Langsung ke konten utama

Terciptanya Gaya Hidup Bernegara Berlandaskan Nilai-Nilai Al-Qur’an dalam Pancasila

 

Terciptanya Gaya Hidup Bernegara Berlandaskan Nilai-Nilai Al-Qur’an dalam Pancasila

Oleh:

Dodi Kurniawan – NIM.21086030039

Catatan Renungan Diri

Rabu, 15 September 2021

 

Indonesia merupakan Negara majemuk, didalamnya terdapat  aneka ragam penduduk pribumi Indonesia, membaur menjadi satu dan hidup sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Indonesia merupakan Negara terbesar, dengan jutaan kebebasan masyarakat dalam memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Tertuang dalam pasal 29 ayat 2, bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”.

Islam merupakan agama mayoritas penduduk Indonesia. Peraturan dan tindak tanduk umat Islam tertulis jelas dalam Al-Qur’an. AL-qur’an merupakan kalammullah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw, melalui malaikat Jibril, sebagai pedoman umat Islam dalam menjalankan ibadah dan mengenal seisi alam.

Kandungan pokok Al-Qur’an meliputi berbagai aspek dan bidang, seperti tauhid, muamalah, ibadah, hubungan antar manusia, sejarah dan hukuman serta peringatan bagi umat manusia. Dalam hal ini, Al-Qur’an merupakan landasan global, kiblat bernegara dan bermasyarakat, maka perlu Indonesia membuat sebuah landasan hukum ber asas pada lima dasar Negara, yaitu Pancasila. Pancasila merupakan landasan idil bangsa Indonesia yang berfungsi sebagai identitas bangsa Indonesia. Semua hal yang berbentuk dengan identitas dan jati diri, ditentukan oleh Pancasila.

Pancasila lahir dari sebuah keputusan mufakat bersama oleh enam agama Indonesia dengan tidak dominan pada satu agama. Sedangkan ilmu matematika merupakan ilmu dasar untuk memahami kehidupan manusia. Tanpa Ilmu Matematika, manusia seakan buta dengan nilai-nilai kehidupan. Matematika atau ilmu hitung, sangat berpengaruh pada kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Dan semua telah diatur oleh Al-Qur’an dan Hadist.     

 

Konsep Pancasila sebagai Ideologi bangsa secara umum.

Konsep ketuhanan merupakan induk dari ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Islam memiliki sifat syummul atau menyeluruh. Islam tidak hanya berbicara tentang ibadah antara makhluk dengan tuhannya, islam juga mengatur tentang proses kehidupan setiap makhluk termasuk didalamnya tentang bernegara dan bermasyarakat,

Pancasila merupakan sumber hukum dari segala sumber yang ada di Indonesia, Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara serta sebagai filosofi negara Indonesia, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut adalah dasar ideologi bangsa Indonesia.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, ialah, sila Pertama tentang Ketuhanan (norma agama), sila kedua tentang Adat istiadat (Norma Prilaku), sila ketiga tentang Kebudayaan (norma Budaya), sila keempat tentang nilai-nilai hidup dalam masyarakat (norma Sosial), sila kelima tentang perkembangan ideologi dunia pada saat itu (norma susila). Nilai-nilai tersebut telah terkandung dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebagai tata laku sosial budaya masyarakat Indonesia.

 

Nilai-nilai Al-Qur’an yang tertuang dalam Pancasila.

a.      Sila Pertama. Ketuhanan yang Maha Esa.

Dalam sila pertama, terdapat sebuah prinsip, yakni Negara Indonesia tidak hanya ada pada penganut Muslim tapi juga penganut agama-agama lain, seperti Kristen, Protestan, Hindu, Budha dan Konghuchu. Negara menjamin kebebasan beragama bagi seluruh masyarakat dan melindungi penganut agama dalam praktik ibadah. Sesuai dengan bunyi pasal 29 ayat 1, yaitu : “Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa”,  dan bunyi pasal 29 ayat 2, yaitu : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.   

Dijelaskan dalam surat Al-An-am ayat 108. Allah swt, berfirman :

“Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu dia akan memberi tahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. Al-An’am : 108).

 

Dalam Sila pertama tidak ada paksaan bagi warga negara untuk menganut kepercayaan apapun, selagi mereka mempunyai tuhan masing-masing maka wajar mereka menyembah sesembahan mereka. Setiap orang di Indonesia bertuhan menurut agama dan kepercayaannya itu.

Allah swt, berfirman :

“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barangsiapa ingkar pada tagut (Setan dan apa saja yang disembah selain dari Allah swt) dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”.(QS. Al-Baqarah : 256).

 

Dalam surat ini dijelaskan bahwa manusia harus berpegang teguh pada kepercayaannya itu, serta menjalankan perintah agama dan kepercayaan secara beradab saling menghormati dengan penganut agama yang lain. Dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 13. Allah swt, berfirman :

“Katakanlah (Muhammad), “Apakah kamu hendak berdebat dengan kami tentang Allah, padahal Dia adalah tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amalan kami, bagi kamu amalan kamu, dan hanya kepada-Nya kami dengan tulus mengabdikan diri”. (QS. Al-Baqarah : 139).

 

Para penganut agama dan kepercayaan mendapat tempat dan perlakuan yang sama dalam ibadah. Serta kebebasan dalam melaksanakan segala bentuk praktik tata aturan dalam ibadahnya. Maka Pancasila menghadirkan paham bernegara yang khas yaitu Negara berketuhanan maha “Esa”, kata Esa merupakan tuhan yang dipercaya hanya satu dalam jasmani dan rohani.

Sila pertama merupakan bentuk konsep ketuhanan dan bentuk toleransi Negara terhadap agama-agama yang ada di Indonesia. Hendaknya, sebagai warga negara dapat memiliki satu agama dan kepercayaan dalam berkiblat untuk rasa tunduk manusia pada sang pencipta. Sebagai warga Negara wajib menghormati dan menghargai perbedaan khas agama masing-masing dengan hidup berdampingan, saling menjaga dalam toleransi lintas agama.

b.      Sila Kedua. Kemanusiaan Yang Adil Beradab.

Dalam pandangan Islam, manusia harus bersikap adil pada manusia yang lain, perlakuan terhadap manusia harus secara adil dengan tidak membedakan suku, ras dan agama, serta tidak memihak kepada salah satu pihak manapun. Dan selalu berpegang teguh pada kebenaran yang mereka anggap benar.

Allah swt, berfirman dalm surat Al-Hujurat ayat 13 ;

“Wahai manusia! sungguh, kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. Kmudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.(QS. Al-Hujurat : 13).

 

Beradab maksudnya berbudi luhur, sopan dan bersusila, menghormati satu dengan yang lain, menghargai perbedaan yang ada, tanpa adanya sebuah maksud tertentu.

Dan Allah swt, berfirman :

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah maha teliti apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Maidah : 8).

 

Firman diatas, mencerminkan sikap adil, luhur tanpa memihak manapun, dengan bersikap adil, manusia akan lebih dekat dengan ketaqwaan. Hendaknya, kita sebagai warga negara agar selalu bersikap adil dan menghargai serta menghormati perbedaan yang ada.

c.       Sila Ketiga. Persatuan Indonesia.

Sila ketiga dalam pancasila adalah Persatuan indonesia, dimana terdapat sebuah Prinsip Ukhuwah Islamiyah, menjalin persaudaraan dengan masyarakat yang lain. Tanpa berselisih menciptakan hidup damai dan tentram.

Allah berfirman, dalam surat Al-Hujurat ayat 10.

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat”. (QS. Al-Hujurat : 10).

 

Sesuai dengan sila ketiga, mengandung makna persatuan sangatlah penting dalam hidup bernegara, dengan bersatu terciptalah rasa aman, dan tentram. Bersatu dalam keberagaman yang ada, merupakan nilai penting terkandung dalam Sila ketiga. Hendaknya, kita sebagai warga negara untuk melindungi segenap bangsa dengan bersatu dalam keberagaman tanpa pilah pilih dalam menghargai dan menghormati, karena kita sama, satu negara, satu bangsa, bangsa Indonesia.

d.      Sila Keempat. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Permusyawaratan atau Perwakilan.

Mengandung Prinsip musyawarah dalam Islam. Indonesia merupakan negara Demokratis, rakyat memiliki kebebasan untuk hidup, pendidikan, berpendapat, politik, tanpa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Rakyat memiliki kedaulatan penuh atas negara, yang diatur oleh undang-undang dasar, rakyat memiliki perwakilan dalam permusyawaratan, serta memiliki kebebasan untuk memilih dan dipilih untuk menjadi amirul mukmimin untuk ditaati segala tindak tanduknya.

Nabi Muhammad saw, bersabda :

“Barangsiapa yang taat padaku (nabi) maka ia berarti taat pada Allah, dan barangsiapa yang ingkar kepadaku maka berarti ia ingkar pada Allah. Barangsiapa yang taat pada amir (penguasa, pimpinan) maka ia taat padaku, dan barangsiapa yang ingkar pada amir maka ia ingkar padaku”. (HR. Bukhari – Muslim).

 

Allah swt, berfirman :

“Maka berkat rahmat Allah, engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah swt. Sungguh Allah menyukai orang yang bertawakal. (QS. Ali Imran : 159).

 

Sebagai warga negara, hendaknya kita selalu mentaati segala aturan yang berlaku, aturan bukanlah hal yang untuk dilanggar melainkan aturan adalah jalan menuju kebenaran.  

e.       Sila Kelima. Kemanusian yang adil dan beradab.

Dengan prinsip arahan Islam dalam keadilan sosial dan ekonomi. Perlakuan adil terhadap rakyat dalam segala aspek kehidupan. Mencegah adanya sebuah perselisihan dan permusuhan, hendaknya kita harus selalu bersikap adil agar rakyat hidup sejahterah.

Allah berfirman, dalam Surat Al-Hujurat ayat 13.

“Wahai manusia! sungguh, kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. Kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.(QS. Al-Hujurat : 13).

 

 

 

 

Dijelaskan kembali, tentang perlunya bersikap adil pada sesama, dalam surat Al-Hasyir ayat 7, Allah berfirman :

“Harta rampasan fa’i[1] yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sungguh Allah sangat keras hukuman-Nya”. (QS. Al-Hasyr : 7).

 

Sebagai warga negara yang baik, hendaknya bersikap adil pada diri sendiri, tetangga, masyarakat, suku, ras, tanpa ada sebuah perbedaan yang membedakan.



[1] Harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran. Pembagiannya berlainan dengan pembagian ganimah. Ganimah ialah harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah terjadi pertempuran. Pembagian fa’i seperti yang tersebut ayat 7.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Welcome To Campus Merdeka

Nama                  : Muhammad Faiz Amali NIM                    : 21086030046 Mata Kuliah    : Tafsir dan Hadis Tarbawi Pengampu           : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, M.A   Welcome To Campus Merdeka             Selama ini pada dasarnya sebuah kampus sendiri menerapkan sistem pembelajaran dengan SKS yang hampir keseluruhan mengharuskan adanya kegiatan belajar didalam kelas. Ini menunjukkan kurangnya kemerdekaan belajar yang harus dijalankan oleh setiap mahasiswa dalam melakukan pembelajarannya.   Apa itu Merdeka belajar?                       Merdeka belajar adalah memberi kebebasan dan otonomi kepada  lembaga pendiikan, dan merdeka  dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi vang berbelit sert...

HAID (MENSTRUASI) DALAM TINJAUAN HADIS

  Nama                           : Mohammad Syahru Assabana Prodi                            : PAI-C NIM                             : 210860300 44 Mata Kuliah               : Tafsir dan Hadits Tarbawi   HAID (MENSTRUASI) DALAM TINJAUAN HADIS   Haid adalah darah yang dikeluarkan dari rahim apabila perempuan telah mencapai usia balig. Setiap bulan perempuan mengalami masa-masa haid dalam waktu tertentu. Jangka waktu haid minimal sehari semalam dan maksimal selama lima belas hari, namun umumnya adalah enam atau tu...

Haid (Menstruasi) dalam Tinjauan Hadis

  Nama                    : Umi Azizaturrosyidah Prodi                     : PAI-C NIM                       : 21086030051 Mata Kuiah           : Tafsir dan Hadits Tarbawi      Haid (Menstruasi) dalam Tinjauan Hadis Kewenangan dan hak pada perempuan dalam menentukan pilihan dan mengontrol tubuh, seksualitas, dan alat serta fungsi reproduksinya dapat dimulai dari adanya penelitian tentang hak reproduksi. Salah satu permasalahan yang dilekatkan pada perempuan adalah haid (menstruasi). Haid (menstruasi) merupakan siklus biologis-kodrati yang dialami perempuan dalam kelangsungan kesehatan reproduksi perempuan. Menstruasi sesungguhnya merupakan proses biologis yang terkait dengan pencapaian pematangan seks, kesuburan, kesehatan tubuh, dan perubahan (p...