Terciptanya Gaya Hidup
Bernegara Berlandaskan Nilai-Nilai Al-Qur’an dalam Pancasila
Oleh:
Dodi
Kurniawan – NIM.21086030039
Catatan
Renungan Diri
Rabu, 15 September 2021
Indonesia
merupakan Negara majemuk, didalamnya terdapat
aneka ragam penduduk pribumi Indonesia, membaur menjadi satu dan hidup
sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Indonesia
merupakan Negara terbesar, dengan jutaan kebebasan masyarakat dalam memeluk
agama dan kepercayaan masing-masing. Tertuang dalam pasal 29
ayat 2, bahwa “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”.
Islam
merupakan agama mayoritas penduduk Indonesia. Peraturan dan tindak tanduk umat
Islam tertulis jelas dalam Al-Qur’an. AL-qur’an merupakan kalammullah yang
diturunkan kepada nabi Muhammad saw, melalui malaikat Jibril, sebagai pedoman umat Islam dalam menjalankan ibadah dan mengenal
seisi alam.
Kandungan
pokok Al-Qur’an meliputi berbagai aspek dan bidang, seperti tauhid, muamalah, ibadah, hubungan antar manusia, sejarah
dan hukuman serta peringatan bagi umat manusia. Dalam hal ini, Al-Qur’an merupakan landasan global, kiblat bernegara dan bermasyarakat, maka perlu
Indonesia membuat sebuah landasan hukum ber asas pada
lima dasar Negara, yaitu Pancasila. Pancasila merupakan landasan idil bangsa
Indonesia yang berfungsi sebagai identitas bangsa Indonesia. Semua hal yang berbentuk dengan identitas dan jati
diri, ditentukan oleh Pancasila.
Pancasila
lahir dari sebuah keputusan mufakat bersama oleh enam agama Indonesia dengan
tidak dominan pada satu agama. Sedangkan ilmu matematika merupakan ilmu dasar
untuk memahami kehidupan manusia. Tanpa Ilmu Matematika, manusia seakan buta
dengan nilai-nilai kehidupan. Matematika atau ilmu hitung, sangat berpengaruh
pada kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Dan semua telah diatur oleh
Al-Qur’an dan Hadist.
Konsep Pancasila
sebagai Ideologi bangsa secara umum.
Konsep
ketuhanan merupakan induk dari ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Islam memiliki
sifat syummul atau menyeluruh. Islam tidak hanya berbicara tentang ibadah antara
makhluk dengan tuhannya, islam juga mengatur tentang proses kehidupan setiap makhluk termasuk didalamnya tentang bernegara dan
bermasyarakat,
Pancasila
merupakan sumber hukum dari segala sumber yang ada di Indonesia, Pancasila
merupakan dasar dan ideologi negara serta sebagai filosofi negara Indonesia,
sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Nilai-nilai
tersebut adalah dasar ideologi bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila, ialah, sila Pertama tentang Ketuhanan (norma agama), sila kedua tentang
Adat istiadat (Norma Prilaku), sila ketiga tentang Kebudayaan (norma Budaya), sila keempat
tentang nilai-nilai hidup dalam masyarakat (norma
Sosial), sila kelima tentang perkembangan ideologi dunia pada saat itu (norma susila). Nilai-nilai
tersebut telah terkandung dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebagai
tata laku sosial budaya masyarakat Indonesia.
Nilai-nilai Al-Qur’an yang tertuang dalam Pancasila.
a.
Sila Pertama. Ketuhanan yang Maha Esa.
Dalam
sila pertama, terdapat sebuah prinsip, yakni Negara Indonesia tidak hanya ada
pada penganut Muslim tapi juga penganut agama-agama lain, seperti Kristen, Protestan,
Hindu, Budha dan Konghuchu. Negara menjamin kebebasan beragama bagi seluruh masyarakat dan
melindungi penganut agama dalam praktik ibadah. Sesuai dengan bunyi pasal 29
ayat 1, yaitu : “Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa”, dan bunyi pasal 29 ayat 2, yaitu
: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”.
Dijelaskan
dalam surat Al-An-am ayat 108. Allah swt, berfirman :
“Dan
janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka
nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan.
Demikianlah, kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka.
Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu dia akan memberi tahukan
kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. Al-An’am : 108).
Dalam Sila
pertama tidak ada paksaan bagi warga negara untuk menganut kepercayaan apapun,
selagi mereka mempunyai tuhan
masing-masing maka wajar mereka menyembah sesembahan mereka. Setiap orang di
Indonesia bertuhan menurut agama dan kepercayaannya itu.
Allah swt,
berfirman :
“Tidak
ada paksaan dalam (menganut) agama (islam), sesungguhnya telah jelas
(perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barangsiapa ingkar
pada tagut (Setan dan apa saja yang disembah selain dari Allah swt) dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia
telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah
Maha Mendengar, Maha Mengetahui”.(QS. Al-Baqarah : 256).
Dalam surat ini
dijelaskan bahwa manusia harus berpegang teguh pada kepercayaannya itu, serta
menjalankan perintah agama dan kepercayaan secara beradab saling menghormati
dengan penganut agama yang lain. Dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 13.
Allah swt, berfirman :
“Katakanlah
(Muhammad), “Apakah kamu hendak berdebat dengan kami tentang Allah, padahal Dia
adalah tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amalan kami, bagi kamu amalan kamu,
dan hanya kepada-Nya kami dengan tulus mengabdikan diri”. (QS.
Al-Baqarah : 139).
Para penganut
agama dan kepercayaan mendapat tempat dan perlakuan yang sama dalam ibadah. Serta kebebasan dalam melaksanakan segala bentuk
praktik tata aturan dalam ibadahnya. Maka
Pancasila menghadirkan paham bernegara yang khas yaitu Negara berketuhanan maha
“Esa”, kata Esa merupakan tuhan yang
dipercaya hanya satu dalam jasmani dan rohani.
Sila
pertama merupakan bentuk konsep ketuhanan dan bentuk toleransi Negara terhadap
agama-agama yang ada di Indonesia. Hendaknya, sebagai
warga negara dapat memiliki satu agama dan kepercayaan dalam berkiblat untuk
rasa tunduk manusia pada sang pencipta. Sebagai
warga Negara wajib menghormati
dan menghargai perbedaan khas agama masing-masing dengan hidup berdampingan,
saling menjaga dalam
toleransi lintas agama.
b.
Sila Kedua. Kemanusiaan Yang Adil Beradab.
Dalam
pandangan
Islam, manusia harus bersikap adil pada manusia yang lain, perlakuan terhadap
manusia harus secara adil dengan tidak membedakan suku, ras dan agama, serta
tidak memihak kepada salah satu pihak manapun. Dan selalu berpegang teguh pada
kebenaran yang mereka anggap benar.
Allah swt, berfirman
dalm surat Al-Hujurat ayat 13 ;
“Wahai
manusia! sungguh, kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan. Kmudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia diantara kamu disisi
Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha
Teliti.(QS.
Al-Hujurat : 13).
Beradab
maksudnya berbudi luhur, sopan dan bersusila, menghormati satu dengan yang
lain, menghargai perbedaan yang ada, tanpa adanya sebuah maksud tertentu.
Dan Allah swt, berfirman
:
“Wahai
orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah,
(ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum,
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu
lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah maha
teliti apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Maidah : 8).
Firman diatas,
mencerminkan sikap adil, luhur tanpa memihak manapun, dengan bersikap adil, manusia
akan lebih dekat dengan ketaqwaan. Hendaknya, kita sebagai warga negara agar
selalu bersikap adil dan menghargai serta menghormati perbedaan yang ada.
c.
Sila Ketiga. Persatuan Indonesia.
Sila ketiga
dalam pancasila adalah Persatuan indonesia, dimana terdapat sebuah Prinsip
Ukhuwah Islamiyah, menjalin persaudaraan dengan masyarakat yang lain. Tanpa
berselisih menciptakan hidup damai dan tentram.
Allah berfirman,
dalam surat Al-Hujurat ayat 10.
“Sesungguhnya
orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua
saudaramu (yang berselisih) dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu mendapat
rahmat”. (QS.
Al-Hujurat : 10).
Sesuai dengan
sila ketiga, mengandung makna
persatuan sangatlah penting dalam hidup bernegara, dengan bersatu terciptalah
rasa aman, dan tentram. Bersatu dalam keberagaman yang ada, merupakan nilai
penting terkandung dalam Sila ketiga. Hendaknya, kita sebagai warga negara
untuk melindungi segenap bangsa dengan bersatu dalam keberagaman tanpa pilah
pilih dalam menghargai dan menghormati, karena kita sama, satu negara, satu
bangsa, bangsa Indonesia.
d.
Sila Keempat. Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan Permusyawaratan
atau
Perwakilan.
Mengandung Prinsip
musyawarah dalam Islam. Indonesia merupakan negara Demokratis, rakyat memiliki
kebebasan untuk hidup, pendidikan, berpendapat, politik, tanpa melanggar Hak
Asasi Manusia (HAM).
Rakyat memiliki
kedaulatan penuh atas negara, yang diatur oleh undang-undang dasar, rakyat memiliki
perwakilan dalam permusyawaratan, serta memiliki kebebasan untuk memilih dan
dipilih untuk menjadi amirul mukmimin untuk
ditaati segala tindak tanduknya.
Nabi Muhammad
saw, bersabda :
“Barangsiapa
yang taat padaku (nabi) maka ia berarti taat pada Allah, dan barangsiapa yang
ingkar kepadaku maka berarti ia ingkar pada Allah. Barangsiapa yang taat pada
amir (penguasa, pimpinan) maka ia taat padaku, dan barangsiapa yang ingkar pada
amir maka ia ingkar padaku”. (HR. Bukhari – Muslim).
Allah swt, berfirman
:
“Maka
berkat rahmat Allah, engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka.
Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka mereka
menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah
ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu,
Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada
Allah swt. Sungguh Allah menyukai orang yang bertawakal. (QS. Ali
Imran : 159).
Sebagai warga
negara, hendaknya kita selalu mentaati segala aturan yang berlaku, aturan
bukanlah hal yang untuk dilanggar melainkan aturan adalah jalan menuju
kebenaran.
e. Sila
Kelima. Kemanusian yang adil dan beradab.
Dengan prinsip
arahan Islam dalam keadilan sosial dan ekonomi. Perlakuan adil terhadap rakyat
dalam segala aspek kehidupan. Mencegah adanya sebuah perselisihan dan
permusuhan, hendaknya kita harus selalu bersikap adil agar rakyat hidup
sejahterah.
Allah berfirman,
dalam Surat Al-Hujurat ayat 13.
“Wahai
manusia! sungguh, kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan. Kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia diantara kamu disisi
Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha
Teliti.(QS.
Al-Hujurat : 13).
Dijelaskan
kembali, tentang perlunya bersikap adil pada sesama, dalam surat Al-Hasyir ayat
7, Allah berfirman :
“Harta
rampasan fa’i[1]
yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa
negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan untuk orang-orang dalam perjalanan, agar harta itu
jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang
diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka
tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sungguh Allah sangat keras
hukuman-Nya”. (QS. Al-Hasyr : 7).
Sebagai warga
negara yang baik, hendaknya bersikap adil pada diri sendiri, tetangga,
masyarakat, suku, ras, tanpa ada sebuah perbedaan yang membedakan.
[1] Harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran. Pembagiannya berlainan dengan pembagian ganimah. Ganimah ialah harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah terjadi pertempuran. Pembagian fa’i seperti yang tersebut ayat 7.

Komentar
Posting Komentar