PEREMPUAN SEBAGAI MAYORITAS PENGHUNI NERAKA
Prodi
:
PAI-C
NIM
: 21086030051
Mata Kuliah : Tafsir dan Hadits
Tarbawi
Tidak hanya tafsir al-Qur‟an yang dianggap oleh para kaum feminis
sebagai produk para mufassir yang umumnya laki-laki sehingga
menghasilkan tafsir al-Qur‟an yang bias jender1, namun, mereka juga menganggap
bahwa bias jender yang terdapat dalam hukum-hukum syari‟ah yang disarikan dari
hadis-hadis Rasulullah Saw., juga disebabkan karena para perawi hadisnya
terdiri dari kaum laki-laki, sehingga tidak dapat terlepas dari pengaruh budaya
patriarki. Di samping itu, golongan feminis juga berpendapat bahwa masuknya
orang Syiria, Mesir, Parsi dan agama-agama lain Salah satu di antara
hadis-hadis yang dianggap oleh kaum feminis sebagai bukti bahwa Islam adalah
agama yang misoginis, adalah hadis yang menyatakan bahwa wanita akan menjadi
penghuni neraka secara mayoritas (aktsar ahl al-nâr) dan merupakan
makhluk yang lemah dari segi akal dan agamanya (nâqishât „aql wadîn).
Mereka menganggap bahwa hadis ini jelas merendahkan kemampuan akal wanita
dengan adanya bukti lain yaitu kesaksian dua wanita adalah sama dengan kesaksian
seorang laki-laki. Bahkan di antara mereka ada yang yang berpendapat bahwa
hadis ini merupakan salah satu dari ribuan hadis yang dipalsukan dan dinyatakan
sebagai sunnah Nabi Saw. Menurut mereka, hadis ini tidak bisa diterima karena
tidak masuk akal dan tidak sejalan.
Di sisi lain, mereka juga menyatakan bahwa, karena status hadis ini tidak mutawattir
dan bukan pula masyhûr, dikalangan para ahli hadis sendiri menilai
bahwa statusnya adalah tentatif (dzanni). Karena statusnya dzanni dan
kandungannya meragukan, maka tidak boleh meyakininya begitu saja.
Hadis yang menyatakan bahwa perempuan sebagai mayoritas penghuni
neraka (aktsar ahl al-nâr) dan makhluk yang lemah dari segi akal dan
agamanya (nâqishât „aql wa dîn), terdapat dalam beberapa kitab hadis di
antaranya: Pertama, Kitab Shahîh Bukhari, bâb al-hayd, no. 293 dengan redaksi: Sa‟id
ibn Abi Maryam menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad Ibn Ja‟far
menceritakan kepada kami, ia berkata: Zaid Ibn Aslam menceritakan kepada
kami dari „Iyad Ibn Abdillah dari Ibnu Sa‟id al-Khudri berkata:
“Rasulullah Saw. keluar pada Hari Raya Adha atau Hari Raya Fitri menuju
tempat shalat. Kemudian beliau melewati tempat kaum perempuan dan
bersabda: “Wahai kaum perempuan, bersedekahlah! sesungguhnya aku
diperlihatkan bahwa kalian adalah yang paling banyak menghuni neraka.”
Mereka bertanya: “Apa sebabnya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Kalian
banyak melaknat dan banyak mengingkari pemberian suami. Dan aku tidak
pernah melihat orang-orang yang kurang akal dan agama mampu melumpuhkan
hati seorang laki-laki yang tegas melebihi salah seorang dari kalian”.
Mereka bertanya lagi: “Wahai Rasulullah, apa maksud dari kurang agama
dan akal kami?” Beliau menjawab:
“Bukankah persaksian seorang wanita setengah dari persaksian lakilaki?”
Mereka menjawab: “Benar”. Beliau berkata lagi: “Itulah kekurangan
akalnya. Dan bukankah seorang wanita bila dia sedang haid, dia tidak
shalat dan puasa?” Mereka menjawab: “Benar”. Beliau berkata: “Itulah
kekurangan agamanya”.
Kemudian, hadis di atas terdapat pula dalam Kitab Shahîh Muslim,
bâb al-Îmân, no. 114 dengan redaksi yang sedikit berbeda dengan tambahan
beberapa lafadz, Berikutnya, terdapat pada Kitab Musnad Imâm Ahmad, Musnad
ibn „Umar, no. 5091, Kemudian pada Kitab Sunan Tirmidzi, bâb mâ jâ‟a fî
istikmâl al-Îmân, no. 2538, Dan terakhir, hadis ini terdapat pada Kitab Sunan
al-Nasâ‟i, bâb hatsu al-Imâm „alâ al-shadaqah fî al-khutbah, no.
1561.
Kaum Wanita, Mayoritas
Penghuni Neraka
Karena
Banyak Melaknat Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa kaum perempuan secara
mayoritas akan menjadi penghuni neraka disebabkan oleh dua hal yaitu banyak
melaknat dan mengingkari kebaikan suami. Yang dimaksud dengan melaknat di sini
adalah menuduh seorang jauh dari rahmat Allah. Ulama sepakat bahwa melaknat
adalah perbuatan yang diharamkan. Seseorang tidak boleh melaknat orang lain
apabila tidak mengetahui dengan pasti akhir umurnya, baik muslim maupun kafir.
Melaknat dibolehkan bila teks syar‟i telah menyatakan bahwa orang tersebut
adalah kafir, seperti Abu Jahal dan Iblis. Melaknat pada sifat seseorang dan
bukan pada esensi (jati diri) seseorang tidaklah diharamkan, selama sifat-sifat
tersebut, telah dijelaskan oleh teks syar‟i, seperti sifat dzalim, orang fasik
dan orang kafir. Imam al-Nawawi menegaskan bahwa Islam sangat melarang
seseorang untuk mengucapkan kata-kata laknat.
penjelasan lain disebutkan bahwa seorang perempuan banyak
melakukan laknat karena dipengaruhi dua faktor yakni rutinitas sosialnya dan
aktifitas sosialnya. Kegiatan kaum perempuan pada masa Rasulullah Saw. lebih
terkonsentrasi pada lingkungan mereka sendiri (rumah tangga) atau hubungan
sesama kaum perempuan, sehingga rutinitas mereka sangat sempit dan terbatas. Di
samping itu, mereka juga belum disibukkan dengan aktifitas dunia publik,
seperti ekonomi, politik, militer dan sebagainya, sehingga banyak waktu luang.
Siapa yang bersumpah bukan berdasarkan ajaran Islam, maka dia
termasuk apa yang dia ucapkan (dalam sumpahnya). Dan janganlah seseorang
bernazar dengan sesuatu yang bukan miliknya. Siapa yang bunuh diri di dunia
dengan menggunakan sesuatu, maka dia akan di siksa di akhirat dengan
menggunakan sesuatu yang digunakan untuk bunuh diri sewaktu di dunia. Siapa
yang melaknat seorang mukmin, maka seolah-olah ia telah membunuhnya. Siapa yang
menuduh kafir terhadap seorang muslim, maka dia seolah-olah telah membunuhnya.”
Mengingkari Kebaikan Suami Terkait dengan sebab kedua yang menyebabkan wanita
lebih banyak sebagai penghuni neraka yaitu mengingkari kebaikan suami.
Ingkar kepada kebaikan berarti tidak bersyukur (tidak berterima
kasih) terhadap seseorang yang memberikan kebaikan kepadanya. Dalam konteks
hadis ini, yang memberikan kebaikan adalah suami,23 dan yang mengungkari adalah
istri, namun tidak berarti bahwa yang berpotensi untuk mengingkari kebaikan
hanya kaum wanita saja, sedangkan kaum laki-laki terlepas dari perbuatan itu.
Keduaduanya berpotensi untuk melakukannya. Ketika mengomentari hadis di atas,
Ibnu Hajar al-„Asqalani mengatakan bahwa dalam hadis ini terdapat anjuran
menyampaikan nasihat kepada wanita sebab nasihat dapat menghilangkan sifat
tercela, sedangkan sedekah yang dianjurkan kepada kaum wanita dapat menghindari
azab dan menghapuskan dosa yang terjadi di antara para makhluk. Dalam hal ini,
penulis sependapat dengan apa yang dijelaskan oleh Abdul Halim Abu Syuqqah di
atas dan juga pendapat Ibnu Hajar bahwa hadis tersebut tidak bersikap negatif
terhadap kaum wanita. Bahkan hakikatnya, Rasulullah Saw.
memberikan jalan keluar bagi kelemahan wanita yang dapat
menyebabkan mereka menjadi penghuni neraka. Jalan keluar yang dimaksud adalah
dengan memperbanyak sedekah, dan dalam riwayat yang lain pula disebutkan supaya
memperbanyak mengucapakan istighfâr. di dalam hadis lain di jelaskan
kembali bahwa maksud dari sedekah tersebut adalah memperbanyak amal shaleh.
Maka, dengan adanya solusi atas permasalahan tersebut, maka kelemahan yang
terdapat dalam diri wanita dapat diatasi dan ditutupi. Sejatinya, setiap pribadi,
baik perempuan maupun laki-laki, masing-masing diberi kelebihan dan kekurangan
yang kesemuanya itu sebagai ujian baginya. Dengan demikian, jelaslah bahwa
maksud dari hadis di atas sebenarnya bukan bertujuan merendahkan martabat
wanita, akan tetapi menjelaskan tentang jalan keluar atas kelemahan yang mereka
miliki, sehingga pada hakkatnya hadis tersebut menunjukkan bagaimana Islam
memperhatikan dan memuliakan kaum perempuan.
Kekurangan Kaum Perempuan
Kurang Akal
(Nâqishaât ‘Aql) Jika diperhatikan hadis tersebut, kekurangan akal
perempuan diidentikkan dengan kesaksian kaum perempuan yang kekuatannya dinilai
setengah dibandingkan dengan kesaksian laki-laki “sahâdah al-mar‟ah
mitsl nishf syahâdah al-rajûl” (kesaksian perempuan sebanding dengan
setengah kesaksian laki-laki). Hadis ini sangat relevan dengan ayat al Qur‟an
surat al-Baqarah (2) ayat 282, yang
berbicara tentang perihal hutang piutang dan kesaksian.
Komentar
Posting Komentar