Langsung ke konten utama

PEREMPUAN SEBAGAI MAYORITAS PENGHUNI NERAKA

 


PEREMPUAN SEBAGAI MAYORITAS PENGHUNI NERAKA

Nama                    : Umi Azizaturrosyidah

Prodi                     : PAI-C

NIM                       : 21086030051

Mata Kuliah         : Tafsir dan Hadits Tarbawi    

Tidak hanya tafsir al-Qur‟an yang dianggap oleh para kaum feminis sebagai produk para mufassir yang umumnya laki-laki sehingga menghasilkan tafsir al-Qur‟an yang bias jender1, namun, mereka juga menganggap bahwa bias jender yang terdapat dalam hukum-hukum syari‟ah yang disarikan dari hadis-hadis Rasulullah Saw., juga disebabkan karena para perawi hadisnya terdiri dari kaum laki-laki, sehingga tidak dapat terlepas dari pengaruh budaya patriarki. Di samping itu, golongan feminis juga berpendapat bahwa masuknya orang Syiria, Mesir, Parsi dan agama-agama lain Salah satu di antara hadis-hadis yang dianggap oleh kaum feminis sebagai bukti bahwa Islam adalah agama yang misoginis, adalah hadis yang menyatakan bahwa wanita akan menjadi penghuni neraka secara mayoritas (aktsar ahl al-nâr) dan merupakan makhluk yang lemah dari segi akal dan agamanya (nâqishât „aql wadîn). Mereka menganggap bahwa hadis ini jelas merendahkan kemampuan akal wanita dengan adanya bukti lain yaitu kesaksian dua wanita adalah sama dengan kesaksian seorang laki-laki. Bahkan di antara mereka ada yang yang berpendapat bahwa hadis ini merupakan salah satu dari ribuan hadis yang dipalsukan dan dinyatakan sebagai sunnah Nabi Saw. Menurut mereka, hadis ini tidak bisa diterima karena tidak masuk akal dan tidak sejalan.
Di sisi lain, mereka juga menyatakan bahwa, karena status hadis ini tidak mutawattir dan bukan pula masyhûr, dikalangan para ahli hadis sendiri menilai bahwa statusnya adalah tentatif (dzanni). Karena statusnya dzanni dan kandungannya meragukan, maka tidak boleh meyakininya begitu saja.

Hadis yang menyatakan bahwa perempuan sebagai mayoritas penghuni neraka (aktsar ahl al-nâr) dan makhluk yang lemah dari segi akal dan agamanya (nâqishât „aql wa dîn), terdapat dalam beberapa kitab hadis di antaranya: Pertama, Kitab Shahîh Bukhari, bâb al-hayd, no. 293 dengan redaksi: Sa‟id ibn Abi Maryam menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad Ibn Ja‟far menceritakan kepada kami, ia berkata: Zaid Ibn Aslam menceritakan kepada kami dari „Iyad Ibn Abdillah dari Ibnu Sa‟id al-Khudri berkata: “Rasulullah Saw. keluar pada Hari Raya Adha atau Hari Raya Fitri menuju tempat shalat. Kemudian beliau melewati tempat kaum perempuan dan bersabda: “Wahai kaum perempuan, bersedekahlah! sesungguhnya aku diperlihatkan bahwa kalian adalah yang paling banyak menghuni neraka.” Mereka bertanya: “Apa sebabnya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Kalian banyak melaknat dan banyak mengingkari pemberian suami. Dan aku tidak pernah melihat orang-orang yang kurang akal dan agama mampu melumpuhkan hati seorang laki-laki yang tegas melebihi salah seorang dari kalian”. Mereka bertanya lagi: “Wahai Rasulullah, apa maksud dari kurang agama dan akal kami?” Beliau menjawab:
“Bukankah persaksian seorang wanita setengah dari persaksian lakilaki?” Mereka menjawab: “Benar”. Beliau berkata lagi: “Itulah kekurangan akalnya. Dan bukankah seorang wanita bila dia sedang haid, dia tidak shalat dan puasa?” Mereka menjawab: “Benar”. Beliau berkata: “Itulah kekurangan agamanya”.

Kemudian, hadis di atas terdapat pula dalam Kitab Shahîh Muslim, bâb al-Îmân, no. 114 dengan redaksi yang sedikit berbeda dengan tambahan beberapa lafadz, Berikutnya, terdapat pada Kitab Musnad Imâm Ahmad, Musnad ibn „Umar, no. 5091, Kemudian pada Kitab Sunan Tirmidzi, bâb mâ jâ‟a fî istikmâl al-Îmân, no. 2538, Dan terakhir, hadis ini terdapat pada Kitab Sunan al-Nasâ‟i, bâb hatsu al-Imâm „alâ al-shadaqah fî al-khutbah, no. 1561.

Kaum Wanita, Mayoritas Penghuni Neraka

Karena Banyak Melaknat Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa kaum perempuan secara mayoritas akan menjadi penghuni neraka disebabkan oleh dua hal yaitu banyak melaknat dan mengingkari kebaikan suami. Yang dimaksud dengan melaknat di sini adalah menuduh seorang jauh dari rahmat Allah. Ulama sepakat bahwa melaknat adalah perbuatan yang diharamkan. Seseorang tidak boleh melaknat orang lain apabila tidak mengetahui dengan pasti akhir umurnya, baik muslim maupun kafir. Melaknat dibolehkan bila teks syar‟i telah menyatakan bahwa orang tersebut adalah kafir, seperti Abu Jahal dan Iblis. Melaknat pada sifat seseorang dan bukan pada esensi (jati diri) seseorang tidaklah diharamkan, selama sifat-sifat tersebut, telah dijelaskan oleh teks syar‟i, seperti sifat dzalim, orang fasik dan orang kafir. Imam al-Nawawi menegaskan bahwa Islam sangat melarang seseorang untuk mengucapkan kata-kata laknat.

penjelasan lain disebutkan bahwa seorang perempuan banyak melakukan laknat karena dipengaruhi dua faktor yakni rutinitas sosialnya dan aktifitas sosialnya. Kegiatan kaum perempuan pada masa Rasulullah Saw. lebih terkonsentrasi pada lingkungan mereka sendiri (rumah tangga) atau hubungan sesama kaum perempuan, sehingga rutinitas mereka sangat sempit dan terbatas. Di samping itu, mereka juga belum disibukkan dengan aktifitas dunia publik, seperti ekonomi, politik, militer dan sebagainya, sehingga banyak waktu luang. 

Siapa yang bersumpah bukan berdasarkan ajaran Islam, maka dia termasuk apa yang dia ucapkan (dalam sumpahnya). Dan janganlah seseorang bernazar dengan sesuatu yang bukan miliknya. Siapa yang bunuh diri di dunia dengan menggunakan sesuatu, maka dia akan di siksa di akhirat dengan menggunakan sesuatu yang digunakan untuk bunuh diri sewaktu di dunia. Siapa yang melaknat seorang mukmin, maka seolah-olah ia telah membunuhnya. Siapa yang menuduh kafir terhadap seorang muslim, maka dia seolah-olah telah membunuhnya.”
Mengingkari Kebaikan Suami Terkait dengan sebab kedua yang menyebabkan wanita lebih banyak sebagai penghuni neraka yaitu mengingkari kebaikan suami.

Ingkar kepada kebaikan berarti tidak bersyukur (tidak berterima kasih) terhadap seseorang yang memberikan kebaikan kepadanya. Dalam konteks hadis ini, yang memberikan kebaikan adalah suami,23 dan yang mengungkari adalah istri, namun tidak berarti bahwa yang berpotensi untuk mengingkari kebaikan hanya kaum wanita saja, sedangkan kaum laki-laki terlepas dari perbuatan itu. Keduaduanya berpotensi untuk melakukannya. Ketika mengomentari hadis di atas, Ibnu Hajar al-„Asqalani mengatakan bahwa dalam hadis ini terdapat anjuran menyampaikan nasihat kepada wanita sebab nasihat dapat menghilangkan sifat tercela, sedangkan sedekah yang dianjurkan kepada kaum wanita dapat menghindari azab dan menghapuskan dosa yang terjadi di antara para makhluk. Dalam hal ini, penulis sependapat dengan apa yang dijelaskan oleh Abdul Halim Abu Syuqqah di atas dan juga pendapat Ibnu Hajar bahwa hadis tersebut tidak bersikap negatif terhadap kaum wanita. Bahkan hakikatnya, Rasulullah Saw.

memberikan jalan keluar bagi kelemahan wanita yang dapat menyebabkan mereka menjadi penghuni neraka. Jalan keluar yang dimaksud adalah dengan memperbanyak sedekah, dan dalam riwayat yang lain pula disebutkan supaya memperbanyak mengucapakan istighfâr. di dalam hadis lain di jelaskan kembali bahwa maksud dari sedekah tersebut adalah memperbanyak amal shaleh. Maka, dengan adanya solusi atas permasalahan tersebut, maka kelemahan yang terdapat dalam diri wanita dapat diatasi dan ditutupi. Sejatinya, setiap pribadi, baik perempuan maupun laki-laki, masing-masing diberi kelebihan dan kekurangan yang kesemuanya itu sebagai ujian baginya. Dengan demikian, jelaslah bahwa maksud dari hadis di atas sebenarnya bukan bertujuan merendahkan martabat wanita, akan tetapi menjelaskan tentang jalan keluar atas kelemahan yang mereka miliki, sehingga pada hakkatnya hadis tersebut menunjukkan bagaimana Islam memperhatikan dan memuliakan kaum perempuan.


Kekurangan Kaum Perempuan

Kurang Akal (Nâqishaât ‘Aql) Jika diperhatikan hadis tersebut, kekurangan akal perempuan diidentikkan dengan kesaksian kaum perempuan yang kekuatannya dinilai setengah dibandingkan dengan kesaksian laki-laki “sahâdah al-mar‟ah mitsl nishf syahâdah al-rajûl” (kesaksian perempuan sebanding dengan setengah kesaksian laki-laki). Hadis ini sangat relevan dengan ayat al Qur‟an surat al-Baqarah (2) ayat 282,  yang berbicara tentang perihal hutang piutang dan kesaksian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Welcome To Campus Merdeka

Nama                  : Muhammad Faiz Amali NIM                    : 21086030046 Mata Kuliah    : Tafsir dan Hadis Tarbawi Pengampu           : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, M.A   Welcome To Campus Merdeka             Selama ini pada dasarnya sebuah kampus sendiri menerapkan sistem pembelajaran dengan SKS yang hampir keseluruhan mengharuskan adanya kegiatan belajar didalam kelas. Ini menunjukkan kurangnya kemerdekaan belajar yang harus dijalankan oleh setiap mahasiswa dalam melakukan pembelajarannya.   Apa itu Merdeka belajar?                       Merdeka belajar adalah memberi kebebasan dan otonomi kepada  lembaga pendiikan, dan merdeka  dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi vang berbelit sert...