Langsung ke konten utama

Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka


Nama              : Wawan Wahyudin

NIM                : 21086030052

Prodi               : PAI  C

Mata Kuliah    : Tafsir dan Hadits Tarbawi

Dosen              : Dr. H. Faqihuddin Abdul Kodir, MA

 

Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka

Ada ungkapan menarik dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, tentang kemerdekaan belajar. “Memberi kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, dan merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai,” ungkap Mendikbud. Dari ungkapan itu, terbitlah kebijakan bertajuk “Merdeka Belajar-Kampus Merdeka”. Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdekabertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Programprogram experiental learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya.

Terkait itu, kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Aturan itu dilaksanakan oleh sejumlah pihak yang terkait, antara lain, perguruan tinggi (PT), fakultas, program studi, mahasiswa, dan mitra. Bagi pengelola PT, wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk: (a) dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS dan (b) dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 sks.

Bagi pihak fakultas, harus melaksanakan :

(a)  Menyiapkan fasilitasi daftar mata kuliah tingkat fakultas yang bisa diambil mahasiswa lintas prodi dan

(b)  Menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra yang relevan.

Bagi pihak program studi (prodi), harus melaksanakan :

(a) Menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi kampus merdeka,

(b)  Memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas prodi dalam PT,

(c)  Menawarkan mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa di luar prodi dan luar PT beserta persyaratannya,

(d)  Melakukan ekuvalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran luar prodi dan luar PT, dan

(e)  Jika ada mata kuliah/SKS yang belum terpenuhi dari kegiatan pembelajaran luar prodi dan luar PT disiapkan alternatif mata kuliah daring.

Bagi pihak mahasiswa, harus memenuhi :

(a) Merencanakan bersama dosen pembimbing akademik mengenal program mata kuliah/program yang akan diambil di luar prodi,

(b)  Mendaftar program kegiatan luar prodi,

(c)  Melengkapi persyaratan kegiatan luar prodi, termasuk mengikuti seleksi bila ada, dan

(d)  Mengikuti program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang ada.

Terakhir, bagi mitra, harus melaksanakan :

(a)  Membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) bersama PT/fakultas/program studi dan

(b)  Melaksanakan program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam dokumen kerja sama (MoU/SPK).

Terkait hal tersebut Dr. H. Faqihuddin Abdul Kodir, MA pada hari sabtu tanggal 4 September 2021 mulai pukul 14.40 – 14.45 dalam mata kuliah Tafsir Tarbawi telah menyampaikan agar para mahasiswa pasca sarjana IAIN Syekh Nurjati agar sensntiasa melaksanakan merdeka belajar. Beliau juga menampaikan bahwa sebagai mahasiswa pasca harus senantiasa memiliki prinsip Perancaan, Prioritas dan Proaktif.

Perencanaan yang dimaksud adalah mahasiswa benar-benar merancanakan studi dengan baik agar dapat menyelesaikan S2 tepat waktu dengan nilai yang memuaskan. Perencanaan ini juga meliputi perencanaan pembiayaan, perencanaan akademik, dan perencanaan kesiapan mental dalam menghadapi situasi-situasi yang mungkin pelik.

Priorotas yang dimaksudkan adalah bahwa studi pasca sarjana yang sedang dilaksanakan mahasiswa agar menjadi prioritas utama dalam kegiatan keseharian di rumah dan di tempat kerja sekalipun. Artinya, mahasiswa akan memprioritaskan perkuliahan baik daring ataupun luring daripada melakukan kegiatan lainnya.

Proaktif yang dimaksudkan di sini adalah mahasiswa senantiasa aktif dalam setiap perkuliahan khususnya pada mata kuliah Tafsir dan Hadits Tarbawi agar tercipta suasana pembelajaran yang hidup dan ramai dengan ide-ide dan gagasan-gagasan membangun.

Dengan demikian maka akan tercipta pribadi-pribadi mahasiswa yang unggul dan membiasakan mahasiswa bersikap Komunikatif, Kritis, Kolaboratif, dan kreatif. Komunikatif dalam berinteraksi dengan sesama teman dan dosen, kritis dalam setiap gagasan yang tidak sesuai dengan kaidah atau kebijakan bahkan norma yang ada, kolaboratif dalam memecahkan berbagai kendala yang ada baik dalam linkup kelas ataupun dalam lingkup masayarakat umum dan kebijakan publik para pemangku kebijakan, kreatif dalam memberikan gagasan yang dimiliki.

Demikian penyampaian materi yang telah dipaparkan oleh Dr. H. Faqihuddin Abdul Kodir, MA semoga menjadi amal baik beliau dan bermanfaat khususnya bagi saya pribadi dan bagi masyarakat pada umumnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Welcome To Campus Merdeka

Nama                  : Muhammad Faiz Amali NIM                    : 21086030046 Mata Kuliah    : Tafsir dan Hadis Tarbawi Pengampu           : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, M.A   Welcome To Campus Merdeka             Selama ini pada dasarnya sebuah kampus sendiri menerapkan sistem pembelajaran dengan SKS yang hampir keseluruhan mengharuskan adanya kegiatan belajar didalam kelas. Ini menunjukkan kurangnya kemerdekaan belajar yang harus dijalankan oleh setiap mahasiswa dalam melakukan pembelajarannya.   Apa itu Merdeka belajar?                       Merdeka belajar adalah memberi kebebasan dan otonomi kepada  lembaga pendiikan, dan merdeka  dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi vang berbelit sert...

HAID (MENSTRUASI) DALAM TINJAUAN HADIS

  Nama                           : Mohammad Syahru Assabana Prodi                            : PAI-C NIM                             : 210860300 44 Mata Kuliah               : Tafsir dan Hadits Tarbawi   HAID (MENSTRUASI) DALAM TINJAUAN HADIS   Haid adalah darah yang dikeluarkan dari rahim apabila perempuan telah mencapai usia balig. Setiap bulan perempuan mengalami masa-masa haid dalam waktu tertentu. Jangka waktu haid minimal sehari semalam dan maksimal selama lima belas hari, namun umumnya adalah enam atau tu...

Haid (Menstruasi) dalam Tinjauan Hadis

  Nama                    : Umi Azizaturrosyidah Prodi                     : PAI-C NIM                       : 21086030051 Mata Kuiah           : Tafsir dan Hadits Tarbawi      Haid (Menstruasi) dalam Tinjauan Hadis Kewenangan dan hak pada perempuan dalam menentukan pilihan dan mengontrol tubuh, seksualitas, dan alat serta fungsi reproduksinya dapat dimulai dari adanya penelitian tentang hak reproduksi. Salah satu permasalahan yang dilekatkan pada perempuan adalah haid (menstruasi). Haid (menstruasi) merupakan siklus biologis-kodrati yang dialami perempuan dalam kelangsungan kesehatan reproduksi perempuan. Menstruasi sesungguhnya merupakan proses biologis yang terkait dengan pencapaian pematangan seks, kesuburan, kesehatan tubuh, dan perubahan (p...