adalah penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada kitabullah (syara) dan sunnah rasul atau yang lainnya untuk memperoleh nash yang ma’qu; agar maksud dan tujuan umum dari hikmah syariah yang terkenal dengan maslahat. Dengan adanya ijtihad para ulama dimaksudkan persoalan-persoalan atau permasalahn-permasalahan yang timbul di era modern sekarang yang dikaitkan dengan Al-Quran dan As-sunnah dapat dengan mudah segera teratasi.

Kaitannya dengan energi terbarukan dengan tafsir tarbawi ialah gerbang ijtihad atau usaha atau upaya yang dilakukan ulama untuk menghasilkan produk hokum yang terbaru sesuai dengan permasalahan-permasalahan atau persoalan-persoalan pendidikan yang ada di era modern ini sangatlah terbuka luas. Permasalahan-permasalahan pendidikan yang timbul di era sekarang ini misalnya mengenai guru yang terlalu rumit dan disibukkan dengan administrasi pembelajaran, guru yang belum mampu mengeksplorasi potensi, bakat dan minat murid, guru yang terlalu dominan di dalam pembelajaran, dan lain-lain ini merupakan diantara hal yang menjadi bahan bagi para mufassir tarbawi mengeksplorasi permasalahan tersebut sehingga menghasilkan solusi di dalam dunia pendidikan tentunya dikaitkan dengan Al-Quran dan sunnah nabi dan produk hokum yang lain seperti Ijma. Qiyas, istihsan, istihlah, urf, istihsab, syar’u man qablana, sad, al-zariah, qaul sahabi sehinga dapat teratasi dengan baik.

 Di era sekarang lahir mujtahid baru yaitu teori Mubadalah atau qiraah Mubadalah karya Dr. Faqihuddin Abdul kadir, teori ini mempunyai makna menggantikan atau saling keterkaitan tentunya jika dalam pendidikan maka antara pendidik dan peserta didik saling bekerja sama dalam hal proses pembelajaran. Korelasi teori tersebut sangatlah tajam karena di era sekarang apalagi di masa pandemi sekarang ini murid yang lebih mendominasi dalam hal pembelajaran, sedangkan guru hanya sebagai fasilitator atau motivator di dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, dengan adanya energi terbarukan tersebut dikaitkan dengan tafsir maka akan lahir para mujtahid-mujtahid baru yang mampu menjadi oase dalam dinamisasi zaman khususnya tafsir tarbawi.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Welcome To Campus Merdeka

Nama                  : Muhammad Faiz Amali NIM                    : 21086030046 Mata Kuliah    : Tafsir dan Hadis Tarbawi Pengampu           : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, M.A   Welcome To Campus Merdeka             Selama ini pada dasarnya sebuah kampus sendiri menerapkan sistem pembelajaran dengan SKS yang hampir keseluruhan mengharuskan adanya kegiatan belajar didalam kelas. Ini menunjukkan kurangnya kemerdekaan belajar yang harus dijalankan oleh setiap mahasiswa dalam melakukan pembelajarannya.   Apa itu Merdeka belajar?                       Merdeka belajar adalah memberi kebebasan dan otonomi kepada  lembaga pendiikan, dan merdeka  dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi vang berbelit sert...

HAID (MENSTRUASI) DALAM TINJAUAN HADIS

  Nama                           : Mohammad Syahru Assabana Prodi                            : PAI-C NIM                             : 210860300 44 Mata Kuliah               : Tafsir dan Hadits Tarbawi   HAID (MENSTRUASI) DALAM TINJAUAN HADIS   Haid adalah darah yang dikeluarkan dari rahim apabila perempuan telah mencapai usia balig. Setiap bulan perempuan mengalami masa-masa haid dalam waktu tertentu. Jangka waktu haid minimal sehari semalam dan maksimal selama lima belas hari, namun umumnya adalah enam atau tu...

Haid (Menstruasi) dalam Tinjauan Hadis

  Nama                    : Umi Azizaturrosyidah Prodi                     : PAI-C NIM                       : 21086030051 Mata Kuiah           : Tafsir dan Hadits Tarbawi      Haid (Menstruasi) dalam Tinjauan Hadis Kewenangan dan hak pada perempuan dalam menentukan pilihan dan mengontrol tubuh, seksualitas, dan alat serta fungsi reproduksinya dapat dimulai dari adanya penelitian tentang hak reproduksi. Salah satu permasalahan yang dilekatkan pada perempuan adalah haid (menstruasi). Haid (menstruasi) merupakan siklus biologis-kodrati yang dialami perempuan dalam kelangsungan kesehatan reproduksi perempuan. Menstruasi sesungguhnya merupakan proses biologis yang terkait dengan pencapaian pematangan seks, kesuburan, kesehatan tubuh, dan perubahan (p...