Upaya penggalian disiplin ilmu
terbaru melalui energi terbarukan
Penulis : Agus Lutfi
Konsep energi terbarukan mulai dikenal pada tahun
1970-an, sebagai upaya untuk mengimbangi pengembangan energi berbahan
bakar nuklir dan fosil. Definisi paling umum adalah sumber energi yang dapat
dengan cepat dipulihkan kembali secara alami, dan prosesnya
berkelanjutan. Intinya dengan adanya energi terbarukan maka energi-energi
yang terbatas seperti energi fosil misalnya minyak bumi tidak akan bertahan
lama lagi berada di dunia yang kita tinggali ini.
Di Indonesia Energi terbarukan tersedia sangatlah
banyak mengingat posisinya berada di garis khatulistiwa dan Negara kepulauan
maka Negara kita seharusnya tidak khawatir mengenai krisis energi di masa
depan, diantara energi terbarukan tersebut yaitu pertama, Energi panas
bumi, energi berasal dari peluruhan radioaktif di pusat Bumi, yang membuat Bumi
panas dari dalam, serta dari panas matahari yang membuat panas permukaan bumi.
Ada tiga cara pemanfaatan panas bumi; Sebagai tenaga pembangkit listrik dan
digunakan dalam bentuk listrik, Sebagai sumber panas yang dimanfaatkan secara
langsung menggunakan pipa ke perut bumi, Sebagai pompa panas yang
dipompa langsung dari perut bumi. Kedua, Energi surya, karena kebanyakan
energi terbaharui berasal adalah "energi surya" istilah ini sedikit
membingungkan. Namun yang dimaksud di sini adalah energi yang dikumpulkan
secara langsung dari cahaya matahari. Tenaga surya dapat digunakan untuk:
Menghasilkan listrik menggunakan sel surya,
Menghasilkan listrik Menggunakan menara surya, Memanaskan
gedung secara langsung, Memanaskan gedung melalui pompa panas, Memanaskan
makanan Menggunakan oven surya, Memanaskan air
melalui alat pemanas air bertenaga surya. Ketiga,
Tenaga Angin, Angin adalah gerakan materi (udara) dan telah
diketahui sejak lama mampu menggerakkan turbin. Turbin angin dimanfaatkan
untuk menghasilkan energi kinetik maupun energi listrik. Energi yang tersedia
dari angin adalah fungsi dari kecepatan angin; ketika kecepatan angin
meningkat, maka energi keluarannya juga meningkat hingga ke batas maksimum
energi yang mampu dihasilkan turbin tersebut.Wilayah dengan angin yang lebih
kuat dan konstan seperti lepas pantai dan dataran tinggi, biasanya diutamakan
untuk dibangun "ladang angin".keempat, Tenaga Air, Energi air digunakan karena memiliki massa dan mampu
mengalir. Air memiliki massa jenis 800 kali dibandingkan udara. Bahkan gerakan
air yang lambat mampu diubah ke dalam bentuk energi lain. Turbin air didesain
untuk mendapatkan energi dari berbagai jenis reservoir, yang diperhitungkan
dari jumlah massa air, ketinggian, hingga kecepatan air. Energi ini misalnya
digunakan untuk pembangkit listrik, dan lain-lain. Kelima. Biomassa, Biomassa
dapat digunakan langsung sebagai bahan bakar atau untuk memproduksi bahan bakar
jenis lain seperti biodiesel, bioetanol, atau biogas tergantung sumbernya.
Biomassa berbentuk biodiesel, bioetanol,
dan biogas dapat
dibakar dalam mesin pembakaran dalam atau pendidih secara
langsung dengan kondisi tertentu. Biomassa menjadi sumber energi terbarukan
jika laju pengambilan tidak melebihi laju produksinya, karena pada dasarnya
biomassa merupakan bahan yang diproduksi oleh alam dalam waktu relatif singkat
melalui berbagai proses biologis. Berbagai kasus penggunaan biomassa yang tidak
terbarukan sudah terjadi, seperti kasus deforestasi
zaman romawi, dan yang sekarang terjadi, deforestasi
hutan amazon. Gambut juga sebenarnya biomassa yang pendefinisiannya
sebagai energi terbarukan cukup bias karena laju ekstraksi oleh manusia tidak
sebanding dengan laju pertumbuhan lapisan gambut. Ada tiga bentuk penggunaan
biomassa, yaitu secara padat, cair, dan gas. Dan secara umum ada dua metode
dalam memproduksi biomassa, yaitu dengan menumbuhkan organisme penghasil
biomassa dan menggunakan bahan sisa hasil industri pengolahan makhluk hidup. (Wikipedia Indonesia, diunduh tanggal 14 September
2021 pukul 5:34 WIB).
Tafsir adalah semua upaya atau usaha dari para ulama
untuk memahami makna Al-Quran. Ilmu
tersebut diantaranya ilmu tajwid, nahwu, shorof, balaghah, mantiq, kalam, dan
lain-lain. Tafsir merupakan disiplin ilmu terbaru hasil ijtihad para ulama dari
abad pertama hingga ketiga hijriah. Sejarah mencatat bahwasanya ada term atau kata yang tepat di dalam
memaknai Al-Quran yaitu kata Ta’wil,
kata ini terdapat di dalam Al-Quran sebanyak sepuluh kali misalnya di dalam
Al-Quran surat Ali Imran ayat 7; “Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu
(Muhammad). Di antaranya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok Kitab
(Al-Qur'an) dan yang lain mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya
condong pada kesesatan, mereka mengikuti yang mutasyabihat untuk mencari-cari
fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang
mengetahui takwilnya kecuali Allah. Dan orang-orang yang ilmunya mendalam
berkata, “Kami beriman kepadanya (Al-Qur'an), semuanya dari sisi Tuhan kami.”
Tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang yang berakal”. Ayat tersebut mewakili term
tawil di dalam Al-Quran sehingga pantaslah disematkan kata tersebut sebagai
usaha-usaha para ulama untuk memaknai Al-Quran. Ulama yang memaknai ayat-ayat
Al-Quran dengan kata tawil ialah Imam Abu Ja’far Muhammad At-thabari mengarang
kitab "Jami’ al-Bayan fi
Ta’wil al-Qur’an" kitab ini sangatlah
tebal terdiri dari 26 jilid dan sangat lengkap dan besar sehingga beberapa
ulama seperti Imam Suyuti, Ibnu Taimiyah, dan Imam Adz-Dzhabi memuji kehebatan
kitab tersebut. Kata ta’wil di dalam kitab tersebut mempunyai pengertian
memaknai Al-Quran. Dalam perkembangannya kata Ta’wil itu hasil ijtihad
dari para ulama Mutazilah karena alasan sosio politik maka diganti menjadi kata
Tafsir yang identik dengan kelompok Ahlussunnah wal jamaah. Pada Kelompok ini
ada ulama besar diantaranya Imam Asyari atau Abu Musa Al-Asyari yang wafat
tahun 324 H di Baghdad sekarang Ibu kota Irak membawa paham yang mampu diterima
oleh semua kalangan dan pengaruhnya meluas hingga ke Indonesia sehingga kata
tafsirlah yang dapat membudaya dan merubah tatanan dalam usaha-usaha para ulama
memaknai Al-Quran.
Dilihat dari segi cara pandangya atau perspektifnya
Tafsir terbagi menjadi dua yaitu Tafsir dengan cara pendekatan atau Metodologi dan
kedua cara ideologi atau latar belakangnya.
Pertama dengan cara pandang perspektif atau
pendekatan tafsir dengan pendekatan mengetahui sumbernya yaitu ada Bil
Ma’qul dan Bil Ma’tsur, Bil ma’qul
atau sumber yang diperoleh dari otak dan atau sumber yang terlegitimasi,
misalnya teks atau shir, bahasa-bahasa, peradaban lain, , dll. Bil
ma’tsur atau sumber yang otoritatif misalnya dengan teks Al-Quran sendiri,
dengan Hadist, dengan kata-kata para sahabat. Di dalam proses menafsirkan makna
Al-Quran para ulama menghasilkan karya ada yang detail dan juga ada yang tak
detail, atau dalam bahasa lain Ijmali,
cara mentafsirkan tidak dalam masih atau tidak detail masih bersifat umum,
misalnya tafsir jalalain, tafsir al-munir syekh nawawi banten, al-ibriz karya
buya musthofa bisri, selanjutnya Itnabi,
cara mentafsirkan dengan cara detail. Di dalam Itnabi jika dilihat dari cara menjelaskannya maka lahirlah pertama Bayani penjelasan secara tekstual bahasanya dikulitin habis dengan
ragam rujukan, kedua Muqarin penjelasan dengan cara
perbandingan. Jika dilihat dari susunanya Itnabi
juga terbagi menajdi dua, pertama
yaitu Maudhui, susunanya sesuai
tema-tema dalam Al-Quran, kedua, Tahlili
yaitu ketika penjelasan secara detail ayat dengan hadist tidak dikelompokkan
menjadi satu, bahkan susunanya sama dengan Al-Quran pada umumnya
Kedua,
ideology atau latar belakang, yaitu
dengan cara: kalam misalnya tafsir mutazilah, tafsir asyari, tafsir syiah ,
hokum yaitu dengan fiqh misalnya Ahkamul quran madzhab syafii, atau yang
perbandingan seperti Qurtubi, Ajami lil
ahkamil quran, isinya syarat rukun, ada juga perspektif tasawuf yaitu
membuat manusia adanya intrinsik dengan Allah atau hubungan kedekatan dan emosi
dengan Allah.
Kajian
tafsir yang lainnya ialah tafsir Maqasidh dan Mubadalah, Makna maqashid sendiri adalah bentuk jamak dari maqshad,
dari akar kata ﻗﺼﺪ yang berarti bermaksud atau menuju
sesuatu. Sedangkan secara istilah adalah apa yang menjadi tujuan Shari’ dalam
penetapan hukum-hukum syari’at
Islam untuk mewujudkan kemashlahatan bagi hamba-hambanya baik di dunia maupun
di akhirat. Dalam hubungan dengan ilmu tafsir, maqashid ini
bisa bermaksud maqashid al-Qur’an dan
maqashid al- shari’ah. Dua istilah
yang perlu dibedakan. Maqashid al-Qur’an adalah dasar dari maqashid al-shari’ah itu sendiri. Semua maqashid al-shari’ah kembalinya pada maqashid al-Qur’an. Maqashid al-shari’ah, seperti yang didefinisikan ‘Allal al-Fasy,
adalah tujuan akhir yang ingin dicapai oleh
syari’ah dan rahasia-rahasia dibalik setiap ketetapan dalam hukum syari’ah. Senada dengan
al-Fasy, ar-Raisuny mendefinisikan
maqashid al-shari’ah sebagai
tujuan-tujuan yang ingin diwujudkan dalam
penetapan syari’at untuk kemaslahatan
hamba. Sedangkan Mubadalah berasal dari bahasa
Arab, yang berarti
mengganti, menukar, mengubah. mubadalah adalah bentuk kesalingan (mufa’alah) dan kerjasama antara dua
pihak (musyarakah), yang berarti
saling mengganti, saling mengubah atau
saling tukar menukar satu sama lain
Secara Terminologis: “sebuah perspektif dan pemahaman dalam sebuah relasi tertentu antara dua pihak, yang didasarkan pada nilai dan semangat kerjasama, kemitraan, dan kesalingan. Baik relasi antar manusia
secara umum, Negara dan rakyat, majikan dan buruh, mayoritas dan minoritas, guru dan
murid, orangtua dan anak, dan suami dan
istri”
Selanjutnya
tafsir dalam sejarahnya berkembang hingga abad ke 20 maka lahirlah Tafsir dan
Hadits tarbawi. Al-Quran sebagai sumber di dalam memaknai Al-Quran dipadukan
dengan Hadist sebagai penopangnya dikaitkan dengan tarbawi atau hal-hal dan
ketentuan yang menyangkut pendidikan maka lahirlah Tafsir Hadist Tarbawi. Tafsir
Hadist Tarbawi ialah bagaimana mengkaji semua qaul ulama terkait dengan isu-isu
pendidikan di sandarkan pada Al-Quran dan Hadist. Titik tekan dari Tafsir
Hadist tarbawi ialah isu-isu, metode, dan perspektif mengenai pendidikan
sehingga para ulama mencoba mengangkat dan memahami pendidikan lalu, tafsir
tarbawi harus mempunyai paradigm nilai dan konsep yang utuh terhadap memotret
isu-isu, metode dan perspektif mengenai pendidikan yang dikaitkan
denganAl-Quran dan Hadist.
Tafsir
tarbawi mempunyai cakupan atau titik tekan yaitu isu misalnya pendidikan moral, siapakah yang bertanggung jawab
dalam pendidikan, manusia, konsep dewasa, kekerasan dalam pendidikan, dan lain-lain, sedangkan titik
tekan metode, misalnya metode dialog,
metode orang dewasa, dan lain-lain, dan terakhir titik tekan perspektif, berbeda dengan kedua titik tekan
diatas maka tafsir tarbawi jika dipandang dari perspektif maka seluruh hadits
dan Al-Quran sebagai bahan kajian tafsir tarbawi sehingga muncul perspektif
pendidikannya, sedangkan titik tekan isu dan metode hanya dikelompokkan per
tema saja. Misalnya Alif lam mi mini kita kulitin ada tidak rasa pendidikan
dari ayat tersebut.
Tafsir
tarbawi sebagai paradigma dan sumber konsep, sebagai paradigma, Al-quran sebagai sumber nilai yaitu nilai-nilai pendidikan misalnya tentang
karakteristik seorang pendidik, relasi guru dan murid, anak dengan orang tua,
sedangkan sebagai sumber konsep misalnya konsep tentang gradualitas , dialog
dalam pendidikan. (Hasil perkuliahan Mata Kuliah tafsir Hadits Tarbawi tanggal
11 September 2021 pukul 15.15 – 16.15 WIB)
Ijtihad
secara etimologi yaitu pengerahan
segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit”. Sedangkan pengertian
ijtihad secara terminologi adalah penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan
sesuatu yang terdekat pada kitabullah (syara) dan sunnah rasul atau yang
lainnya untuk memperoleh nash yang ma’qu; agar maksud dan tujuan umum dari
hikmah syariah yang terkenal dengan maslahat. Dengan adanya ijtihad para ulama
dimaksudkan persoalan-persoalan atau permasalahn-permasalahan yang timbul di
era modern sekarang yang dikaitkan dengan Al-Quran dan As-sunnah dapat dengan mudah
segera teratasi.
Kaitannya
dengan energi terbarukan dengan tafsir tarbawi ialah gerbang ijtihad atau usaha
atau upaya yang dilakukan ulama untuk menghasilkan produk hokum yang terbaru
sesuai dengan permasalahan-permasalahan atau persoalan-persoalan pendidikan yang
ada di era modern ini sangatlah terbuka luas. Permasalahan-permasalahan
pendidikan yang timbul di era sekarang ini misalnya mengenai guru yang terlalu
rumit dan disibukkan dengan administrasi pembelajaran, guru yang belum mampu
mengeksplorasi potensi, bakat dan minat murid, guru yang terlalu dominan di
dalam pembelajaran, dan lain-lain ini merupakan diantara hal yang menjadi bahan
bagi para mufassir tarbawi mengeksplorasi permasalahan tersebut sehingga menghasilkan
solusi di dalam dunia pendidikan tentunya dikaitkan dengan Al-Quran dan sunnah
nabi dan produk hokum yang lain seperti Ijma. Qiyas, istihsan, istihlah, urf,
istihsab, syar’u man qablana, sad, al-zariah, qaul sahabi sehinga dapat
teratasi dengan baik.
Di era sekarang lahir mujtahid baru yaitu
teori Mubadalah atau qiraah Mubadalah karya Dr. Faqihuddin Abdul kadir, teori
ini mempunyai makna menggantikan atau saling keterkaitan tentunya jika dalam
pendidikan maka antara pendidik dan peserta didik saling bekerja sama dalam hal
proses pembelajaran. Korelasi teori tersebut sangatlah tajam karena di era
sekarang apalagi di masa pandemi sekarang ini murid yang lebih mendominasi
dalam hal pembelajaran, sedangkan guru hanya sebagai fasilitator atau motivator
di dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, dengan
adanya energi terbarukan tersebut dikaitkan dengan tafsir maka akan lahir para
mujtahid-mujtahid baru yang mampu menjadi oase dalam dinamisasi zaman khususnya
tafsir tarbawi.

Komentar
Posting Komentar