Penulis : Muhammad Faiz Amali
NIM : 21086030046
TAK KENAL MAKA TA'ARUF
Maraknya kasus prostitusi dewasa ini, sangat mengkhawatirkan masyarakat Indonesia yang budaya ketimurannya masih menganggap bahwa seks, adalah wilayah yang hanya pantas dimasuki setelah pria dan wanita menempuh jenjang pernikahan.
Ketika penyakit sosial semacam ini sudah tak terakomodir lagi untuk ditangani oleh institusi bernama 'negara', maka tanggung jawab untuk menghindari masalah tersebut sejatinya dikembalikan lagi kepada para orang tua, untuk mendidik dan menjaga anak remaja mereka dari perbuatan 'beresiko serius' semacam itu.
Namun, ternyata masih ada sejumlah kalangan yang peduli dengan wabah penyakit sosial tersebut, dan membentuk sebuah kolektif guna mengembalikan persepsi bahwa seks, adalah kegiatan sakral yang hanya patut dilakukan pria dan wanita dalam syahdunya biduk rumah tangga.
Salah satunya adalah sebuah kolektif bernama Komunitas Taaruf Membangun Umat (KTMU), yang merupakan salah satu anak cabang dari Yayasan Bangun Kecerdasan Bangsa (YBKB), dan bermarkas di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. KTMU merupakan sebuah wadah yang menjembatani individu, baik pria maupun wanita, yang ingin menapaki jenjang pernikahan dengan sebuah sistem bernama Taaruf.
Taaruf merupakan salah satu bab yang ada dalam kajian Islam, berupa kegiatan silaturahmi salah satu pihak kepada pihak lainnya, untuk tujuan menikah (menjodohkan). Dalam silaturahmi itu, pria dan wanita yang hendak dijodohkan, dipertemukan agar bisa saling mengenal, untuk kemudian sama-sama memutuskan apakah akan berlanjut ke jenjang pernikahan atau tidak.
Perbedaan taaruf dengan gaya pacaran di zaman ini, berkisar pada sejumlah aturan hukum Islam tentang bagaimana hubungan pria dan wanita yang bukan 'hak' nya, dijaga sedemikian rupa guna menghindari perbuatan zina dan fitnah. Dengan maksud tidak berlama-lama adaptasi untuk kemudian naik ke pelaminan, disinilah pemaknaan taaruf berhasil menjaga proses bagi seorang pria dan wanita, yang telah sepakat untuk berumah tangga dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh agama.
Komentar
Posting Komentar